Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
b. pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal;
d. pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang pemasyarakatan;
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 5
Pada setiap provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 7
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi.
(2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan;
c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal;
dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, pengolahan data, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 12
Bidang Pelayanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang pelayanan tahanan dan anak serta pembinaan narapidana dan anak binaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pelayanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Pasal 14
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan
pengendalian tugas di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Pasal 17
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, intelijen, dan kepatuhan internal.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan
investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Pasal 20
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan;
c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, pengolahan data, dan komunikasi publik; dan
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Pasal 24
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 25
Bidang Pelayanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak serta pembinaan narapidana dan anak binaan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pelayanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 27
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 28
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas teknis di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 30
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepala bidang, dan kepala bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, antarinstansi vertikal kementerian serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 33
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
Pasal 34
Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan mengawasi bawahannya masing-masing, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 36
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kepala bagian atau kepala bidang yang menjadi atasan langsung.
(4) Dalam hal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdapat jabatan fungsional ahli utama, penugasan diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Pertanggungjawaban penugasan jabatan fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 38
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Pasal 39
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan juga kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 40
Ketentuan mengenai pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 41
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 42
Daftar nama, tempat kedudukan, wilayah kerja, dan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Bagan struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 985
