Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PERMENHUT No. p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disebut IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun pada seluruh petak di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/manajemen. 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HA adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HA adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang disusun berdasarkan RKUPHHKHA. 5. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-HA adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA yang baru memperoleh izin dan belum memiliki RKUPHHK-HA (pertama). 6. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP yang selanjutnya disebut RPHJP KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKUPHHKHA atau KPH sepuluh tahunan dan sebagai bahan untuk pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di KPH dan/atau IUPHHK-HA. 8. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 9. Laporan Hasil cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu. 10. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari timber cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP). 11. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompentensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman. 12. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT. 13. Faktor pengaman yang selanjutnya disebut Fp adalah konstanta pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,8 yang digunakan sebagai faktor kelestarian. 14. Faktor eksploitasi yang selanjutnya disebut Fe adalah konstanta sebagai faktor pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,7 – 0,9 yang ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan izin lainnya yang sah www.djpp.kemenkumham.go.id (ILS) untuk menekan limbah dalam suatu kegiatan penebangan/pemanenan pohon. 15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan. 17. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Hutan Alam. 18. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 19. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. 20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan 21. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Pasal 2

(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan IHMB. (2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT/GANISPHPL-TC. (3) (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemegang izin. (4) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 3

(1) Pemegang IUPHHK-HA yang telah melaksanakan kegiatan IHMB wajib menyerahkan laporan hasil IHMB dengan lampiran berupa Buku Hasil IHMB dan pakta integritas dari GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC atas kebenaran laporan hasil IHMB kepada WASGANISPHPL-CANHUT. (2) Berdasarkan laporan hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IHMB www.djpp.kemenkumham.go.id kepada pemegang IUPHHK-HA selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan hasil IHMB dan pakta integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPHHK-HA. (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IHMB oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun RKUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA diterima. (3) Usulan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA berjalan. (4) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HA, dibebankan kepada Pemegang izin. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA; b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. Hasil IHMB yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan RKUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT, dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA. (3) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-HA dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPHHK-HA selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHK-HA dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA tersebut diterima. (4) Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPHHK-HA dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPHHK-HA dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK-HA dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HA. (6) Persetujuan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (7) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 7

(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA serta format RKUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Revisi RKUPHHK-HA dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. Perubahan luas areal kerja; b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Usulan revisi RKUPHHK-HA diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-HA, dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya. (5) Revisi RKUPHHK-HA tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HA sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-HA. (6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah.

Pasal 9

(1) Berdasarkan RKUPHHK-HA yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK- HA. (2) Usulan RKTUPHHK-HA tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-HA. (3) Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Usulan RKTUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA. (5) Penyampaian tembusan usulan RKTUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).

Pasal 10

(1) Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan : a. RKUPHHK-HA yang telah disetujui; b. Rekapitulasi LHC, yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT; dan c. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir. (2) Bagi perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang sudah melaksanakan Reduce Impact Logging (RIL)/Reduce Impact Logging–Carbon (RIL-C) dapat mengajukan permohonan peningkatan efisiensi penebangan khususnya faktor eksploitasi kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah adanya rekomendasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Pasal 11

(1) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-HA dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPHHK-HA secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang. (2) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.

Pasal 13

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HA, melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan batas blok RKT, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), dan pelaksanaan pembinaan hutan (TPTI) penanaman tanah kosong, kanan kiri jalan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh 1 (satu) tim dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANIS PHPL- CANHUT dapat dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT yang ada di UPT atau WASGANIS PHPL-CANHUT Dinas Provinsi. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemegang izin berdasarkan standar biaya pemerintah. (5) Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemeriksanaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kepala Dinas Provinsi, dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil timber cruising dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Pasal 14

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima BAP berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan BAP berikut data dan informasi atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi selambat- www.djpp.kemenkumham.go.id lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA. (3) Persetujuan RKTUPHHK-HA, antara lain meliputi: a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPHHK-HA sesuai sistem silvikultur yang diterapkan; b. pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan bukan kayu; c. ecotourisme, pengamanan dan perlindungan hutan; d. tenaga teknis dan non teknis kehutanan; e. penelitian, kelola sosial; f. TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan; dan g. penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan. (4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA.

Pasal 15

(1) RKTUPHHK-HA berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipertimbangkan apabila terdapat: a. perubahan RKUPHHK-HA; dan/atau b. perubahan volume kayu, jenis kayu/kelompok jenis kayu dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id IUPHHK-HA, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK periode berjalan. (6) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HA atau Revisi RKTUPHHK-HA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sisa rencana kegiatan (carry over) yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HA tahun berikutnya. (2) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), sisa rencana kegiatan (carry over) yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPHHK-HA tahun berikutnya dan disahkan sendiri. (3) Sisa rencana kegiatan (carry over) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HA tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HA yang bersangkutan dan tercantum dalam satu RKTUPHHK-HA. (4) Dalam hal target tebangan telah ditetapkan, sisa rencana kegiatan (carry over) tidak boleh melebihi target tebangan yang telah ditetapkan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKTUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HA yang telah memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-HA dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA merupakan bagian usulan RKUPHHK-HA yang telah disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Usulan BKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (4) BKUPHHK-HA hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan, dan tidak dapat diperpanjang. Penyampaian tembusan usulan BKUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).

Pasal 19

Usulan BKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HA; b. Rekapitulasi LHC, yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT.

Pasal 20

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan BKUPHHK-HA, untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota, dan dalam hal belum tersedia WASGANIS PHPL- CANHUT dapat dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT yang ada di UPT atau WASGANIS PHPL-CANHUT Dinas Provinsi. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 21

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-HA selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian BKUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Pemegang izin mengusulkan jumlah dan jenis peralatan yang akan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan pada areal kerja IUPHHK-HA, dengan kebutuhan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sejak Pemegang izin menerima Keputusan IUPHHK-HA. (2) Pemasukkan kebutuhan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam BKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam 1 (satu) ketetapan BKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA. (3) Perhitungan kebutuhan alat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA akan melakukan penghapusan atau penambahan alat berat dari dalam atau ke dalam areal kerjanya agar dibuatkan Berita Acara mutasi alat berat oleh Direktur Produksi atau Manager Camp dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala UPT setempat dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Pemegang izin melakukan evaluasi RKUPHHK-HA setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-HA dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (2) Pemegang IUPHHK-HA wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HA dan/atau BKUPHHK-HA setiap bulan paling lambat minggu kedua, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kepala KPH dan Kepala UPT. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap realisasi produksi, pembinaan hutan, dan kelola sosial, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO). (4) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-HA dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-HA secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT. (5) Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPHHK-HA setiap tanggal 21 bulan berikutnya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat: subdit_pha@dephut.go.id. (7) Pengawasan pelaksanaan RKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA atau BKUPHHK-HA dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Ketentuan tentang Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 25

Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA terlambat memenuhi persyaratan penilaian usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 24 (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK-HA paling besar 10% (sepuluh persen) dari target pada RKUPHHK-HA.

Pasal 26

Dalam hal pemegang IUPHHK-HA yang belum memiliki GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK-HA, RKTUPHHK-HA dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA dengan supervisi tenaga WASGANISPHPL-TC dan/atau WASGANISPHPL- CANHUT.

Pasal 27

Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Provinsi sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini ditetapkan, proses penilaian dan persetujuannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2011 khusus mengatur hutan alam; dan b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2011 yang mengatur hutan alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id