Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PERMENHUT No. p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HA atau Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-RE adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK HA atau Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-RE adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuannya yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HA/RKUPHHK-RE. 5. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-HA atau Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-RE adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK- HA/IUPHHK-RE yang baru memperoleh izin dan belum memiliki RKUPHHK-HA/RKUPHHK-RE I (pertama). 6. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HA dan atau RKUPHHK-RE atau KPH sepuluh tahunan dan sebagai bahan untuk pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di KPH dan atau IUPHHK-HA dan atau IUPHHK-RE. 7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan. 9. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan Hutan Alam. 10. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. 12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. 13. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari timber cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008. 14. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008. 15. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (WASGANISPHPL-CANHUT) adalah WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 2

(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan. (2) RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) RKUPHHK-RE disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu tahap sebelum tercapai keseimbangan ekosistemnya dan tahap setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya.

Pasal 3

(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diterima. (2) Usulan RKUPHHK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE berjalan. (3) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE; b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; e. Khusus untuk IUPHHK-RE tidak diperlukan IHMB tapi dengan Risalah Hutan dengan intensitas 1% (satu persen). (2) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselesaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2010. (3) Usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama perusahaan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.

Pasal 5

(1) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau rencana pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin. (2) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang telah tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan/atau rencana pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka berlakunya izin.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT. (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan alam.

Pasal 7

(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini. (2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-RE sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 2 a dan 2 b Peraturan ini.

Pasal 8

Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang; (1) c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; e. Adanya konflik lahan; f. Perubahan kebijakan Pemerintah. (2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK terhadap blok tebangan dalam RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan yang telah disetujui, maka tidak diperlukan revisi RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan yang telah disahkan. Usulan Revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; (3) (4) c. Kepala UPT. (5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan perubahan/revisi RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan alam.

Pasal 9

(1) Setiap pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib menyusun dan mengajukan Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE disetujui. (2) Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE. (3) Usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama perusahaan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.

Pasal 10

(1) Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan : a. Peta Dasar Areal Kerja dan atau peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE bagi yang belum memiliki Peta Dasar Areal Kerja; b. RKUPHHK yang telah disetujui; c. Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) atau Hasil Risalah Hutan untuk RKTUPHHK-RE yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT; d. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir. (2) Untuk IUPHHK-HA, LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk IUPHHK-RE, LHC sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berdasarkan inventarisasi hutan/risalah hutan dengan intensitas 1% (satu persen) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang- kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHK-HA (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang. (2) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE melaporkan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.

Pasal 12

(1) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan timber cruising/risalah hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANISPHPL-CANHUT dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi atau WASGANISPHPL-CANHUT yang ada di UPT. (2) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-CANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK- HA atau RKTUPHHK-RE. (3) Persetujuan buku RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE meliputi : a. Untuk RKTUPHHK-HA antara lain meliputi penetapan rencana kegiatan sesuai sistem silvikultur yang diterapkan, pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan berupa produksi karbon, ecotourism, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan, kelola sosial, penelitian, TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain. b. Untuk RKTUPHHK-RE sebelum mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya meliputi penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. c. Untuk RKTUPHHK-RE setelah mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya meliputi penetapan rencana pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. d. Pakta Integritas.

Pasal 15

(1) RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; (2) b. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila : a. Terdapat perubahan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE; b. Terdapat perubahan volume kayu, jenis kayu/kelompok jenis kayu dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. Adanya konflik lahan. (4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTPHHK- HA atau RKTPHHK-RE, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK yang direvisi. (6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE atau Revisi RKTUPHHK-HA/ RKTUPHHK-RE tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE tahun berikutnya. (7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKTUPHHK-HA sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini. (2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKTUPHHK-RE sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

Pasal 17

(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE. (2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE berdasarkan proposal teknis pada saat penyampaian permohonan izin atau usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE yang telah disetujui Direktur Utama. (3) Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan.

Pasal 18

Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disusun berdasarkan : (1) Peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK- RE; (2) Laporan hasil cruising/risalah hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC.

Pasal 19

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE, melaksanakan pemeriksaan lapangan : a. Untuk BKUPHHK-HA dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), pemeriksaan rencana lokasi TPn, TPK/logpond, alat berat dan trace jalan; b. Untuk BKUPHHK-RE dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan Risalah Hutan dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), trace jalan, rencana lokasi persemaian, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi bace camp serta sarana pendukungnya; c. Pemeriksaan pada huruf a dan atau huruf b di atas dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANISPHPL-CANHUT, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi atau WASGANISPHPL-CANHUT yang ada di UPT. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya setempat yang berlaku. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 20

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan atau dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE. (3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disetujui tidak dapat diubah/direvisi.

Pasal 21

(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan BKUPHHK-HA sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 5 Peraturan ini. (2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan BKUPHHK-RE sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini.

Pasal 22

(1) Jumlah dan jenis peralatan yang akan digunakan untuk pemanfaatan hasil hutan pada areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diatur sebagai berikut : a. Pemegang izin setelah menerima Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE dapat memasukkan paling sedikit 50% dari peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan. b. Memasukkan kebutuhan peralatan di dalam penyusunan Bagan Kerja Tahunan (BKT-UPHHK) atau RKTUPHHK-HA/RE untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam satu ketetapan BKT atau RKTUPHHK. (2) Tata cara perhitungan kebutuhan alat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan/atau BKUPHHK setiap bulan paling lambat minggu kedua, dan laporan tahunan paling lambat minggu kedua tahun berikutnya untuk realisasi RKTUPHHK-HA dan RKTUPHHK-RE dan paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya persetujuan BKUPHHK-HA dan BKUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala UPT. (2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat : direktur_bpha@dephut.go.id. (4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan penilaian dan persetujuan maupun pelaksanaan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE dan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini. (6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE atau BKUPHHK-HA/BKUPHHK-RE dilaksanakan oleh WASGANISPHPL- CANHUT.

Pasal 24

Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA dan Pemegang IUPHHK-RE yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya terlambat memenuhi persyaratan penilaian usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK paling besar 10% (sepuluh persen).

Pasal 25

(1) RKPH/RKUPHHK selama jangka izin yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku dan wajib disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan paling lambat tanggal 31 Desember 2010. (2) RKT 2009 dan 2010 dapat dinilai dan disahkan : a. Berdasarkan RKPH/RKUPHHK yang telah disahkan; dan/atau b. Berdasarkan URKUPHHK yang telah berbasis IHMB dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap IUPHHK yang telah memiliki RKPH/RKUPHHK yang telah sah dan waktu berakhirnya izin kurang dari 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan, tidak wajib melakukan revisi RKPH/RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan. (4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE belum memiliki GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK- HA/RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE sampai dengan tahun 2010. (5) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT belum tersedia di Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan UPT, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) Untuk pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (4), perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 26

(1) Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebelum Peraturan ini ditetapkan, maka proses penilaian dan persetujuannya dapat dilanjutkan. (2) Terhadap usulan pelaksanaan carry over RKTUPHHK-HA yang telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan c.q. Direktur yang membidangi pembinaan hutan alam, dapat dilanjutkan prosesnya. (3) Pemberian target tebangan RKTUPHHK-HA tahun 2009, diberikan sesuai dengan Hasil timber cruising 100% atau maksimal berdasarkan JPT RKUPHHK-HA 10 (sepuluh) tahunan yang sah berdasarkan IHMB, dan apabila RKUPHHK-HA 10 (sepuluh) tahunan belum disahkan, maka target tebangan tahunan diberikan maksimal berdasarkan JPT SK IUPHHK-HA perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah memiliki izin peralatan dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2007 tanggal 4 Desember 2007, sebelum peraturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin peralatan tersebut. (5) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA belum memiliki izin peralatan sebagaimana tersebut ayat (4), daftar alat dalam RKTUPHHK- HA yang telah disetujui berlaku sebagai izin. (6) Terhadap permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk kegiatan IUPHHK-HA yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan ini ditetapkan, prosesnya tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.40/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 28

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id