Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN

PERMENHUT No. p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

6. Areal sumberdaya genetik yang selanjutnya disebut areal konservasi
sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan
keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman
hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen,
atau bank klon.
2. Ketentuan Pasal 14 ditambah satu huruf baru yaitu huruf a, sehingga
keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat
dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Perorangan;
c. Badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau
d. Perguruan tinggi.
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pengadaan benih dari produksi dalam negeri berasal dari sumber benih
yang dikelola oleh pengada benih.
(2) Sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut
kualitas genetik dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;
2009, No.490
d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun pangkas.
(3) Urutan kualitas genetik pada klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai dari yang terendah pada huruf a sampai dengan yang tertinggi
pada huruf g.
(4) Kelas sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf g harus dinyatakan dengan sertifikat sumber benih.
(5) Standar sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan standar sumber
benih diatur oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 34, dihapus.
5. Ketentuan Pasal 41, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai.
(2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran 7 Peraturan ini.
7. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 49, dihapus.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 menjadi berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi yang melaksanakan sertifikasi
harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi.
(2) Kriteria dan standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini.
10. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai
berikut:
2009, No.490

Pasal 53

Ketentuan tentang tata cara pemungutan dan besarnya pungutan serta tata
cara penyetoran pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan
peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2009

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

2009, No.490
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
:
P.72/Menhut-II/2009
Tanggal
:
10 Desember 2009
STANDAR SUMBER BENIH
A. Klasifikasi Sumber Benih
Berdasarkan materi genetik yang digunakan untuk membangun sumber benih,
sumber benih dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
1. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), yaitu sumber benih dengan kualitas
tegakan rata-rata, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan
lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
2. Tegakan Benih Terseleksi (TBS), yaitu sumber benih yang berasal dari TBT
dengan kualitas tegakan di atas rata-rata.
3. Areal Produksi Benih (APB), yaitu sumber benih yang dibangun khusus atau
berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan
pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus.
4. Tegakan Benih Provenan (TBP), yaitu sumber benih yang dibangun dari benih
yang provenannya telah teruji.
5. Kebun Benih Semai (KBS), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan
generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan
penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi
generatif (biji).
6. Kebun Benih Klon (KBK), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan
vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan
penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi
generatif (biji).
7. Kebun Pangkas (KP), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif
yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi
materi vegetatif.
B. Standar Sumber Benih
1. Standar umum sumber benih
a. Aksesibilitas
Lokasi sumber benih harus mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk
pemeliharaannya serta pengunduhan buahnya serta mempercepat waktu
pengangkutan. Lokasi sumber benih yang memiliki aksesibilitas yang baik
juga akan lebih menjamin mutu fisik-fisiologis benih.
2009, No.490
b. Pembungaan/pembuahan
Tegakan harus pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk kebun benih
pangkas.
c. Keamanan.
Tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan
berpindah, penggembalaan dan penjarahan kawasan.
d. Kesehatan tegakan.
Tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit.
e. Batas areal.
Batas areal harus jelas, sehingga pengumpul benih mengetahui tegakan yang
termasuk sebagai sumber benih.
f. Terkelola dengan baik.
Sumber benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen
yang baik, seperti pemeliharaan, pengorganisasian, pemanfaatan benih dan lain-
lain.
2. Standar khusus sumber benih
a. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT)
1) Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal
dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal
untuk dijadikan sebagai sumber benih.
2) Asal-usul benihnya tidak diketahui.
3) Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
4) Kualitas tegakan rata-rata.
5) Jalur isolasi tidak diperlukan.
6) Penjarangan tidak dilakukan.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 1.
b. Tegakan Benih Terseleksi (TBS)
1) Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal
dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal
untuk dijadikan sebagai sumber benih.
2) Asal-usul benihnya tidak diketahui.
3) Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
2009, No.490
4) Kualitas tegakan di atas rata-rata.
5) Jalur isolasi tidak diperlukan.
6) Penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 2.
c. Areal Produksi Benih (APB)
1) Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal
dari hutan tanaman, maka dapat berasal dari konversi tegakan yang ada
atau dibangun khusus untuk APB.
2) Asal-usul benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya
diketahui. Apabila dibangun khusus untuk APB, asal-usul benih harus
diketahui. Lot benih untuk membangun APB minimal berasal dari 25
pohon induk untuk menjaga keragaman genetik.
3) Jumlah pohon minimal 25 batang dalam satu hamparan setelah penjarangan.
4) Kualitas tegakan di atas kualitas TBS.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik
dan meningkatkan produksi benih.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 3.
d. Tegakan Benih Provenan (TBP)
1) Asal tegakan berasal dari hutan tanaman.
2) Asal-usul benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan. Lot
benih untuk membangun TBP minimal berasal dari 25 pohon induk untuk
menjaga keragaman genetik.
3) Jumlah pohon minimal 25 batang setelah penjarangan.
4) Kualitas tegakan di atas kualitas APB.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik
dan meningkatkan produksi benih.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 4.
e. Kebun Benih Semai (KBS)
1) Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam.
2) Asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus. Identitas famili
dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan.
2009, No.490
3) Jumlah pohon minimal 25 famili setelah penjarangan.
4) Kualitas genotipa baik.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik
dan meningkatkan produksi benih. Penjarangan dilakukan berdasarkan
metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 5.
f. Kebun Benih Klon (KBK)
1) Klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan.
2) Asal-usul klon dari pohon plus. Benih dipisah menurut kloni (pohon
induk). Identitas klon di kebun benih dicantumkan pada peta (rancangan
kebun) dan/atau tanda di pohon.
3) Jumlah pohon minimal 25 klon setelah penjarangan.
4) Kualitas genotipa baik.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon-klon yang terbaik
dan meningkatkan produksi benih. Penjarangan ini didasarkan hasil uji
keturunan berdasarkan penampakan klon di kebun benih. Penjarangan
terdiri dari penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan
dalam klon (menebang fenotipe jelek dalam klon dan meninggalkan satu
pohon).
7) Lihat ilustrasi pada gambar 6.
g. Kebun Pangkas (KP)
1) Asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon.
Penanamannya terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap
bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu
bedeng).
2) Kualitas genotipa baik.
3) Tidak perlu jalur isolasi.
4) KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk
meningkatkan produksi bahan stek. Kebun pangkas untuk periode tertentu
diganti dengan bahan tanaman yang baru jika dianggap steknya sulit
berakar karena terlalu tua.
5) Lihat ilustrasi pada gambar 7.

2009, No.490
Gambar 1

TEGAKAN BENIH
TERIDENTIFIKASI
HUTAN ALAM ATAU HUTAN
TANAMAN
IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI TEGAKAN
BENIH UNTUK
PROGRAM PENANAMAN
TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI
DITERIMA SEBAGAI SUMBER BENIH
KARENA
AKSESSIBILITAS MUDAH
KUALITAS TEGAKAN RATA-RATA
2009, No.490
Gambar 2

T E G A K A N B E N I H
T E R S E L E K S I
B E N IH U N TU K
P R O G R A M P EN A N A M A N
M E M B A N D IN G A N FE N O TIPA
PO H O N B E R D A SA R K A N
D E SK R IP SI
TE G A K A N B E N IH TE R ID EN T IFIK A S I
T EG A K A N B EN IH
T ER ID EN TIF IK A S I
H U T AN AL A M AT A U H UT A N T A N AM A N
K U A LIT AS TEG AK AN R ATA -R A T
BE NIH H AS IL T EG AKAN
BEN IH T ERS ELEK SI
BEN IH HA SIL T EG A KAN
B EN IH T E RID EN T IF IKAS I
TE G A K A N B E N IH TE R S
KU A LITAS TE G
D I A TA S R AT
2009, No.490
Gambar 3

AREAL PRODUKSI BENIH
BATAS AREAL
AREAL PRODUKSI BENIH
BENIH UNTUK PROGRAM
PENANAMAN
HUTAN TANAMAN
§ TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI
§ TEGAKAN BENIH TERSELEKSI
Jalur Isolasi
2009, No.490
Gambar 4

HUTAN ALAM ATAU
HUTAN TANAMAN
PERSEMAIAN
PENILAIAN DAN ANALISIS
PROVENANS HASIL UJI
COBA
TEGAKAN BENIH PROVENAN
PROVENAN - 1
TEGAKAN BENIH PROVENAN
BLOK-1
BLOK-2
BLOK-3
BLOK-4
PEMBANGUNAN UJI
PROVENAN
PENGUMPULAN BENIH
n
PEMBANGUNAN SUMBER
BENIH
PENGUMPULAN BENIH DARI
PROVENAN TERBAIK
PENJARANGAN SELEKSI MASA
PROVENAN TERBAIK
BERDASARKAN HASIL
ANALISIS
TANAMAN UJI COBA
PROVENAN PADA SATU
LOKASI DENGAN
LINGKUNGAN SAMA
BENIH UNTUK
PROGRAM PENANAMAN
PROVENAN-1
PROVENAN-2
PROVENAN-3
PROVENAN-n
2009, No.490
Gambar 5

FAMIL
FAMIL
FAMIL
FAMIL
n
EVALUASI
PENGUKURAN POHON
(TINGGI DAN
SELEKSI POHON PLUS
( DARI HUTAN ALAM ATAU
HUTAN TANAMAN ATAU DARI HASIL UJI
KETURUNAN)
PENGUMPULAN BENIH
PERSEMAIAN
PENEBANGAN
DAN POHON
INFERIOR
BENIH UNTUK PROGRAM
PENANAMAN
KEBUN BENIH SEMAI
PENANAMAN
DISAIN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT
1 POHON PER PLOT DAN > 25 POHON
PENILAIAN DAN
ANALISIS HASIL
PERTANAMAN UJI
BLOK -
BLOK -
KEBUN BENIH
KEBUN BENIH SEMAI
2009, No.490
Gambar 6

KEBUN BENIH KLON
PENGUMPULAN
BAHAN TANAMAN
PERSEMAIAN
PENANAMAN
PERTANAMAN KLON
ACAK LENGKAP BERBLOK : 1 KLON PER PLOT
PENEBANGAN KLON INFERIOR
KEBUN BENIH KLON
SELEKSI POHON PLUS
( DARI HASIL UJI KETURUNAN)
KLON-1
FAMILI-1
KLON-3
FAMILI-3
KLON-2
FAMILI-2
EVALUASI GENOTIPA
Pengukuran Pohon
(Tinggi dan diameter)
PERTANAMAN UJI KETURUNAN
ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT
BENIH, TUNAS, STEK
PENILAIAN DAN ANALISIS
HASIL PENGUKURAN
BENIH UNTUK PROGRAM
PENANAMAN
KEBUN BENIH KLON
25 KLON
2009, No.490
Gambar 7

KEBUN PANGKAS

2009, No.490
LAMPIRAN 7 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
:
P.72/Menhut-II/2009
Tanggal
:
10 Desember 2009
PROSEDUR SERTIFIKASI SUMBER BENIH

A. Identifikasi dan Deskripsi Calon Sumber Benih
1. Pemilik sumber benih atau pengada benih mengajukan permohonan sertifikasi
sumber benih kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan
dilampiri dokumen pendukung.
2. Khusus untuk Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai instansi yang diserahi
tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan, maka permohonan diajukan
kepada instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
3. Atas dasar permohonan tersebut:
a. Kepala Dinas atau Kepala Balai membentuk Tim Penilai untuk sumber
benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB dengan melibatkan tenaga
terampil atau ahli dari unsur terkait antara lain Balai, UPT Badan.
b. Dalam hal sertifikasi sumber benih untuk klasifikasi TBP, KBS, KBK dan
KP, Kepala Dinas meminta rekomendasi teknis dari Balai atau
menyampaikan permohonan tersebut kepada Balai. Selanjutnya Balai
membentuk Tim Penilai dengan melibatkan tenaga terampil atau ahli dari
unsur terkait antara lain Balai, UPT Badan.
4. Tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick
tour) untuk menentukan kelayakan sebagai sumber benih.
5. Informasi yang dikumpulkan untuk menentukan kelayakan sumber benih
sebagaimana dimaksud pada butir 4 digunakan sebagai bahan untuk memenuhi
kriteria umum sumber benih.
6. Hasil identifikasi yang memenuhi kriteria umum sumber benih dapat diterima
sebagai calon sumber benih, kemudian dilanjutkan dengan deskripsi keadaan
tegakan sedangkan untuk sumber benih yang ditolak, Tim tidak melakukan
deskripsi. Identifikasi dan deskripsi dilaksanakan dengan mengisi daftar isian
sebagaimana disajikan pada Blanko 1 dan penentuan klasifikasi sumber benih
menggunakan standar dan kriteria sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
7. Tim sertifikasi sumber benih klasifikasi TBT, TBS dan APB memberikan
laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas atau Kepala Balai. Sedangkan
Tim sertifikasi sumber benih klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP memberikan
laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Balai.
2009, No.490

B. Penerbitan Sertifikat Sumber Benih
1. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai menerbitkan sertifikat
sumber benih atas dasar laporan Tim atau rekomendasi Balai dan disampaikan
kepada pemilik sumber benih dengan tembusan kepada Balai.
2. Format sertifikat sumber benih disajikan pada Blanko 2.
3. Ketentuan tentang sertifikat sumber benih:
a. Satu nomor sertifikat sumber benih hanya berlaku untuk satu lokasi sumber
benih dan untuk satu jenis tanaman (species).
b. Sertifikat sumber benih tidak berlaku apabila terjadi kerusakan pada
sumber benih, perubahan fungsi/status sumber benih, dan tidak produktif
lagi.
c. Masa berlaku sertifikat sumber benih 5 (lima) tahun, setelah itu dapat
dievaluasi kembali dengan prosedur yang sama.

2009, No.490
Blanko 1
FORMAT IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI SUMBER BENIH
KOP SURAT DINAS / BALAI

DATA POKOK SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN
A. UMUM

1.
Nomor Sumber Benih

Nomor Sumber Benih

Nomor Sumber Benih
Lokal

2.
Nama Sumber Benih

3.
Nama botani

4.
Nama daerah (lokal)

5.
Pemilik
Nama Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail

6.
Petugas yang
dihubungi
Nama petugas, Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail

7.
Luas sumber benih
(ha)

8.
Tanggal penilaian

9.
Pelapor

B. LOKASI
1.
Batas wewenang administratif pemerintahan

Provinsi

Kabupaten

Kecamatan

D e s a

2.
Batas wewenang administratif kehutanan

Unit - Dinas

KPH – CDK

BKPH

Blok / Petak

2009, No.490
3.
Informasi rinci lokasi

Bagaimana menuju lokasi

4.
Letak geografis

Lintang
…..…o ..….. ‘ .……”
s/d
…..…o ….... ‘ .……” LS / LU

Bujur
…..…o ..….. ‘ ….…”
s/d
…..…o ……. ‘ .……” BT

5.
Tinggi tempat
…………….. m dpl

C. DESKRIPSI, EVALUASI, PERSETUJUAN

1.
Surat Keputusan

Nomor

Tanggal

2.
Keterangan hasil evaluasi dan persetujuan

3.
Kelas Sumber Benih

Tegakan benih
teridentifikasi

Tegakan benih terseleksi

Areal produksi benih

Tegakan benih provenan

Tegakan benih klon

Kebun benih semai

Kebun pangkas

4.
Hasil uji lokasi (apabila sudah dilakukan)

D. ASAL

1.
Sumber benih

Hutan alam

Hutan tanaman

2009, No.490
2.
Jika hutan tanaman, sebutkan asal benih

Hutan alam

Hutan tanaman

Tidak ada informasi

3.
Sebutkan asal benih secara lengkap

Misalnya, nama sumber benih, zona benih, jumlah pohon induk, kriteria
seleksi, jarak antar pohon induk (hutan alam), dsb.

4.
Pemanfaatan

Sumber benih diseleksi untuk apa ? (konstruksi, getah, bubur kayu, kayu
bakar, dsb.)

E. PRODUKSI BENIH

1.
Musim berbunga

Bulan : …… - ……
Puncak berbunga
Bulan : …… - ……

2.
Musim buah
masak
Bulan : …… - ……
Puncak buah masak
Bulan : …… - ……

3.
Jumlah pohon per ha

4.
Luas sumber benih

ha

5.
Jumlah pohon dalam sumber
benih

Batang

6.
Perkiraan produksi benih

Kg / Pohon /
Tahun

7.
Total produksi benih

Kg / Tahun

8.
Informasi lain produksi buah atau benih

Produksi sebelumnya (tidak merata, tidak teratur, sedikit, banyak, dsb).

2009, No.490
F. TEGAKAN

1.
Kondisi hutan

Tinggi rata-rata dan diameter rata-rata, kesehatan pohon, jarak tanam, jumlah
pohon per ha (hutan tanaman), jarak antar pohon (hutan alam), pembukaan
tajuk, dsb.

2.

Tahun tanam

Tahun tebang habis

3.
Status pengamanan

Aman, rawan, terancam, keterangan lain.

4.
Jalur isolasi

Jarak dan arah terhadap tegakan yang sama jenisnya.

5.
Keterangan lain

Kegiatan khusus untuk meningkatkan produksi atau perlindungan

G. EKOLOGI

1.
Kondisi lahan

Topografi
[ ] Terjal, [ ] Landai, [ ] Datar, [ ] Bervariasi

Arah lereng

Jenis

Tekstur

Kedalaman

Drainase

Bonita

Tanah
PH

I k l i m
Type
2009, No.490
2.
Stasiun metereologi terdekat

Nama
Nomor :

Lintang : ……..o ……. ’ ……. “ LS / LU

Lokasi
stasiun
Letak
geografis
Bujur
: ……..o ……. ’ ……. “ BT

Data iklim :

Faktor
Jan Feb Mar Apr
Mei Juni
Juli Ags Sep Okt Nov Des Total

Curah Hujan
(mm)

S u h u (o C)

Penguapan
(mm)

Kelembaba
n (%)

H. REKOMENDASI

………………., ……………………

MENGETAHUI,

PELAKSANA

PEMILIK SUMBER BENIH
Ketua : ......................

Anggota: 1.

2.

dst
.……………………….

2009, No.490
Blanko 2
CONTOH FORMAT SERTIFIKAT SUMBER BENIH
KOP SURAT DINAS/BALAI

SERTIFIKAT
SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN
Nomor : …………………

Dengan ini kami menerangkan bahwa sumber benih:
Nomor Sumber Benih : …………………………………...
Luas areal
: …………….................... hektar
Nama Species
: ………………………...........
Asal Benih

: ……………………………………
Pemilik/Pengelola : ……………………………………
Alamat Pengelola
: …………………………………………………….

……………………… Telepon: ……………
Lokasi Sumber Benih :
a. Desa/RPH
: …………………………… / …………………
b. Kecamatan/BKPH
: …………………………… / …………………
c. Kabupaten/KPH
: …………………………… / …………………
d. Propinsi/Unit
: …………………………… / …………………
e. Letak Geografis
: - Garis Lintang
: ..o ..’ ….” - ...o ...’ ...” L…

- Garis Bujur
: ..o ..’ ...” - ....o ...’ ...” BT
f. Ketinggian Tempat
: ………… meter dari permukaan laut.
Telah memenuhi persyaratan sebagai sumber benih dengan klasifikasi :
....................................................
Demikian sertifikat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

……………, …… …………
Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota
Atau Balai

Sertifikat ini berlaku s/d :

…………………………........
dengan catatan :

……………………………….
1. Tidak ada perubahan fungsi/status; NIP …………………

2. Sumber benih tersebut masih produktif.
2009, No.490
LAMPIRAN 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
: P.72/Menhut-II/2009
Tanggal
: 10 Desember 2009
KRITERIA DAN STANDAR PELAKSANA SERTIFIKASI
A. Kriteria Pelaksana Sertifikasi
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang memilih urusan bidang kehutanan sub-
bidang perbenihan tanaman hutan wajib memiliki kemampuan untuk:
1. Menyelenggarakan sertifikasi sumber benih;
2. Menyelenggarakan sertifikasi mutu benih;
3. Menyelenggarakan sertifikasi mutu bibit.
Gubernur/Bupati/Walikota membuat laporan kepada Menteri tentang kesiapan
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan sertifikasi.
B. Standar Pelaksana Sertifikasi
1. Standar organisasi meliputi :
a. Mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang
berkaitan dengan kegiatan perbenihan dan pembibitan;
b. Memiliki prosedur kerja standar untuk mengelola dokumen dan data;
c. Memiliki prosedur kerja standar dalam melaksanakan sertifikasi.
2. Standar sumber daya manusia yaitu memiliki tenaga yang memadai dan
kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan sertifikat
keahlian, ketrampilan dan pengalaman berikut:
Tabel 1. Standar sumberdaya manusia
No.
Jenis Sertifikasi
Sumber Daya Manusia
1.
Sertifikasi Sumber
Benih
• Telah mengikuti pelatihan penilaian sumber
benih minimal sebanyak 80 JPL
• Pelatihan GPS
2.
Sertifikasi Mutu
Benih
Telah mengikuti pelatihan pengujian mutu
benih minimal sebanyak 80 JPL
3.
Sertifikasi Mutu
Bibit
Telah mengikuti pelatihan penilaian mutu
bibit minimal sebanyak 40 JPL
2009, No.490
3. Standar sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki oleh Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian sumber benih dan
pengujian mutu benih tercantum pada Tabel 2 dan Tabel 3, sedangkan sarana
dan prasarana untuk penilaian mutu bibit adalah meteran dan kaliper yang
jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.

Tabel 2. Standar sarana dan prasarana penilaian sumber benih

No.
Nama Alat
Jumlah
1.
Geographic Positioning System
2.
Kompas
3.
Pengukur pH tanah
4.
Meteran ukuran minimal 25 m
5.
Meteran ukuran 1 m atau Phi Band
6.
Peralatan untuk pembuatan peta
7.
Alat pengukur tinggi pohon
8.
Altimeter
• Jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
• 1 Tim memerlukan ke 6
alat tersebut.
Tabel 3. Standar sarana dan prasarana pengujian mutu benih

No.
Sarana Prasarana
Jumlah
A
Bangunan
• Laboratorium
• Rumah Kaca

B
Alat Laboratorium
Mechanical/Soil/Electrical Divider *)
Seed sample divider
Seed Trier Test
Oven dan perlengkapannya

a. Oven (suhu 105 °C, suhu 200°C)

b. Grinder dan saringan
• Jumlah disesuaikan
dengan kebutuhan
• *) tidak diwajibkan
2009, No.490
No.
Sarana Prasarana
Jumlah

c. Desicator

d. Cawan

e. Jepitan asbes

f. Sarung tangan (kulit/karet)
Alat pengukur kadar air (Electrical
Moisture Meter)
Timbangan

a. Timbangan kapasitas 1 Kg, 2 Kg

b. Timbangan analitik
Alat analisis kemurnian

a. Meja kemurnian

b. Diaphanoscope *)

c. Pinset

d. Scalpel

e. Loupe

f. Magnifier with lamp

g. Microscope stereo *)

h. Microscope compound *)
Alat Penyimpanan benih :

Ruang kering sejuk (AC)

a. Dry Cold Storage (DCS )*)

b. Cold Storage (CS)*)

c. Refrigerator

d. Ruang suhu kamar

e. Rak penyimpanan benih
Alat Pengolahan Benih :

a. Hand counter

b. Seed blower

c. Seed gravity table
2009, No.490
No.
Sarana Prasarana
Jumlah

d. Tumbler (alat ekstraksi benih)
Alat Perkecambahan :

a. Germinator

1) Germinator listrik *)

2) Germinator non-listrik

3) Germinator dengan pengatur suhu,
kelembaban dan cahaya.

b. Luxmeter

c. Thermohigrometer

d. Glass ware

e. Cawan Petri

f. Bak kecambah

g. Alat sterilisasi media untuk
perkecambahan di rumah kaca dan
germinator
Dokumentasi Benih :

a. Komputer

b. Rak arsip benih

c. Fillling cabinet

d. Rak untuk blanko

e. Kamera

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN