Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PERMENHUT No. p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

16. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang
menghasilkan hasil
hutan kayu dan atau tanaman yang
menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan atau tanaman yang
bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui
pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI
yang bersangkutan.
18A. Agroforestry dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
pada
hutan
tanaman
(IUPHHK-HT)
adalah
optimalisasi
pemanfaatan lahan hutan di areal kombinasi izin usaha hutan
tanaman dengan tanaman pangan (tumpang sari) dan atau ternak
dan atau perikanan darat secara temporal dengan tidak mengubah
fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
18B. Tanaman Tumpangsari adalah tanaman pangan setahun/semusim
yang ditanam diantara larikan tanaman pokok dan larikan
tanaman kehidupan untuk menekan pertumbuhan gulma dan
memperoleh hasil tambahan selama masa menunggu waktu
penebangan
tanaman
pokok
dengan
jenis
tanaman
yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat
(4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disusun berdasarkan:
a.
Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK
bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan
dan Perairan Provinsi;
c.
Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1:50.000 atau
1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang
mengajukan
percepatan
pembangunan
Hutan
Tanaman
Industri;
e.
Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan
atau
Perencanaan
Hutan
(GANISPHPL-CANHUT),
dan
ditandatangani/disetujui oleh Direksi Perusahaan pemegang
IUPHHK-HTI.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
(3) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang areal Hutan Tanaman,
pemegang IUPHHK-HTI dapat menerapkan agroforestry pada areal
Tanaman Pokok, Tanaman Kehidupan dan Tanaman Unggulan,
berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan atau berurutan
serta bersifat temporal.
(4) Dalam hal untuk peningkatan pendapatan dan pemberdayaan
masyarakat setempat, pemegang IUPHHK-HTI dapat menanam
tanaman tumpangsari, sepanjang tidak mengganggu tanaman
pokoknya.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e,
sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR
dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta
penggunaan
kawasan
oleh
sektor
lain
sesuai
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f,
sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan
apabila terdapat :
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI;
f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id