Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PERMENHUT No. p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu. 3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu. 4. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. 5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. 6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan. 7. Polusi genetik adalah berubahnya sifat kebakaan dari jenis satwa liar yang diakibatkan antara lain oleh perkawinan silang. 8. Daya dukung habitat adalah kemampuan ekosistem/habitat untuk mendukung jumlah individu satwa liar dengan kualitas tertentu tanpa menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya habitat. 9. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru. 10. Pemegang izin pengusahaan kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan kebun buru. 11. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 13. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.

Pasal 2

Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan perburuan.

Pasal 3

(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berasal dari: a. wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA; b. luar negeri. (2) Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan : a. jenis satwa asli INDONESIA yang dikembangbiakan di luar negeri; dan/atau b. Jenis satwa liar asing (3) Pemasukan satwa liar asing ke dalam kebun buru untuk kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan atas dasar persetujuan negara asal satwa (country of origin) yang tertuang dalam import permit.

Pasal 4

(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan persyaratan: a. satwa liar yang dimasukan dalam kondisi sehat, mampu beradaptasi dengan baik dan tidak mengakibatkan penularan penyakit/virus pada populasi satwa yang telah ada; b. tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik; c. memantapkan ekosistem dengan memperhatikan daya dukung habitat dan populasi; d. mengutamakan jenis satwa endemik yang pernah ada atau masih ada di sekitar taman buru; e. mengutamakan jenis satwa yang pernah ada atau masih ada di sekitar kebun buru. (2) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. kondisi geografis taman buru dan kebun buru terhadap wilayah sekitarnya; b. kemungkinan pemagaran; c. kemungkinan migrasi satwa buru yang ada di taman buru dan kebun buru; d. potensi daya dukung habitat.

Pasal 5

(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dilakukan oleh: a. UPT KSDA setempat; b. Pemegang izin pengusahaan taman buru. (2) Pemasukan satwa liar ke taman buru oleh UPT KSDA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru. (3) Pemasukan satwa liar ke taman buru oleh pemegang izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan izin dari Kepala UPT KSDA setempat.

Pasal 6

Izin pemasukan satwa liar ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), diterbitkan oleh: a. Kepala UPT KSDA setempat, untuk satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA; b. Direktur Jenderal, untuk satwa liar dari luar negeri.

Pasal 7

(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berasal dari: a. hasil penangkapan dari alam sesuai dengan izin tangkap; b. koleksi satwa yang berlebih pada lembaga konservasi; c. penangkaran; atau d. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar hasil penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, hanya dapat dilakukan oleh UPT KSDA setempat dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru.

Pasal 8

Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat berasal dari: a. pemberian/hibah; b. pembelian dari sumber yang sah; atau c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.

Pasal 9

(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru berdasarkan izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan Direktur Jenderal, dengan dilengkapi persyaratan: a. kajian pendahuluan tentang kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru; b. jenis dan jumlah serta asal usul satwa liar yang akan dimasukkan ke taman buru; c. surat keterangan kesehatan satwa; d. berita acara dan rekomendasi Kepala UPT KSDA asal satwa.

Pasal 10

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala UPT KSDA setempat dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru kepada pemegang izin pengusahaan taman buru.

Pasal 11

(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemegang izin dapat mengangkut satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari UPT KSDA asal satwa liar.

Pasal 12

(1) Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru berdasarkan izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala UPT KSDA setempat, dilengkapi dengan: a. rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat; b. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru; c. jenis dan jumlah serta negara asal satwa yang akan dimasukkan ke taman buru; d. rekomendasi LIPI; e. keterangan kesehatan (health certificate) dari karantina negara asal satwa liar; dan f. dokumen izin ekspor (export permit) dari negara asal.

Pasal 13

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru kepada pemegang izin pengusahaan taman buru.

Pasal 14

(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke Taman Buru. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan izin pemasukan (import permit);

Pasal 15

(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru dapat berasal dari: a. hasil penangkapan dari alam sesuai izin tangkap; b. penangkaran; dan c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud ayat (1), diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke kebun buru dapat berasal dari: a. pemberian/hibah; b. pembelian dari sumber yang sah; c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.

Pasal 17

(1) Pemasukan satwa liar ke kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan oleh pemegang izin usaha kebun buru berdasarkan izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh: a. Kepala UPT KSDA setempat, untuk satwa liar tidak dilindungi dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA. b. Direktur Jenderal, untuk satwa dari luar negeri.

Pasal 18

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, diajukan oleh pemegang izin usaha kebun buru kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan: a. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru; b. jenis dan jumlah serta asal satwa liar yang akan dimasukkan ke kebun buru; c. keterangan kesehatan satwa liar; dan d. Berita Acara dan Rekomendasi UPT KSDA asal satwa. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT KSDA setempat dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru kepada pemegang izin usaha kebun buru. (3) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke kebun buru. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari UPT KSDA asal satwa.

Pasal 19

(1) Permohonan izin pemasukan satwa liar dari luar negeri ke kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diajukan oleh pemegang izin usaha kebun buru kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala UPT KSDA, dilengkapi dengan: a. rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat; b. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru; c. jenis dan jumlah serta negara asal satwa yang akan dimasukkan ke kebun buru; d. rekomendasi LIPI; e. keterangan kesehatan (health certificate) dari karantina negara asal satwa liar; dan f. izin ekspor (export permit) dari negara asal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin pemasukan satwa dari luar negeri ke kebun buru kepada pemegang izin usaha kebun buru. (3) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke kebun buru. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan izin pemasukan (import permit);

Pasal 20

Pemegang izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru wajib menyampaikan laporan kepada kepala UPT KSDA setempat berkaitan dengan jumlah dan jenis satwa liar yang telah dimasukkan ke taman buru atau kebun buru.

Pasal 21

Dalam hal pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru tidak sesuai dengan izin, pemegang izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain Dalam Negara Republik INDONESIA ke Taman Buru dan Kebun Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN