Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA (RENJA) DEPERTEMEN KEHUTANAN TAHUN 2010

PERMENHUT No. p-59-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Rencana Kerja (Renja) Departemen Kehutanan Tahun 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Renja Departemen Kehutanan ini adalah acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran seluruh satuan kerja lingkup Departemen Kehutanan tahun anggaran
2010.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATALATTA

L A M P I R A N