Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pengaduan internal (whistleblower system) adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, baik secara lisan maupun tertulis kepada Pejabat Eselon I terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun;
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Pengaduan eksternal (masyarakat) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun;
4. Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dilaksanakan sesuai dengan norma, hukum, nilai moral, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat;
5. Pengawasan masyarakat (wasmas), adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
6. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, Identifikasi Khusus, Pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan;
7. Identifikasi Khusus yaitu proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional apabila mungkin termasuk masalah yang dilaporkan;
8. Pengumpulan bahan dan keterangan yaitu proses penjernihan atau kegiatan yang berupa memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait;
9. Tindak lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan instansi/unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan suatu kasus tertentu yang diadukan oleh masyarakat;
10. Pengadministrasian adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan serta tata ruang perkantoran.

Pasal 2

(1) Penanganan pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang,
b. korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai.

(2) Pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersumber dari Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, ditujukan dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Eselon I Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Penanganan pengaduan eksternal (masyarakat), meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan
c. korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan;
c. Badan Hukum;
d. Organisasi Masyarakat;
e. Media Massa; dan
f. Perorangan.

Pasal 4

(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan kepada Menteri Kehutanan, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pengaduan diteruskan kepada Inspektur Jenderal untuk diidentifikasi kadar pengawasan dan permasalahan guna penanganan lebih lanjut.
(3) Inspektur Jenderal memerintahkan Auditor lingkup Inspektorat Investigasi untuk menelaah materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Auditor melaksanakan penelaahan materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), agar mempedomani ketentuan Peraturan Inspektur Jenderal Nomor P. 5/III-SET/2011 tentang Pedoman Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat.
(5) Hasil telaahan dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Pasal 5

(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dibahas oleh para Inspektur yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan menyampaikan usulan www.djpp.kemenkumham.go.id

penanganan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal MENETAPKAN tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Jenis penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana pada ayat (2), adalah :
a. Audit Investigasi; atau
b. Identifikasi Khusus; atau
c. Pengumpulan Bahan dan Keterangan; atau
d. Dilimpahkan; atau
e. Diarsipkan.
(4) Laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat disampaikan ke Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi/saran kepada pihak terkait/kompeten sebagai tindak lanjut penyelesaian.
Pasal 6
(1) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaporkan oleh pejabat Eselon I yang bersangkutan kepada Menteri Kehutanan secara periodik.
(2) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Kehutanan secara periodik.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tata waktu pengaduan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan terlampir.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id