Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan sistem Informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 2. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan sistem informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 3. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 4. Data adalah gambaran dari sekumpulan fakta, konsep atau instruksi yang tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk komunikasi, interpretasi atau pemrosesan secara manual atau otomasi. 5. Data digital adalah data yang telah diubah dalam bentuk atau format yang dapat dibaca oleh perangkat elektronik. 6. Data spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi dengan poisisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional. 7. Data numerik adalah data yang merupakan atribut dari data spasial atau data lain yang tidak terkait dengan aspek keruangan. 8. Basis data adalah Koleksi dari sekumpulan data yang berhubungan atau terkait satu sama lain, disimpan dan dikontrol bersama dengan suatu skema atau aturan yang spesifik sesuai dengan struktur yang dibuat. 9. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital. 10. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi. 11. Rancangan Umum Sistem Informasi Kehutanan adalah Rancangan sistem informasi kehutanan yang bersifat makro dan menyeluruh dan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan sistem informasi kehutanan yang lebih detail. 12. Perangkat keras adalah perangkat fisik komputer beserta kelengkapannya. 13. Perangkat lunak adalah program yang berfungsi untuk mengendalikan kerja komputer dalam memproses data. 14. Perangkat lunak tidak berlisensi / bersifat terbuka (open source software) adalah perangkat lunak yang dikembangkan dengan source code yang terbuka. 15. Aplikasi Khusus adalah perangkat lunak (program komputer) yang dikembangkan untuk kepentingan internal dan disesuaikan dengan sistem yang telah ada. 16. Monitoring adalah kegiatan pemantauan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian penyelenggaraan sistem informasi kehutanan. 17. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap penyelenggaraan sistem informasi kehutanan. 18. Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah Unit pengelolaan hutan terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 19. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Maksud penetapan sistem informasi kehutanan adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat nasional serta sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Tujuan penetapan sistem informasi kehutanan adalah terlaksananya penyelenggaraan sistem informasi kehutanan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai pendukung dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan pelayanan bagi publik dan dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota serta unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan.

Pasal 3

Ruang lingkup Sistem Informasi Kehutanan meliputi : a. Jenis data kehutanan, Prosedur Pengelolaan Data Kehutanan serta Informasi Kehutanan. b. Dukungan Sumberdaya Manusia dan Teknologi Informasi. c. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Pasal 4

Jenis data kehutanan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi data: a. Kawasan dan potensi hutan; b. Industri kehutanan; c. Perdagangan hasil hutan; d. Rehabilitasi lahan kritis; e. Pemberdayaan masyarakat; dan f. Tata kelola kehutanan.

Pasal 5

Data kawasan dan potensi Hutan antara lain meliputi : a. Luas kawasan hutan dan perairan; b. Tata batas kawasan hutan; c. Luas kawasan hutan yang telah ditetapkan; d. Luas dan letak perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan; e. Luas dan letak kesatuan pengelolaan hutan; f. Potensi hasil hutan kayu; g. Potensi hasil hutan bukan kayu; h. Luas areal yang tertutup dan tidak tertutup hutan; i. Luas dan letak areal penggunaan kawasan hutan; j. Jenis flora dan fauna yang dilindungi; k. Gangguan keamanan hutan; l. Lokasi dan luas areal kebakaran hutan; dan m. Perlindungan hutan.

Pasal 6

Data industri kehutanan antara lain meliputi : a. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; b. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; c. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; d. Jumlah ijin pengusahaan tumbuhan dan satwa liar; e. Produksi kayu bulat dan kayu olahan; a. Produksi hasil hutan bukan kayu; b. Pelaksanaan sistem silvikultur intensif; f. Jumlah dan kapasitas industri primer kehutanan; dan g. Sertifikasi pengelolaan hutan.

Pasal 7

Data perdagangan hasil hutan antara lain meliputi : a. Volume dan nilai ekspor hasil hutan kayu dan bukan kayu; b. Volume dan nilai impor kayu bulat dan kayu olahan; c. Nilai perdagangan tumbuhan dan satwa liar; d. Potensi penyerapan dan perdagangan karbon; e. Nilai PNBP dari penggunaan kawasan hutan; dan f. Kontribusi sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto.

Pasal 8

Data rehabilitasi lahan kritis antara lain meliputi : a. Lokasi dan luas lahan kritis berdasarkan DAS; b. Laju deforestasi dan degradasi; c. Hasil kegiatan rehablitasi hutan dan lahan; d. Luas dan lokasi kegiatan reklamasi kawasan hutan; dan e. Pengembangan kegiatan perbenihan.

Pasal 9

Data pemberdayaan masyarakat antara lain meliputi : a. Lokasi dan luas hutan desa; b. Jumlah, letak dan luas areal hutan tanaman rakyat; c. Letak dan luas areal hutan rakyat; d. Letak dan luas areal hutan kemasyarakatan; e. Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM); f. Pembangunan masyarakat desa hutan (PMDH); g. Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi; dan h. Peningkatan usaha masyarakat di sekitar hutan produksi.

Pasal 10

Data tata kelola kehutanan antara lain meliputi: a. Jumlah dan sebaran PNS instansi kehutanan; b. Alokasi dan realisasi anggaran; c. Sarana dan prasarana instansi kehutanan; d. Realisasi audit reguler dan khusus; e. Penyuluhan kehutanan; dan f. Teknologi produk dan informasi ilmiah.

Pasal 11

(1) Data dan informasi kehutanan bersifat lengkap, akurat dan terkini. (2) Tipe data dan informasi kehutanan terdiri dari data spasial dan data numerik. (3) Format data dan informasi kehutanan terdiri dari data digital dan non digital. (4) Data spasial tingkat nasional berskala minimal 1 : 250.000, tingkat provinsi berskala minimal 1 : 100.000 serta tingkat kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan berskala minimal 1 : 50.000.

Pasal 12

(1) Organisasi Pengelola basis data dan informasi kehutanan terdiri dari : instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengurusi kehutanan serta kesatuan pengelolaan hutan. (2) Pengelolaan data dilakukan secara terintegrasi dan mencakup : pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan/pemeliharan, pemutakhiran dan penyajian. (3) Pengumpulan data dilaksanakan melalui kegiatan : survey, penelitian, dokumen administrasi kehutanan, pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Proses pengolahan dan analisis data dilakukan secara digital dan/atau manual sesuai ketersediaan data, kemajuan teknologi serta kebutuhan informasi. (5) Penyimpanan/pemeliharaan data pada media elektronik (digital) dan/atau tercetak. (6) Pemutakhiran data dilakukan setiap ada data baru. (7) Penyajian data dilakukan melalui media elektronik dan/atau cetak. (8) Pengguna data dan informasi kehutanan meliputi : instansi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga legislatif dan yudikatif, dunia usaha serta masyarakat luas. (9) Format penyediaan data adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV peraturan ini.

Pasal 13

(1) Jenis informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya. (2) Jenis Informasi kehutanan antara lain meliputi : Potensi dan Kondisi sumberdaya hutan, Hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta Informasi lain sesuai kebutuhan.

Pasal 14

Pengelolaan sistem informasi kehutanan dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dan dalam jumlah yang memadai.

Pasal 15

(1) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kehutanan harus memiliki standar kompetensi antara lain: analis sistem, pembuat program, pengelola basis data, pengelola jaringan, ahli keamanan sistem dan operator. (2) Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi.

Pasal 16

(1) Teknologi Informasi terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras dan infrastruktur jaringan komputer. (2) Teknologi informasi dikelola untuk mendukung pengelolaan data dan informasi kehutanan secara efisien dan efektif. (3) Pengelolaan teknologi informasi meliputi : a. Identifikasi kebutuhan. b. Pengadaan Sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat terbuka, aplikasi khusus serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain, c. Pemeliharaan terhadap gangguan perangkat lunak serta kerusakan perangkat keras dan jaringan komputer. d. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi. e. Pembuatan dokumentasi pengelolaan

Pasal 17

Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut : a. Tingkat nasional; b. Tingkat provinsi; c. Tingkat kabupaten/kota; dan d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Pasal 18

Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi : a. Penyusunan rancangan umum (grand design) pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan; b. Pengembangan basis data (spasial dan numerik) kehutanan; c. Pengembangan sumber daya manusia di bidang sistem informasi kehutanan sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi; d. Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras serta infrastruktur jaringan komputer; e. Penentuan transparansi data dan informasi kehutanan; f. Pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan bagi instansi pemerintah, publik dan dunia usaha secara nasional yang dilaksanakan secara digital; g. Pengaturan pengintegrasian tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan; h. Pengaturan tata waktu penyampaian data/informasi sebagai berikut : 1) Kepala kesatuan pengelolaan hutan menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan tingkat kabupaten/kota paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. 2) Kepala instansi kehutanan kabupaten/kota menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan provinsi paling lambat bulan April tahun berikutnya. 3) Kepala instnasi kehutanan provinsi menyampaikan data/informasi kepada menteri kehutanan paling lambat bulan Mei tahun berikutnya. 4) Menteri kehutanan menyusun data/informasi kehutanan tingkat nasional paling lambat bulan Juli tahun berkutnya. i. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang; dan j. Pengaturan alokasi anggaran pada tiap tingkatan.

Pasal 19

Penyelenggara sistem informasi kehutanan adalah sebagai berikut : a. Menteri menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat nasional. b. Gubernur menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat provinsi. c. Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat kabupaten/kota. d. Kepala unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat unit pengelolaan/ kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Pasal 20

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR