Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
d. pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 5
Pada setiap provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 7
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi.
(2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian;
c. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
d. Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal; dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 12
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Pasal 14
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan keimigrasian, dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Pasal 17
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Pasal 20
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian;
c. Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi
birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Pasal 24
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 25
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Pasal 27
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 28
Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di
bidang pengawasan, penindakan, dan intelijen keimigrasian serta kepatuhan internal.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan keimigrasian, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan, intelijen keimigrasian, kepatuhan internal, dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Pasal 30
Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, kepala bidang, dan kepala bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, antarinstansi vertikal kementerian, serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 33
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing- masing pimpinan secara berjenjang.
Pasal 34
Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Imigrasi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan mengawasi bawahannya masing-masing, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 36
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kepala bagian atau kepala bidang yang menjadi atasan langsung.
(4) Dalam hal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terdapat jabatan fungsional ahli utama, penugasan diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Pertanggungjawaban penugasan jabatan fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 38
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Pasal 39
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan juga kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 40
Pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 41
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 42
Daftar nama, tempat kedudukan, wilayah kerja, dan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Bagan struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 983
