Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan. (2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan admimistrasi kepada Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.

Pasal 3

Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KOPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan administrasi umum; c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa kearah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota; d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.

Pasal 4

Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan terdiri atas : a. Bagian Umum dan Program; b. Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan; c. Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum.

Pasal 5

Bagian Umum dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, dan pengelolaan administrasi umum.

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.

Pasal 7

Bagian Umum dan Program terdiri atas : a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program.

Pasal 8

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi. (2) Subbagian Program mempunyai tugas menyusun rencana dan program, pemantuan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.

Pasal 9

Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pendidikan dan pelatihan, dan urusan kesejahteraan sosial.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan.

Pasal 11

Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan terdiri atas : a. Subbagian Pelatihan; b. Subbagian Kesejahteraan.

Pasal 12

(1) Subbagian Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan peningkatan kesejahteraan.

Pasal 13

Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kerjasama kelembagaan, dan pemberian bantuan hukum.

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan kerjasama kelembagaan; b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; c. pelaksanaan kegiatan non ligitasi dan pemulihan hak.

Pasal 15

Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum terdiri atas : a. Subbagian Kelembagaan; b. Subbagian Bantuan Hukum.

Pasal 16

(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama kelembagaan. (2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, non litigasi, dan pemulihan hak.

Pasal 17

(1) Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b. (2) Kepala Bagian pada Sektretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 18

(1) Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Departemen Kehutanan. (2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dijabat secara ex-officio oleh seorang pejabat struktural eselon III di lingkungan Departemen Kehutanan.

Pasal 19

Sekretaris, para Kepala Bagian dan para Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama dan merupakan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.

Pasal 25

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 28 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. K A B A N Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HUKUM DAN HAKASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA