Peraturan Menteri Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA LIMIT LELANG HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU
Pasal 1
(1) Harga limit lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
(2) Harga limit lelang sebagaimana tersebut pada ayat (1), menjadi acuan dalam pelelalangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2006 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Agustus 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
