Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Terjunan Air (Drop Structure) adalah bangunan terjunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada Saluran Pembuangan Air/SPA (tergantung kemiringan lahan) yang dibuat dari batu, kayu/bambu.
2. Cover crop adalah suatu tanaman yang tumbuh rapat yang ditanam terutama untuk tujuan melindungi dan memperbaiki tanah antara periode-periode produksi tanaman pokok atau antara pohon-pohon dan tanaman merambat.
3. Dam Penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu, anyaman ranting atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4 (empat) meter.
4. Dam Pengendali adalah bendungan kecil yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi urugan tanah dengan lapisan kedap air atau konstruksi beton (tipe busur) untuk pengendalian erosi dan aliran permukaan dan dibuat pada alur/sungai kecil dengan tinggi maksimum 8 (delapan) meter.
5. Erosi adalah suatu proses pengelupasan dan pemindahan partikel-partikel tanah atau batuan akibat energi kinetis (air,salju, angin).
6. Erosi Alur adalah pengelupasan yang diikuti dengan pengangkutan partikel- partikel tanah oleh aliran air larian yang terkonsentrasi di dalam saluran- saluran air.
7. Erosi Parit adalah membentuk jajaran parit yang lebih dalam dan lebar dan merupakan tingkat lanjutan dari erosi alur.
8. Intensitas sampling adalah proporsi ukuran contoh terhadap ukuran populasi.
9. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
10. Penilaian adalah pengamatan yang dilakukan secara periodik terhadap kegiatan reklamasi hutan untuk menjamin bahwa rencana kegiatan yang diusulkan, jadwal kegiatan, hasil yang diinginkan dan kegiatan lain yang diperlukan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dijadikan dasar perpanjangan, pengembalian izin penggunaan kawasan hutan dan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan reklamasi hutan;
11. Persentase tumbuh tanaman adalah perbandingan antara tanaman sehat dengan jumlah tanaman yang ditargetkan dikalikan 100% (seratus perseratus).
12. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
13. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
14. Perubahan permukaan tanah adalah berubahnya bentang alam akibat penggunaan kawasan hutan, sedangkan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis-jenis vegetasi yang semula ada pada kawasan hutan.
15. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
16. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
17. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
18. Saluran Diversi adalah saluran pembelok yang dibuat untuk mencegah aliran air pada permukaan tanah dari suatu daerah tangkapan air yang langsung masuk ke jurang untuk menghindarkan hanyutnya tanah pada tanah-tanah yang mudah longsor.
19. Saluran Pembuangan Air (SPA) adalah saluran air yang dibuat tegak lurus arah kontur dengan ukuran tertentu (sesuai dengan keadaan curah hujan, kemiringan lahan, kecepatan air meresap ke dalam tanah/jenis tanah) yang diperkuat dengan gebalan rumput.
20. Sedimentasi adalah pengendapan material hasil dari transportasi oleh air, angin, ataupun gaya gravitasi pada tempat yang lebih rendah.
21. Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS) adalah suatu bangunan berikut perlengkapannya, yang dibangun pada suatu potongan sungai/anak sungai untuk keperluan monitoring tata air secara terus menerus.
22. Systematic Sampling with Random Start adalah suatu metode pengambilan contoh yang dilakukan secara sistematis dengan pengambilan contoh pertama dilaksanakan secara random/acak.
23. Tambang adalah usaha penambangan dan penggalian bahan galian yang dilakukan di permukaan bumi.
24. Tambang permukaan adalah usaha pertambangan dan penggalian bahan galian yang kegiatannya dilakukan langsung berhubungan dengan udara terbuka.
25. Tanah pucuk (top soil) adalah lapisan tanah bagian atas yang banyak mengandung unsur hara yang sangat baik untuk pertumbuhan tanaman.
26. Tanaman Lokal Berdaur Panjang adalah jenis-jenis tanaman asli atau eksotik, yang disukai masyarakat mempunyai keunggulan tertentu seperti produk kayu, buah dan getah dan produknya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, misalnya Jati, Rasamala, Mahoni, Cempaka, Meranti, Kapur, Ulin dan/atau tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) misalnya Durian, Mangga, Rambutan, Pete, Jengkol, Sukun, Nangka.
Pasal 2
(1) Maksud pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pelaksana dalam menilai keberhasilan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan.
(2) Tujuan pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan adalah agar pelaksanaan reklamasi hutan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan adalah untuk menilai keberhasilan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal penggunaan kawasan hutan, dalam rangka:
a. Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan
c. Pengembalian izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
d. Menilai kemajuan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal penggunaan kawasan hutan.
Pasal 4
(1) Agar pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan mengacu kepada kriteria keberhasilan reklamasi hutan.
(2) Kriteria keberhasilan reklamasi hutan ditetapkan sebagai berikut :
a. Penataan lahan;
b. Pengendalian erosi dan sedimentasi;
c. Revegetasi atau penanaman pohon ;
Pasal 5
Penataan lahan sebagaimana dimaksud 4 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. Penataan permukaan tanah;
c. Kestabilan lereng; dan
d. Penaburan tanah pucuk
Pasal 6
Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran drainase, dll).
b. Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi.
c. Kejadian erosi dan sedimentasi (diamati dari terjadinya erosi alur dan erosi parit).
Pasal 7
Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, terdiri dari :
a. Luas areal penanaman;
b. Persentase tumbuh tanaman;
c. Jumlah tanaman per hektar;
d. Komposisi jenis tanaman; dan
e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman.
Pasal 8
(1) Metode penilaian keberhasilan reklamasi hutan secara umum dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi dari seluruh aspek pelaksanaan kegiatan reklamasi hutan.
(2) Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat, maka diperlukan data dan informasi secara langsung dari lapangan.
(3) Dari data dan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan analisis sehingga diperoleh hasil penilaian yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasil penilaian ini dapat dijadikan bahan masukan yang konstruktif dalam pengambilan keputusan.
Pasal 9
Metode penilaian yang digunakan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:
a. survei
b. studi referensi
c. sampling
d. skoring dan bobot
e. analisis
Pasal 10
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi primer yang dilakukan dengan cara pengukuran secara langsung di lapangan.
(2) Data primer yang diperoleh dapat berupa data numerik, data spasial maupun deskripsi dari suatu kondisi tertentu.
Pasal 11
(1) Studi referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang telah ada (data sekunder) tanpa dilakukan survei atau pengukuran di lapangan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam evaluasi dan biasanya telah tertera dalam dokumen-dokumen yang ada, baik dokumen perencanaan, pelaporan, maupun dokumen penting lainnya seperti Amdal, RPK/RKL, dan lain-lain.
Pasal 12
(1) Sampling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan untuk pengukuran beberapa parameter dalam penilaian keberhasilan reklamasi hutan, perlu dilakukan teknik sampling, misalnya untuk persentase tumbuh tanaman dan tingkat kesehatan pohon.
(2) Sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi azas keterwakilan, maka perlu ditetapkan Intensitas Sampling yaitu minimal 5% (lima perseratus).
Pasal 13
(1) Skoring dan Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan untuk memberikan penilaian secara kuantitatif,
(2) Sistem skoring dan pemberian bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kriteria dan parameter keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pembobotan diberikan pada setiap kriteria dengan total bobot 100.
Besarnya nilai bobot setiap kriteria ditetapkan sesuai dengan tingkat kepentingannya.
(4) pemberian bobot untuk setiap kriteria adalah sebagai berikut :
a. Penataan lahan dengan bobot 30;
b. Pengendalian erosi dan sedimentasi dengan bobot 20; dan
c. Revegetasi dengan bobot 50.
(5) Sistem skoring diterapkan pada setiap parameter dengan memberikan skor/nilai maksimal 5 dan nilai terendah diberikan 1.
Pasal 14
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilakukan penilaian keberhasilan reklamasi hutan di lapangan berdasarkan Tabel Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan.
(2) Tabel Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.
Pasal 15
Berdasarkan Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan sebagamana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan perhitungan total nilai evaluasi dengan rumus sebagai berikut:
Dimana :
TN = Total nilai TS i = Total skor penilaian kriteria i SM i = Nilai maksimal kriteria i
n TN = ∑ [ TS i/SM i x B i] i=1
n = jumlah kriteria B i = Bobot untuk kriteria i Total nilai maksimal adalah 100.
Pasal 16
Berdasarkan perhitungan total nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 akan diperoleh kriteria dan kesimpulan sebagai berikut :
1. Total nilai > 80 : Baik (hasil pelaksanaan reklamasi dapat diterima).
2. Total nilai 60 - 80 : Sedang ( hasil pelaksanaan reklamasi diterima
dengan catatan perlu dilakukan perbaikan sampai mencapai nilai > 80.)
3. Total nilai < 60 : Jelek (hasil reklamasi tidak dapat diterima dan diperlukan pemeliharaan yang intensif). Untuk pengembalian pinjam pakai kawasan hutan, apabila izinnya sudah habis, maka perbaikan reklamasi dapat menggunakan masa pemeliharaan selama 3 tahun, sehingga dapat mencapai nilai yang memadai yaitu >
80.
Pasal 17
Metode penilaian untuk setiap kriteria dan perameter keberhasilan reklamasi hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
Pasal 18
(1) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan melibatkan Menteri terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan ini menjadi dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.
Pasal 19
Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan ditingkat provinsi dikoordinir oleh dinas provinsi yang menangani kehutanan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Provinsi yang menangani Kehutanan membentuk Tim dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan Sekretaris : Unsur Balai Pengelolaan DAS Anggota : a. Unsur UPT Departemen Kehutanan yang terkait (BPDAS/ BPKH/BP2HP/BKSDA)
b. Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan.
c. Unsur Dinas Provinsi yang menangani pertambangan.
d. Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
e. Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani pertambangan.
f. Instansi terkait lainnya.
2. Tim Provinsi menyusun Rencana Kerja Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan sesuai dengan pedoman yang memuat antara lain metoda dan teknis penilaian (penilaian, pengukuran, dan pemetaan), pembagian regu kerja penilaian, tata waktu penilaian, yang disetujui oleh Kepala Dinas Provinsi yang menangani Kehutanan sebagai dasar pelaksanaan penilaian.
3. Setelah selesai dilakukan penilaian keberhasilan reklamasi hutan, dibuat Berita Acara hasil penilaian dan dilampiri dengan peta yang ditanda tangani oleh tim. Dengan format Berita Acara hasil penilaian sebagaimana Lampiran 3.
4. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan melaporkan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal RLPS, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dan Direktur Jenderal Minerbapabum Departemen ESDM serta pihak lain terkait.
Pasal 20
Penilaian keberhasilan reklamasi hutan oleh Tim Pusat dilakukan untuk melakukan uji petik hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh Tim Provinsi.
Pelaksanaan penilaian oleh Tim Pusat dikoordinir oleh Direktur Jenderal RLPS, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dirjen RLPS atas nama Menteri Kehutanan membentuk Tim Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan tingkat Pusat yang selanjutnya disebut Tim Pusat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Penanggungjawab : Direktur Jenderal RLPS Ketua : Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sekretaris : Kasubdit Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Ditjen RLPS
Anggota : a. Unsur Ditjen Minerbapabum, Dep. ESDM
b. Unsur Ditjen Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan.
c. Unsur Ditjen PHKA Departemen Kehutanan
d. Unsur Ditjen RLPS, Departemen Kehutanan
e. Unsur Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup.
f. Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan
g. Unsur UPT Departemen Kehutanan (BPDAS/ BPKH/BP2HP/BKSDA)
2. Tim Pusat menyusun Rencana Kerja sesuai dengan pedoman yang memuat antara lain metoda, teknis penilaian dan tata waktu penilaian yang disetujui oleh Dirjen RLPS sebagai dasar pelaksanaan penilaian.
3. Setelah selesai penilaian dibuat Berita Acara dan dilampiri dengan peta yang ditanda tangani oleh tim. Contoh Berita Acara dapat dilihat pada Tabel 14.
4. Dirjen RLPS sebagai Penanggung Jawab Tim Pusat melakukan pembahasan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan dengan mengundang Tim Pusat dan Tim Provinsi.
5. Dirjen RLPS melaporkan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada : Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM dan pihak lain terkait.
Pasal 21
(1) Hasil penilaian keberhasilan reklamasi secara keseluruhan disusun oleh Tim Pusat berdasarkan hasil penilaian Tim Provinsi dan hasil rechecking lapangan oleh Tim Pusat.
(2) Hasil penilaian Tim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan untuk perpanjangan pinjam pakai kawasan hutan maupun untuk pengembaliannya dengan ketentuan :
a. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi mencapai nilai total ≥ 80, pelaksanaan reklamasi hutan dinyatakan berhasil dan dapat diterima.
b. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi nilai total antara 60 - 79, maka pelaksanaan reklamasi hutan dinyatakan kurang berhasil sehingga belum dapat diterima dan perlu pemeliharaan lebih lanjut agar dapat mencapai nilai total minimal 80.
c. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi total nilai antara < 60, maka pelaksanaan reklamasi hutan tidak dapat diterima dan perlu pemeliharaan yang intensif sehingga mencapai nilai total minimal 80.
d. Apabila izin pinjam pakai telah habis dan nilai reklamasi hutan belum mencapai 80, maka reklamasi hutan harus tetap dilanjutkan dengan menggunakan periode waktu pemeliharaan selama 3 tahun tanpa perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sampai mencapai nilai total minimal 80.
Pasal 22
(1) Hasil pelaksanaan Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan yang telah dipresentasikan dan disajikan dalam Laporan Akhir.
(2) Laporan akhir memuat uraian hasil pelaksanaan Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan yang telah dilaksanakan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
Pasal 23
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATALATTA
