Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2009 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 15
(1.a) Dalam hal areal yang diusulkan oleh Bupati/Walikota dan hasil Tim menyatakan bahwa areal dimaksud berada pada areal kerja yang telah dibebani IUPHKm, maka pemberian IUPHHK-HTHR diutamakan diberikan kepada koperasi pada pemegang IUPHKm.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
