Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60
Pasal 1
Kriteria Penetapan Klasifikasi
Daerah Aliran Sungai (DAS)
sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai
arahan/acuan bagi Kementerian Kehutanan serta Instansi terkait untuk menilai
dan menyusun klasifikasi DAS dalam rangka penetapan DAS yang dipertahankan
dan dipulihkan daya dukungnya.
Pasal 3..
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini agar diperoleh klasifikasi DAS-DAS di
Indonesia sebagai basis penentuan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan
DAS.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2014
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1266
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA
1
