Langsung ke konten

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60

PERMENHUT No. 60 Tahun berlaku

Pasal 1

Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai arahan/acuan bagi Kementerian Kehutanan serta Instansi terkait untuk menilai dan menyusun klasifikasi DAS dalam rangka penetapan DAS yang dipertahankan dan dipulihkan daya dukungnya. Pasal 3..

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya peraturan ini agar diperoleh klasifikasi DAS-DAS di Indonesia sebagai basis penentuan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan DAS.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1266 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, ttd. KRISNA RYA 1