Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang
berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal
balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala
aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya
kemanfaatan
sumberdaya
alam
bagi
manusia
secara
berkelanjutan.
3. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum adalah
wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
4. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur
pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut
diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
5. Tokoh kunci (key man) adalah orang yang mempunyai minat membicarakan,
mengevaluasi,
dapat
dan
mau
memberikan
masukan/saran
dalam
pengelolaan DAS
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
Bagian Kedua .....
3
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
