Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 3. Pungutan di bidang Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya. 4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya, di luar untuk kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan kehutanan. 5. Petugas Pemungut adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan atas jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya. 6. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar/Balai yang mengelola jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya. 7. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja. 8. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Surat penetapan jumlah pungutan terhadap jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya yang harus dilunasi oleh wajib bayar. 9. Wajib Bayar adalah pengguna jasa baik perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintah, perguruan tinggi, yang mempunyai kewajiban membayar pungutan di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan. 10. Pejabat Penagih Pungutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis pungutan; b. tata cara pengenaan; c. tata cara penyetoran; d. pelaporan; dan e. pembinaan dan pengendalian.

Pasal 3

(1) Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. Jasa Laboratorium : 1. Laboratorium Instrumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan; 2. Laboratorium Mikrobiologi; 3. Laboratorium Bioteknologi Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan. b. Produk Samping Hasil Penelitian : 1. Benih Unggul Tanaman Kehutanan; 2. Bibit Unggul Tanaman Kehutanan; 3. Kayu; 4. Rusa : a) Produk; b) Jasa. 5. Lebah; 6. Sutera : a) Alat pembersih floss kokon; b) Kokon; c) Ulat Sutera. c. Jasa Perpustakaan : 1. Publikasi elektronis; 2. Buku katalog hasil penelitian dan pengembangan berbahasa INDONESIA (full colour); 3. Buku katalog hasil penelitian dan pengembangan berbahasa Inggris (full colour); 4. Buku semi-populer; 5. Atlas rotan; 6. Atlas kayu; 7. Atlas benih. d. Jasa Lainnya: 1. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk keperluan shooting, pemotretan, bibit tanaman, dan camping ground; 2. identifikasi herbarium, penggambaran specimen pohon, penggambaran specimen palmae, peta perwilayahan jenis andalan, jasa pelaksanaan riset (fee), jasa alih teknologi, jasa analisis GIS, jasa penyediaan data dan informasi, buku dan jurnal, jasa konsultasi; 3. Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan : a) Uji kemurnian benih; b) Uji daya kecambah secara langsung; c) Uji daya kecambah secara tidak langsung; d) Uji kadar air; e) Uji berat 1000 butir benih; f) Identifikasi hama penyakit benih. 4. Pengujian Bibit Tanaman Hutan. (2) Rincian jenis-jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Jenis-jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan kehutanan.

Pasal 4

(1) Pengenaan pungutan PNBP pada kegiatan Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap kali pemanfaatan jasa dan kegiatan. (2) Pengenaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan langsung (tunai) atau tidak langsung. (3) Pembayaran secara langsung (tunai) dilakukan berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh pejabat penagih. (4) Pembayaran tidak langsung diperuntukkan bagi pengguna jasa yang pungutan PNBP-nya dibebankan kepada anggaran APBN/APBD, dilakukan berdasarkan SPP PNBP dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Format blanko SPP PNBP yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Berdasarkan SPP PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya, wajib bayar membayar PNBP kepada Bendahara Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan PNBP setelah menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar menerbitkan bukti pembayaran PNBP. (3) Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan pengambilan hasil Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya. (4) Bendahara Penerimaan PNBP wajib menyetor PNBP ke Kas Negara secepatnya sejak menerima penerimaan PNBP. (5) Biaya penyetoran dan administrasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban wajib bayar. (6) Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (7) Format blanko penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pejabat Penagih setiap akhir bulan menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan SPP PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya kepada Kepala Satuan kerja. (2) Kepala Satker setiap tanggal 5 bulan berikutnya menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP sebagaimana ayat (1) yang telah disahkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan realisasi penerimaan PNBP kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal/Kepala Badan; b. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; c. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (4) Format rekapitulasi penerbitan SPP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan wajib melaksanakan pembinaan dan pengendalian pungutan PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya; (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun; (3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN