Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3 PADA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PUNGUTAN ATAS KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN PADA KAWASAN KONSERVASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
2. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
3. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang menjadi penerimaan Pemerintah pusat di luar Penerimaan Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
5. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PB-PJLPB adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan Panas Bumi di TN, TWA, dan Tahura guna kebutuhan listrik.
6. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLPB yang melakukan kegiatan usaha Eksploitasi dan Pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi pada kawasan TN, TWA, dan Tahura.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi termasuk penerimaan jenis PNBP pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan.
(2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. TN;
b. TWA; dan
c. Tahura.
Pasal 3
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama; dan
b. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya.
(2) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama = (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3).
(4) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya= (L x A) + (L x B1) + (L x B2).
Pasal 4
(1) Besaran nilai L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) merupakan luas areal kegiatan usaha PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan dalam satuan hektar.
(2) Besaran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. nilai A merupakan nilai keanekaragaman hayati per hektar per tahun;
b. nilai B1 merupakan nilai pengaturan tata air per hektar per tahun;
c. nilai B2 merupakan nilai perosotan karbon per hektar per tahun; dan
d. nilai B3 merupakan nilai pelepasan karbon per hektar per tahun.
(3) Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 pada pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Terhadap PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dikenakan kewajiban membayar PNBP pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
