Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Balai PS adalah UPT yang melaksanakan penyelenggaraan perhutanan sosial.
3. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial.
Pasal 2
(1) Balai PS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
(1) Balai PS mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan perhutanan sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai PS menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
b. pelaksanaan fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
c. pelaksanaan fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
d. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak;
e. pelaksanaan pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;
g. pelaksanaan fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
h. pelaksanaan penetapan pendamping perhutanan sosial;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;
j. pelaksanaan fasilitasi kemitraan perhutanan sosial;
k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
l. pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
m. pelaksanaan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan
n. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1) Balai PS terdiri atas:
a. Balai PS tipe A; dan
b. Balai PS tipe B.
(2) Susunan organisasi Balai PS tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi Balai PS tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagan susunan organisasi Balai PS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, identifikasi dan inventarisasi hutan hak, identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Pasal 7
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai PS sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 8
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai PS sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kepala Balai PS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai PS secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala Balai PS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan Balai PS.
Pasal 11
Kepala Balai PS harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan Balai PS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai PS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai PS harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 18
(1) Kepala Balai PS merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Balai PS terdiri atas 13 (tiga belas) balai meliputi:
a. Balai PS tipe A terdiri atas 4 (empat) balai; dan
b. Balai PS tipe B terdiri atas 9 (sembilan) balai.
(2) Nama, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja Balai PS tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai PS dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara
Tahun 2022 Nomor 725); dan
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
