Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan kehutanan.
3. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh yang selanjutnya disingkat RKTP adalah rencana kegiatan yang disusun oleh para penyuluh kehutanan berdasarkan programa penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan masyarakat sasaran kehutanan di wilayah kerjanya.
4. Penyuluh Kehutanan PNS selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
5. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
6. Penyuluh Kehutanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
7. Pelaku Utama kegiatan kehutanan adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya.
8. Pelaku Usaha adalah perorangan warga
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
9. Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan dibidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam bentuk informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan.
10. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
11. Metode Penyuluhan Kehutanan adalah cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh kehutanan.
12. Rencana Usaha Kelompok yang selanjutnya disingkat RUK adalah rencana kegiatan KTH yang disusun bersama-sama antara anggota KTH dengan Penyuluh Kehutanan sebagai pendamping, yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanan kegiatan kelompok dan ditandatangani oleh Ketua KTH dan Penyuluh Kehutanan serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang menangani bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di daerah.
14. Konservasi Sumber Daya Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
15. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya untuk melindungi, memelihara, meningkatkan dan mempertahankan sifat alamiah tanah agar tetap dapat mendukung kehidupan dan mengatur tata air secara maksimal.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan disusun dengan tujuan :
a. terwujudnya keterpaduan dan sinergitas penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dengan kegiatan pembangunan kehutanan.
b. tersedianya dasar penyusunan programa penyuluhan kehutanan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan meliputi :
a. tingkatan programa penyuluhan kehutanan;
b. substansi penyusunan programa penyuluhan kehutanan;
c. mekanisme penyusunan programa penyuluhan kehutanan;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pembiayaan.
Pasal 4
Tingkatan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan;
b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT;
c. programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT;
d. programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional.
Pasal 5
Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur sebagai berikut :
a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan difasilitasi oleh Balai Penyuluhan Kecamatan;
b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota difasilitasi oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Kabupaten/Kota;
c. programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi;
d. programa penyuluhan kehutanan tingkat Nasional difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK).
Pasal 6
(1) Penyusunan programa penyuluhan kehutanan selain difasilitasi oleh lembaga penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
(2) Tingkatan programa penyuluhan kehutanan yang disusun oleh UPT Kementerian Kehutanan didasarkan pada wilayah kerja UPT Kementerian Kehutanan.
Pasal 7
Bentuk programa penyuluhan kehutanan disajikan dalam bentuk:
a. matrik; dan
b. narasi.
Pasal 8
(1) Matrik programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat :
a.keadaan wilayah;
b.tujuan;
c. permasalahan;
d.sasaran penyuluhan kehutanan; dan
e. cara mencapai tujuan.
(2) Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 9
Keadaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berisi tentang :
a. kondisi sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. sumber daya penunjang; dan
d. permasalahan pembangunan kehutanan.
Pasal 10
(1) Kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain memuat :
a.luas dan fungsi kawasan hutan;
b.kondisi kawasan hutan dan lahan masyarakat;
c. iklim;
d.jenis tanah;
e. topografi;
f. penggunaan lahan;
g. potensi keanekaragaman hayati;
h.potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain memuat :
a.data penduduk;
b.Kelompok Tani Hutan (KTH);
c. pelaku utama dan pelaku usaha;
d.penyuluh kehutanan;
e. sasaran antara penyuluhan kehutanan.
(3) Kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain memuat :
a.kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
b.program dan rencana pembangunan kehutanan di masing-masing tingkatan;
c. program dan rencana penyuluhan kehutanan di masing-masing tingkatan
d.kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan.
e. kelembagaan keuangan dan pemasaran;
f. kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
g. kelembagaan penelitian;
h.sarana dan prasarana kelompok;
i. kelembagaan masyarakat.
Pasal 11
(1) Tujuan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, berisi tentang perubahan perilaku dan non perilaku pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Perubahan perilaku dan non perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui cara menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat pada pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
Pasal 12
(1) Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berisi tentang faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan penyuluhan kehutanan, atau faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial).
(2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kegiatan pembangunan kehutanan,
b.faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan kebijakan, pembiayaan, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembangunan kehutanan.
Pasal 13
Sasaran Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d meliputi :
a. sasaran utama penyuluhan kehutanan terdiri dari :
1. pelaku utama, meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan beserta keluarga intinya; dan
2. pelaku usaha kehutanan;
b. sasaran antara penyuluhan kehutanan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi, kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pasal 14
(1) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas uraian, jumlah dan lokasi.
(2) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi.
(3) Penetapan sasaran penyuluhan disamping memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan antara lain :
a. kemampuan penyuluh kehutanan;
b. kondisi SDM pelaku utama dan pelaku usaha;
c. jenis kegiatan di bidang kehutanan;
d. ketersediaan materi, biaya, tenaga, peralatan.
Pasal 15
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, merupakan rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memecahkan masalah, meliputi perumusan jenis kegiatan, pemilihan
materi dan metode penyuluhan, penetapan waktu pelaksanaan, rencana pembiayaan dan sumber biayanya, penanggung jawab dan pelaksana kegiatannya.
Pasal 16
Narasi programa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan format :
a. pendahuluan;
b. keadaan umum;
c. tujuan;
d. masalah;
e. cara mencapai tujuan; dan
f. penutup.
Pasal 17
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, antara lain memuat :
a. latar belakang;
b. landasan hukum;
c. pengertian.
Pasal 18
(1) Keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diperoleh melalui identifikasi potensi wilayah.
(2) Identifikasi potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Rapid Rural Appraissal (RRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD), SWOT analysis, atau teknik identifikasi potensi wilayah lainnya.
Pasal 19
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dirumuskan berdasarkan uraian keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan;
b.terukur, yaitu dapat dikuantifikasi apa yang akan dicapai;
c. dapat dikerjakan, yaitu sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
d.realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
e. memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.
Pasal 20
(1) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan cara merumuskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
(2) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. masalah dihadapi oleh mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha;
b. kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) yang tersedia untuk pemecahan masalah;
c. keterkaitan dengan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pasal 21
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan :
a. tingkat kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha bidang kehutanan;
b. ketersediaan teknologi/inovasi;
c. ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumberdaya lainnya yang mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan;
d. situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya;
e. alokasi biaya yang tersedia.
Pasal 22
(1) Programa penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh.
(2) Format Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3) Tata cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Pasal 23
Mekanisme penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan disusun berdasarkan tingkatan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 24
Mekanisme Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Tingkat Kecamatan diatur sebagai berikut :
a. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan dimulai dengan identifikasi potensi wilayah.
c. identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah, dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat kecamatan.
e. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat kecamatan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait (memaparkan program kerja dinas/instansi), perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat kecamatan.
f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan ditandatangani oleh Koordinator Penyuluh Kehutanan, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait di tingkat kecamatan.
g. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan disahkan paling lambat bulan Maret tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan disampaikan ke Badan Pelaksana Penyuluhan dan Dinas Kehutanan kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten.
i. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
j. Programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di kecamatan.
Pasal 25
Mekanisme Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT diatur sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota atau Kepala UPT Kementerian Kehutanan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT yang dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan tingkat kabupaten/kota/UPT.
c. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat kabupaten/kota/UPT.
d. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat kabupaten/kota/UPT dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait/UPT (memaparkan program kerja dinas/instansi/UPT) dan perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat kabupaten/kota/UPT.
e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan
kabupaten/kota/UPT, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota/UPT, dan diketahui Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT disahkan paling lambat bulan April tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT yang telah disahkan disampaikan kepada Bupati/Walikota, Kepala UPT Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota dan kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi.
h. Programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Kabupaten/kota/UPT.
Pasal 26
Mekanisme penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Tingkat Provinsi/UPT diatur sebagai berikut :
a. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau Instansi yang menangani penyuluhan provinsi/Kepala UPT Kementerian Kehutanan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT yang dilakukan oleh para penyuluh kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat provinsi/UPT.
c. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat provinsi/UPT dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait/UPT (memaparkan program kerja dinas/instansi/UPT), perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat provinsi/UPT.
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan/UPT, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi penyelenggara penyuluhan provinsi/Kepala UPT, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT disahkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT yang telah disahkan disampaikan kepada Gubernur dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kehutanan serta kepada Direktur Jenderal yang menangani pengelolaan hutan konservasi dan keanekaragaman hayati sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional serta sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di Direktorat Jenderal.
a. Programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi/UPT sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Provinsi/UPT.
Pasal 27
Mekanisme penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat Nasional sebagai berikut:
a. Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh kehutanan di pusat bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat nasional.
c. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat pusat dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan dan perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat nasional.
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, dan diketahui oleh pejabat Eselon II yang membidangi perencanaan lingkup Kementerian Kehutanan.
e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional disahkan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat nasional.
g. Programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Badan Penyuluhan dan Pengembagan SDM Kehutanan (BP2SDMK).
Pasal 28
(1) Monitoring dan evaluasi Programa Penyuluhan Kehutanan dilakukan untuk mengetahui rencana dan realisasi dari target yang telah ditetapkan dalam Programa Penyuluhan Kehutanan dan permasalahan yang dihadapi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau triwulan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menjelang akan disusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi programa penyuluhan kehutanan dilaporkan kepada Kepala Instansi pelaksana/penyelenggara penyuluhan kehutanan/UPT dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri Kehutanan sesuai dengan tingkatan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat digunakan sebagai bahan revisi programa dan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tahun berikutnya.
Pasal 29
Revisi programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dilakukan dalam hal terdapat :
a. kesalahan analisa data dan informasi;
b. kesalahan dalam perumusan keadaan, penetapan tujuan, masalah, sasaran penyuluhan, dan penetapan cara mencapai tujuan;
c. kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP);
d. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
Pasal 30
(1) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan dan kabupaten/kota/UPT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota/Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
(2) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT berasal dari APBD provinsi/APBN.
(3) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional berasal dari APBN.
(4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) penyusunan programa penyuluhan kehutanan dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Sep 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
