Langsung ke konten

TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI

PERMENHUT No. 56 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi. 1. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah pinjam pakai untuk tujuan kepentingan umum terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bertujuan mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut dan dilaksanakan atau dimiliki oleh instansi pemerintah. 1. Luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh persen) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu provinsi luasnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 1. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 1. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 1. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 1. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. 1. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. 1. Wajib Bayar adalah pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, bagi izin pada provinsi dengan luas kawasan hutannya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 1. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 2

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada wajib bayar untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.

Pasal 3

**(1) Obyek PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan atas** seluruh area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai dengan kriteria penggunaannya yang meliputi area L1, L2, dan L3. **(2) L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Obyek pinjam pakai untuk pertambangan: 1. Area bukaan tambang aktif; 1. Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain: - Pabrik pengolahan; - Washing plant; - Sarana penampungan tailing; - Bengkel; - Stockpile; - Tempat penimbunan slag; - Pelabuhan/dermaga/jetty; - Jalan; - Kantor; - Perumahan karyawan; - Sarana pengolahan, meliputi instalasi pengolah air limbah atau kolam pengolah air limbah tambang (bukan bekas tambang yang berbentuk kolam), settling pond; - Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad; - Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas; 1. Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan; - Obyek pinjam pakai bukan pertambangan: 1. Area Tapak berupa: - Minyak dan gas bumi; - Panas Bumi; - Religi; - Pertahanan dan Keamanan; --- www.hukumonline.com/pusatdata - Ketenagalistrikan; - Pembangunan jaringan telekomunikasi; - Pembangunan jaringan instalasi air; - Rel kereta api; - Pembangunan saluran air bersih dan/atau air limbah; - Bak penampungan air; - Repeater telekomunikasi; - Fasilitas umum; - Stasiun pemancar radio; - Stasiun relay televisi; - Jalan Tol; - Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan; - Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi. 1. Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain: - Bengkel; - Pelabuhan/dermaga/jetty; - Jalan; - Kantor; - Perumahan karyawan; - Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad; - Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas. 1. Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan. **(3) L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas:** - Penimbunan tanah pucuk; - Penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau Diposal area; - Kolam sedimen/sediment pond; - Bukaan tambang selesai (mined out); - Kategori L1 yang sudah tidak digunakan lagi. **(4) L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain bukaan tambang yang secara teknis tidak dapat** ditimbun, ditutup atau tidak dapat direklamasi kembali. **(5) Kategori L1, L2 dan L3 merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline oleh Pimpinan** Perusahaan, Ketua Koperasi atau Pimpinan Instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 4

**(1) Baseline luas L1, L2, dan L3 disusun sesuai formulir PNBP-1 pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini** dan disahkan oleh pemegang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan. **(2) Penyusunan baseline wajib mengacu pada:** - Hasil Tata Batas calon areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; - Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan di bidangnya yang telah ditandatangani oleh pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan; - Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; - Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; dan atau - AMDAL atau UKL dan UPL. **(3) Baseline dan perkembangan obyek dilakukan updating/pemutakhiran setiap tahun berdasarkan data** realisasi lapangan dari rencana sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 dalam Peraturan Menteri ini. **(4) Permohonan perubahan baseline diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jatuh** tempo dengan dilengkapi: - Usulan matriks revisi atau perubahan baseline. - Berita acara hasil verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun terakhir dan atau Berita Acara hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan; - Peta usulan revisi baseline; - Rencana Kerja di bidangnya; dan - Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. **(5) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 10** (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan revisi baseline dinyatakan lengkap dan benar, menyampaikan persetujuan atau penolakan perubahan baseline. **(6) Dalam hal perubahan baseline disetujui, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan** periode berikutnya berdasarkan perubahan baseline yang telah disetujui. **(7) Dalam hal perubahan baseline ditolak, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan** periode berikutnya tetap mengacu kepada baseline awal. **(8) Besarnya jumlah pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung dengan cara** menjumlahkan perkalian masing-masing rencana penggunaan kawasan hutan kategori luas L1, L2, dan L3 dengan tarif yang berlaku, dengan menggunakan rumus: - PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Rp/tahun. - Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif) Rp/tahun. **(9) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah** Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 5

Bagi pinjam pakai kawasan hutan bersifat non komersiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan tarif sebesar Rp 0,-.

Pasal 6

**(1) Tata Cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal** dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. **(2) Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan setiap tahunnya dihitung berdasarkan rumus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dituangkan dalam Formulir PNBP-3 pada