Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 6

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja/izin untuk kepentingan apapun dapat diberikan dengan mengajukan permohonan izin selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung dan akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan setelah dipotong cuti bersama. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau pejabat yang berwenang dibidang kesehatan. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan penting dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting selambat- lambatnya 1(satu) harikerja berikutnya kepada atasan langsung. (4) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan izin kepada atasan langsungnya. (5) Bukti ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3),dan (4) disampaikan oleh atasan langsung pegawai kepada pejabat strukturalpengelola kepegawaian. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Cuti tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama dan izin tidak masuk kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan. c. Cuti sakit terdiri dari : 1. Selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan memberitahukan kepada atasannya; 2. Lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter; 3. Lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; 4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 3 antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu; dan 5. Cuti paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan dalam hal pegawai yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. d. Cuti bersalin, lamanya adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan diberikan kepada pegawai untuk persalinan anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga. e. Cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal/pengurusan warisan, melangsungkan perkawinan yang pertama. f. Cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun, apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus. 5. Ketentuan Pasal 10 dihapus. #### Pasal II (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 120) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id