Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
2. Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Kehutanan.
6. Direktur adalah Direktur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Hutan Alam.
7. Unit Pelayanan Perizinan Terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan dan/atau Kantor pelayanan perizinan terpadu di tingkat Propinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perizinan, yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur dengan Peraturan Daerah.
8. Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
10.Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 2

(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah areal kerja pemegang IUPHHK-HA yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi.
(2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Syarat pemohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang izinnya akan berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir.
(3) Bagi pemegang IUPHHK-HA yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA.

Pasal 4

(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan:
a. pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (online);
b. pertimbangan teknis dari Bupati/ Walikota dan Rekomendasi Gubernur;
c. pemeriksaan/penilaian kelengkapan persyaratan administrasi pemohon;

d. penilaian kelayakan usaha;
e. persetujuan prinsip;
f. pembuatan peta areal kerja (working area); dan
g. penerbitan Keputusan IUPHHK-HA tidak dikenakan biaya.
(2) Biaya perizinan yang dikenakan adalah Iuran Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal dengan dilampiri kelengkapan persyaratan dan di tembuskan kepada :
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
d. Gubernur;
e. Bupati/ Walikota;
f. Kepala Dinas Propinsi;
g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
h. Kepala KPH; dan
i. Kepala UPT.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan melalui Unit Pelayanan Informasi Perizinan Secara Online.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. pertimbangan teknis Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota a.n Bupati/Walikota kepada Gubernur yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah kabupaten/kota serta izin sah lainnya, dengan dilampiri:
1) peta skala 1 : 50.000; dan 2) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat di lokasi areal yang dimohon;

b. rekomendasi Gubernur yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur kepada Menteri yang didasarkan pada pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilampiri peta skala 1 : 50.000;
c. copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akte perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000;
e. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir;
f. sertifikat PHAPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang;
g. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
h. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban- kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal suatu Provinsi atau Kabupaten/Kota telah terbentuk badan pelayanan perizinan terpadu, pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota atau rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat diterbitkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6) Format pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran II, dan format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

Pasal 6

(1) Dalam hal pertimbangan teknis Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diajukan permohonan, Gubernur memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, Menteri memproses permohonan izin.

(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau Gubernur tidak memberikan rekomendasi atau tidak meneruskan pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat
(2), pemohon melampirkan bukti permohonan pertimbangan teknis yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya, melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Direktur melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diperintahkan Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan IUPHHK-HA:
a. diajukan setelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan atau
b. hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) tidak lengkap, maka pemegang IUPHHK-HA dinilai dan diputuskan tidak mengajukan permohonan perpanjangan, dan Direktur menyampaikan pertimbangan penolakan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan, Direktur Jendral atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terpenuhi, Direktur dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja.
(2) Berdasarkan hasil penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka

waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA.

Pasal 9

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jendral atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat kepada calon pemegang izin yang berisi Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) dan perintah untuk:
a. menyampaikan Izin Lingkungan (IL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. membuat koordinat geografis batas areal kerja IUPHHK-HA bagi perpanjangan IUPHHK-HA yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA, dibawah supervisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
(3) Dalam pemberian RATTUSIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mengurangi luasan areal kerja perpanjangan IUPHHK-HA dari luasan IUPHHK-HA sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan dan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.

Pasal 10

(1) IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal waktu penyelesaian IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Direktur Jenderal, dengan disertai alasan keterlambatan.
(3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan dengan jangka waktu masing-masing 60 (enam puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal pemohon telah diberikan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemohon tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka RATTUSIP menjadi batal dan Direktur Jenderal menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA.

(5) IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Berdasarkan IL dan atau Berita Acara Tata Batas yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktur Jenderal menugaskan:
a. Direktur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi, untuk menyiapkan Peta Areal Kerja (working area/WA) perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
b. Direktur, untuk menyiapkan konsep Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Berdasarkan Peta Areal Kerja (working area/WA) perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap calon pemegang perpanjangan IUPHHK- HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Berdasarkan bukti setor pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Pengambilan Keputusan tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Loket Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan.
(5) Ketentuan tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang sudah sampai pada tahap:
a. mendapatkan peta areal kerja (working area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPP Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini.

b. mendapatkan surat persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK- HA/HPH oleh Menteri dan belum sampai pada proses penyiapan peta areal kerja (working area/WA), proses dilanjutkan dengan penyiapan peta areal kerja (working area/WA) dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini.
c. memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 dan belum mendapatkan surat persetujuan prinsip, proses dilanjutkan dengan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja oleh Direktur dengan mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN