Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PERMENHUT No. 9 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balai P2SDM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan. 3. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKKN adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat. 4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 6. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.

Pasal 2

UPT di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Balai P2SDM; dan b. SMKKN.

Pasal 3

(1) Balai P2SDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 4

(1) Balai P2SDM mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan kehutanan, pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, fasilitasi generasi pelestari hutan, serta penilaian dan uji kompetensi bagi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan pada wilayah kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai P2SDM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyuluhan kehutanan pada wilayah kerja; c. pelaksanaan pelatihan; d. pelaksanaan penilaian dan uji kompetensi aparatur dan non aparatur; e. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur pada wilayah kerja; f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan; g. pelaksanaan fasilitasi perilaku generasi peduli cinta alam; h. pelaksanaan fasilitasi kewirausahaan kreatif bidang kehutanan; i. pelaksanaan kerja sama penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur, fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan; j. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana; k. pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan; l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur, fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan; dan m. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Balai P2SDM terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan; c. Seksi Penyuluhan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 7

Seksi Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, dan kerja sama pelatihan.

Pasal 8

Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan kehutanan, pemantauan dan supervisi pelaksanaan penyuluhan kehutanan, pelaksanaan fasilitasi generasi pelestari hutan di wilayah kerja, pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan, fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur pada wilayah kerja, fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan, dan fasilitasi pelaksanaan dan penilaian kompetensi.

Pasal 9

(1) SMKKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) SMKKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 10

(1) SMKKN mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan, pendidikan dan pengajaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMKKN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana serta program pendidikan dan pengajaran; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; d. pengelolaan program pengabdian alumni dan data alumni SMKKN; dan e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi SMKKN terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi SMKKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 13

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai P2SDM dan SMKKN sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai P2SDM dan SMKKN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dalam lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN.

Pasal 17

Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 18

Setiap unsur di lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 24

(1) Kepala Balai P2SDM merupakan jabatan administrator setingkat Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas setingkat Eselon IV.a.

Pasal 25

(1) Kepala SMKKN merupakan jabatan fungsional guru. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas setingkat Eselon IV.a.

Pasal 26

Pejabat administrator, Kepala SMKKN, dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Balai P2SDM terdiri atas 7 (tujuh) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai P2SDM tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) SMKKN terdiri atas 5 (lima) sekolah. (2) Nama, lokasi, dan wilayah pelayanan SMKKN tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai P2SDM dan SMKKN dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan SMKKN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж