Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan
jual beli unit karbon.
2.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
3.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
4.
Kontribusi
yang
Ditetapkan
secara
Nasional
atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat
NDC
adalah
komitmen
nasional
bagi
penanganan Perubahan Iklim global yang diperbaharui
secara
berkala
dalam
rangka
mencapai
tujuan
Persetujuan
Paris
atas
Konvensi
Kerangka
Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
(Paris Agreement to the United Nations Framework
Convention on Climate Change).
5.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
6.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah
gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali
radiasi inframerah.
7.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu
area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat
mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon
dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya
disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat
emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-
kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu
yang
telah
ditetapkan
tanpa
intervensi
kebijakan
dan/atau teknologi mitigasi.
10. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya
disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.
11. Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial
adalah
pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan
oleh
kelompok
perhutanan
sosial
untuk
kegiatan
pengelolaan
hutan
desa,
pengelolaan
hutan
kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat,
kemitraan Kehutanan pada Kawasan Hutan lindung, atau
Kawasan Hutan produksi sesuai dengan fungsinya.
12. Unit
Karbon
adalah
hasil
pengurangan
dan/atau
penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema
sertifikasi domestik, sertifikasi internasional atau kuota
Emisi
GRK
yang
dinyatakan
dalam
satuan
ton
karbondioksida ekuivalen.
13. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset
Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang
dilakukan
oleh
usaha
dan/atau
kegiatan
untuk
mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
14. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya
disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh
usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta
tercatat dalam sistem registri Unit Karbon dalam bentuk
nomor dan/atau kode registri.
15. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
selanjutnya
disebut
DRAM
adalah dokumen
yang
menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah,
menguraikan
rincian
pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam
rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
16. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut
DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek,
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar
internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/
atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh
Unit Karbon non-SPE GRK.
17. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan
terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian
administrasi atau instansi yang secara umum membina
atau mengatur kegiatan.
18. Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat
SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data
dan
informasi
terkait
Unit
Karbon
pada
tingkat
penyelenggaraan instrumen NEK.
19. Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada
penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon
dalam
pemenuhan
NDC
negara
lain,
pemenuhan
kewajiban
mitigasi
internasional,
dan
kepentingan
lainnya.
20. Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi
Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya
pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke
luar negeri.
21. Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah
perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan
jasa lingkungan karbon di zona/blok pemanfaatan
kawasan pelestarian alam dan taman buru.
22. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat
KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
23. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan
sebagai
tempat
diselenggarakan
perburuan
secara
teratur.
24. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah kegiatan
pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan
potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan
karbon.
25. Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau
pembayaran
yang
diperoleh
dari
hasil
capaian
pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau
tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah
divalidasi.
26. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan
yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah proses
penyampaian seluruh informasi terkait Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim secara terbuka dan lengkap kepada para
pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa
paksaan terhadap Aksi Mitigasi Perubahan iklim.
27. Nesting
adalah
penyelarasan
perencanaan
dan
pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat
nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari
terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit
Karbon yang dihasilkan.
28. Program Berbasis Yurisdiksi adalah program Aksi Mitigasi
Perubahan
Iklim
dan
Perdagangan
Karbon
yang
diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat nasional
dan/atau provinsi.
29. Additionality adalah prinsip bahwa pengurangan atau
penyerapan emisi dari suatu proyek karbon sebagai
tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa
proyek tersebut.
30. Integrated Area Development adalah pengembangan
wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kehutanan.
33. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
34. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan
mencari
keuntungan
dan
dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
