Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru.
4. Hasil berburu adalah perolehan spesimen satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya yang dihasilkan dari kegiatan perburuan satwa buru yang dilakukan pada lokasi buru taman buru, areal buru dan kebun buru, yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin.
5. Musim ber buru satwa buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan perburuan berburu.
6. Waktu berbburu adalah waktu tertentu yang diberikan kepada pemburu untuk melakukan kegiatan berburu satwa buru di taman buru, areal buruareal buru dan kebun kebun buruburu.
7. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu altas hak, untuk kegiatan perburuan.
10. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru.
11. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan usaha kebun buru.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
14. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
15. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.
Pasal 2
(1) Setiap pemburu yang melakukan kegiatan perburuan berhak memiliki dan membawa hasil buruan berupa spesimen satwa buru.
Kegiatan perburuan dilakukan oleh pemburu yang telah mendapat izin berburu.
(2) Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi buru yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin melalui mekanisme izin.
(3) Lokasi buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)a, meliputi :
a. taman buru;
b. areal buru; atau
c. kebun buru.
Pasal 3
(1) Hasil berburu merupakan perolehan spesimen satwa buru yang dihasilkan dariS kegiatan perburuan satwa buru pada dasarnya yang dilakukan pada lokasi buru yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin. adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru.
(3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) digolongkan menjadi:
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.
(4) Spesimen satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dalam Pasal 2 ayat (1), dapat berupa satwa hidup maupun satwa maupun mati dan/atau bagian-bagian satwa burunya.
(5) Spesimen satwa buru berupadan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (211), dapat berupa antara lain berupa tanduk, kulit, bulu, taring, kuku.
Pasal 4
(1) Memiliki dan membawa hasil berburu berupa spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pPemburu yang telah memiliki izin berburu.
(2) Pemburu dapat MmMemiliki dan membawa hasil berburuspesimen hasil berburu buruan sebagaimana dimaksud padapada dalam Pasal 3 ayat
(1), dapat dilakukan setelah memperoleh penandaan dan sertifikatt penandaan dari Kepala UPT KSDA.
(3) Penandaan terhadap spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya dari hasil berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan alat penanda (tagging/marking).
(4) Sertifikat penandaant sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang memuat informasi tentang:
a. kode tanda;
b. nama jenis;
c. ukuran;
d. jenis kelamin;
e. asal-usul; dan
f. umur.
(5) Penandaan dan sSertifikat penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setelah dilakukan verifikasi terhadap izin berburu dan akta burukewajiban pemburu dilakukan verifikasi.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalampada ayat
(4), Kepala UPT KSDA dapat menyetujui atau menolak menerbitkan memberikan penandaan dan menerbitkan sertifikat penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), spesimen hasil berburu sesuai dengan izin berburu dan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT KSDA melakukan penandaan dan menerbitkan sertifikat sekaligus menerbitkan penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), spesimen hasil berburu tidak sesuai dengan izin berburu dan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT KSDA menolak melakukan
penandaan, menerbitkan sertifikat penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(9) umur.Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pasal 5
Hasil berburu berupa spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya yang telah dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan non- komersial, yang meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. memperoleh trophy atau tanda kemenangan; dan atau
c. keperluan adat atau pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat
Pasal 6
(1) Hasil buruan satwa buru sebagaimana merupakan hak Izinpemburu untuk dapat Mmemiliki, dan membawa dan memanfaatkanhasil berburu berupa spesimen satwa buru dapat diberikan kepada Pemburu yang telah memiliki izin berburu.
setelah dilakukan sertifikasi dan dilaporkan kepada petugas UPT KSDA setempat.
(2) Izin Mmemiliki dan membawa hasil berburu Hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat penandaan dari Kepala UPT KSDAdapat berupa satwa hidup maupun mati dan/atau hasil dari satwa buruditerbitkan oleh kepala UPT KSDA setelah dilakukan proses verifikasi.
(2) Sebelum penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPT harus melakukan verifikasi terhadap ketentuan yang diatur dalam izin berburu dan kewajiban pemburu.
(3) Proses verifikasi Hasil buruan satwa buru berupa bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap ketentuan- ketentuan yang diatur dalam izin berburu dan kewajiban pemburu.
antara lain tanduk, kulit, bulu, taring, kuku.
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala UPT KSDA dapat menyetujui atau menolak menerbitkan sertifikat dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(5) Dalam hal spesimen hasil berburu tidak sesuai dengan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT menolak menerbitkan sertifikat penandaan dan SATS-DN.
(4) Hasil buruan satwa buru berupa hasil dari satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain sarang, telur
(5) Hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan, untuk:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. trophy;
c. keperluan adat atau pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMNIR SYAMSUDIN
