Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PERMENHUT No. p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung dengan status pinjam pakai, tukar-menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin penggunaan lahan. 2. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 3. IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 4. IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 5. Penggantian nilai tegakan adalah penggantian nilai tegakan dari kegiatan IPK dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. 6. Nilai tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP). 7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 8. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 9. Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan. 10. Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan. 11. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi adalah hutan produksi yang dapat diubah status atau peruntukannya menjadi bukan kawasan hutan dengan cara pelepasan kawasan hutan atau dengan cara tukar-menukar dengan Keputusan Menteri Kehutanan. 12. Pelepasan kawasan hutan adalah pengubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan. 13. Tukar-menukar kawasan hutan adalah suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah pengganti yang statusnya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. 14. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penyerahan sebagian penggunaan atas sebagian kawasan hutan baik yang telah ditunjuk maupun yang telah ditetapkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan, dan fungsi kawasan hutan. 15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 16. Risalah Hutan adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang yang dilaksanakan dengan intensitas sebesar 5% (lima persen). 17. Bagan kerja adalah rencana kerja yang diberlakukan terhadap pemegang IPK. 18. RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu). 19. Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan Sebagai Ganti Rugi (SPP-GR) adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban penggantian nilai tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar. 20. Bendaharawan Penerima Departemen Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk menerima dan menyetor ke Kas Negara dan mengadministrasikan penggantian nilai tegakan. 21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 22. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina produksi kehutanan. 24. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan. 25. Gubernur adalah Gubernur Provinsi. 26. Bupati/Walikota adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya. 27. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi. 28. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota. 29. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 30. Pejabat Penagih SPP-GR adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Balai. 31. APHI adalah Asosiasi Pengusahaan Hutan INDONESIA.

Pasal 2

(1) Penggantian nilai tegakan dilakukan melalui pemberian IPK. (2) Areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah: a. areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan; b. kawasan hutan akibat perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan; atau c. kawasan hutan akibat penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. d. areal dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, yang kayunya tidak dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK-HT.

Pasal 3

(1) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b diberikan oleh Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diberikan oleh Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 4

Pemohon yang dapat mengajukan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah: a. Perorangan; b. Koperasi; c. Badan Usaha Milik Negara; d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau e. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Pasal 5

(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada: a. Bupati/Walikota; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi; dan e. Kepala Balai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Peta lokasi yang dimohon.

Pasal 6

(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima. (2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai. (2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).

Pasal 8

(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Kepala Dinas Kabupaten/Kota memerintahkan kepada pemohon untuk: a. melakukan risalah hutan pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk pohon berdiameter > 30 Cm dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah dan membuat rekapitulasi Laporan Risalah Hutan (LRH); b. menuangkan rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan risalah hutan dan sanggup diberi sanksi pembatalan PK bila pelaksanaan risalah hutan tidak benar. (2) Rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar untuk menentukan Taksiran Volume tebangan dalam Keputusan IPK, MENETAPKAN Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume kayu, dan membuat Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup, berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar. (3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk: a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah; b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah; c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah; dan d. menyampaikan Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (2) diterbitkan Keputusan Pemberian IPK. (5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 2 (dua) bulan surat persetujuan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.

Pasal 9

Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Bupati/Walikota; c. Kepala Dinas Provinsi; d. Direktur Jenderal Planologi; dan e. Kepala Balai.

Pasal 10

(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP). (2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan. (3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.

Pasal 11

(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK. (3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).

Pasal 12

(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.

Pasal 13

Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diterbitkan pada areal hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pasal 14

(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan d. Kepala Balai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Fotokopi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; c. Peta lokasi yang dimohon.

Pasal 15

(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima. (2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Pertimbangan teknis Direktur Jenderal berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).

Pasal 17

(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepala Dinas Provinsi memerintahkan kepada pemohon untuk: a. melakukan risalah hutan pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk pohon berdiameter ≥ 30 cm dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah dan membuat rekapitulasi Laporan Risalah Hutan (LRH); b. menuangkan rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan risalah hutan dan sanggup diberi sanksi pembatalan IPK bila pelaksanaan risalah hutan tidak benar. (2) Rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar untuk menentukan Taksiran Volume tebangan dalam Keputusan IPK, MENETAPKAN Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume kayu, dan membuat Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup, berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar. (3) Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk: a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah; b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah; c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah; dan d. menyampaikan Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana ayat (3) diterbitkan Keputusan Pemberian IPK. (5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 2 (dua) bulan surat persetujuan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.

Pasal 18

Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; d. Kepala Balai

Pasal 19

(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Provinsi dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP). (2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan. (3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.

Pasal 20

(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK. (3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).

Pasal 21

(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.

Pasal 22

(1) Pemberian IPK diprioritaskan kepada: a. Perum Perhutani apabila lokasi IPK berasal dari wilayah kerja Perum Perhutani; b. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Izin Peruntukan terhadap tegakan kayu yang berada pada areal izinnya. (2) Dalam hal izin pinjam pakai berada dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR maka pemberian IPK diprioritaskan kepada Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR. (3) Dalam hal yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan tegakan kayu dari areal kerjanya, maka IPK dapat dimohon dan diberikan kepada pihak lain.

Pasal 23

Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), sekurang- kurangnya memuat: 1. nama serta alamat pemegang izin; 2. luas dan letak lokasi IPK; 3. jumlah, volume dan jenis kayu bulat yang akan diproduksi; 4. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK; 5. jangka waktu berlakunya IPK; 6. tempat dan tanggal terbitnya IPK; 7. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan 8. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.

Pasal 24

(1) Dalam hal pada areal pinjam pakai kawasan hutan atau pada APL kayunya tidak ekonomis dengan volume tegakan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK, maka pemegang izin tidak memerlukan IPK dan berhak melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon. (2) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kewajiban untuk membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil risalah hutan dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk diameter kayu di atas 30 cm, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen, diolah dan dipasarkan.

Pasal 25

Tata cara permohonan dan perpanjangan IUPHHK-HT mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Hasil kayu dari areal kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman dimasukkan dalam RKT. (2) Terhadap hasil kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk: a. melakukan risalah hutan pada areal kegiatan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk pohon berdiameter ≥ 30 cm dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah dan membuat rekapitulasi Laporan Risalah Hutan (LRH); b. rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. menyampaikan Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar. (3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HT tidak memanfaatkan hasil kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pihak lain melalui permohonan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 27

(1) Penatausahaan kayu IUPHHK-HT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang IUPHHK-HT wajib membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan. (3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).

Pasal 28

(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pemegang IUPHHK-HT tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.

Pasal 29

(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) menerbitkan SPP-GR berdasarkan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dikurangi Kewajiban PSDH, DR dan Biaya Produksi. (2) Biaya Produksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) dan dapat diterbitkan setiap enam bulan.

Pasal 30

(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) ditembuskan kepada: a. Lembar pertama untuk Wajib Bayar; b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; e. Lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih. (2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPK melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima. (3) Bukti Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). (4) Terhadap pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Terhadap pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 31

(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) menerbitkan SPP-GR berdasarkan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dikurangi Kewajiban PSDH, DR dan Biaya Produksi. (2) Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) dan dapat diterbitkan setiap enam bulan.

Pasal 32

(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) ditembuskan kepada: a. Lembar pertama untuk Wajib Bayar; b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; e. Lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih. (2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HT melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima. (3) Bukti Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Balai, dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). (4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 33

Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 34

Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK; b. Membayar PSDH dan DR; c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK; e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan; h. melakukan tata batas areal kerja IPK; i. memperoleh izin peralatan untuk pelaksanaan IPK; dan j. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.

Pasal 35

Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan : a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.

Pasal 36

(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk APL dan Pelepasan Kawasan Hutan; b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pasal 37

(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilampiri dengan persyaratan: a. peta lokasi yang dimohon; b. proposal penggunaan lahan; c. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan; d. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; e. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya. (2) Prosedur/mekanisme permohonan perpanjangan IPK mengikuti ketentuan pemberian IPK sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 39

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.

Pasal 40

(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK.

Pasal 41

(1) IPK hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk: a. melunasi pembayaran PSDH dan DR; b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan; c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 42

(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK: a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK; b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut- turut sebelum IPK berakhir; c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004. (2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari, oleh pemberi izin. (3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 43

(1) Pemegang IPK dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan sebelum memperoleh IPK. b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan. (2) Pemegang izin sah lainnya (seperti izin perkebunan, transmigrasi, dan lain- lain) dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan sebelum memperoleh IPK. b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya, tanpa memiliki IPK untuk volume tegakan lebih dari 50 meter kubik. (3) Tata cara pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

Pasal 44

(1) Peraturan ini berlaku juga bagi pembangunan IUPHHBK-HT dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam IPK. (2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu, izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK. (3) Dalam hal pemegang izin peruntukan melakukan penebangan diarealnya tanpa IPK sebelum diterbitkan Peraturan ini, maka terhadap kayu yang ditebang tetap dikenakan PSDH dan DR.

Pasal 45

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka: a. IPK yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004, tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. b. Permohonan IPK yang telah diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan ini. c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dinyatakan tidak berlaku. d. Terhadap RKT IUPHHK-HT yang sedang berjalan pada saat berlakunya Peraturan ini, dikenakan kewajiban penggantian nilai tegakan sesuai Peraturan ini.

Pasal 46

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA