Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)

PERMENHUT No. p-4-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kehutanan dalam rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change)Tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id