Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PERMENHUT No. 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara. 3. Pengguna Barang adalah Menteri Kehutanan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan. 4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 5. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. 6. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 7. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah. 9. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara. 10. Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada Departemen Kehutanan yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan oleh Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 2

(1) Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara. (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan umum.

Pasal 3

(1) Menteri Kehutanan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh: a. Kepala Biro Umum; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal; d. Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang. (3) Kuasa Pengguna Barang pada unit kerja vertikal di daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja.

Pasal 4

(1) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 5

(1) Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadap sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh Departemen Kehutanan sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (3) Pemanfaatan BMN dapat pula dilakukan terhadap BMN antar unit organisasi lingkup Dephut dengan pinjam pakai dan serah terima BMN. (4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara. (5) Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; d. bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang; b. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. (2) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilakukan oleh Pengelola Barang. (3) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 7

Tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 8

Ketentuan mengenai formula tarif sewa, ditetapkan dalam Lampiran II.A Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 9

(1) Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara menghapuskannya dari daftar barang berdasarkan surat keputusan penghapusan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang. (2) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (3) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lainnya; c. pemindahtanganan Barang Milik Negara; d. dimusnahkan; atau e. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. (4) Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 10

(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau sebagai penyertaan modal pemerintah. (2) Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 11

(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan. (2) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (3) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (4) Hasil perhitungan Penilai merupakan hasil perhitungan yang bersifat independen dan final.

Pasal 12

(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan, dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (2) Penilaian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.

Pasal 13

(1) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari salah satu nilai tersebut di bawah ini: a. nilai pasar; b. nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan; c. nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukan oleh Penilai apabila perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikit Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (3) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 14

(1). Pengguna Barang dapat melimpahkan wewenang kepada Kuasa Pengguna Barang untuk dan atas nama Menteri Kehutanan mengajukan usul penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan dengan batas-batas kewenangan sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri Kehutanan ini. (2) Usul yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus mendapat persetujuan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan (Sekretaris Jenderal / Inspektur Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan Lingkup Departemen Kehutanan). (3) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang merupakan instansi vertikal di daerah, Kuasa Pengguna Barang dimaksud dapat mengajukan usul kepada instansi vertikal Pengelola Barang di daerah setelah mendapat persetujuan dari Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.90/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008 MENTERI KEHUTANAN, M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2008 . MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA