Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PERMENHUT No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat BPDAS adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 3. Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang selanjutnya disingkat BPTH adalah UPT yang melaksanakan perbenihan tanaman hutan. 4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksananaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.

Pasal 2

UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan terdiri atas: a. BPDAS; dan b. BPTH.

Pasal 3

(1) BPDAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 4

(1) BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, penerapan teknik konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDAS menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; b. pelaksanaan pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai; c. pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove serta penerapan teknik konservasi tanah; e. pelaksanaan penguatan kelembagaan dan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; f. pelaksanaan penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi BPDAS terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai; c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai; d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 7

Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai, pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai, penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 8

Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penguatan kelembagaan dan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, dan produksi bibit serta penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 9

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 10

(1) BPTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 11

(1) BPTH mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTH menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; b. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber benih; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya genetik; d. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik; e. pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit; f. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan; g. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit; h. pelaksanaan peningkatan kualitas produksi bibit; i. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit; j. pelaksanaan penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan k. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi BPTH terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan; c. Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik; d. Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 14

Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, penyajian data dan informasi, serta evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan.

Pasal 15

Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pengelolaan sumber daya genetik, pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pendampingan dan pemantauan pengelolaan sumber daya genetik.

Pasal 16

Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melakukan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit, fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan, peningkatan kualitas produksi bibit, pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit, serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit.

Pasal 17

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPDAS dan BPTH sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Kepala BPDAS dan Kepala BPTH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPDAS dan Kepala BPTH harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi dalam lingkungan BPDAS dan BPTH.

Pasal 21

Kepala BPDAS dan Kepala BPTH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 22

Setiap unsur di lingkungan BPDAS dan BPTH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPDAS dan BPTH maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 25

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 26

Setiap unsur di lingkungan BPDAS dan BPTH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 28

(1) Kepala BPDAS dan Kepala BPTH merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi pada BPDAS dan BPTH merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 29

Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) BPDAS terdiri atas 34 (tiga puluh empat) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja BPDAS tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) BPTH terdiri atas 3 (tiga) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja BPTH tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPDAS dan BPTH dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPDAS dan BPTH, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 720), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ttd. RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal . . . Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ...