Langsung ke konten

SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. 25 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian Kehutanan sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 5. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 6. Data Kementerian adalah Data yang dihasilkan dan dikumpulkan guna mendukung terlaksananya tugas dan fungsi pada Kementerian Kehutanan. 7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 11. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia. 12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. 13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 14. Portal Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian adalah media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Kehutanan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 15. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 17. Forum Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi produsen Data, koordinator, dan walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian. 18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 19. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 21. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian. 22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan. BAB II JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA KEMENTERIAN Bagian Kesatu Jenis Data Kementerian

Pasal 2

(1) Data Kementerian meliputi Data: a. bidang kesekretariatan; b. bidang planologi kehutanan; c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e. bidang pengelolaan hutan lestari; f. bidang perhutanan sosial; g. bidang penegakan hukum kehutanan; h. bidang pengawasan intern; i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; dan j. bidang lain yang diperlukan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Data Statistik; b. Data Geospasial; c. Data Keuangan; dan d. Data lainnya. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk: a. digital; dan/atau b. cetak.

Pasal 3

(1) Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. Data yang mendukung rencana strategis Kementerian; b. rencana induk Data; dan c. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian. (2) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Data Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Organisasi dan unit pelaksana teknis. (3) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal Kementerian dan Portal Satu Data Indonesia.

Pasal 5

Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Prinsip Satu Data Kementerian

Pasal 7

Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip yang meliputi: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 8

(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. (5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran, jumlah, kadar, atau cakupan. (6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. (7) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan produsen Data dalam menyusun Data Kementerian.

Pasal 9

Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Menteri menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Pasal 11

(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAB III PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilaksanakan secara terintegrasi dengan tahapan: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Penyelenggara Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. walidata. b. koordinator; dan c. produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Data dan teknologi informasi. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas kesekretariatan di setiap Unit Organisasi. (5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin tersusunnya rencana penyelenggaraan Data Kementerian yang terarah, terukur, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. (2) Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Kementerian dan Data Prioritas; dan b. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian. (3) Dalam pelaksanaan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), walidata dibantu oleh produsen Data dan koordinator.

Pasal 15

(1) Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. Data yang mendukung rencana strategis Kementerian; dan b. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian. (2) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. mendukung rencana kerja pemerintah; dan c. memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

Pasal 16

(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan Data yang akurat, terpadu, dan berkualitas melalui metode pengumpulan yang sesuai prinsip Satu Data Indonesia. (2) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen Data melakukan pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator.

Pasal 17

(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum dipublikasikan; dan b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin keterbukaan akses dan pemanfaatan Data Kementerian sesuai prinsip transparansi dan keamanan Informasi. (2) Pelaksanaan penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata dengan memastikan Data yang disebarluaskan memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. daftar Data Kementerian; dan/atau b. Data Prioritas. (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Indonesia; dan b. Portal Satu Data Kementerian.

Pasal 19

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri menetapkan Forum Satu Data Kementerian. (2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Forum Satu Data Indonesia di tingkat Kementerian. (3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. BAB IV PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN

Pasal 20

(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Pasal 21

(1) Walidata menyediakan hak akses Portal Satu Data Kementerian kepada pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perseorangan; d. kelompok orang; atau e. badan hukum. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akses terbuka, merupakan Data yang dapat diakses publik tanpa memerlukan izin khusus melalui Portal Satu Data Kementerian; dan b. akses terbatas, merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu setelah memperoleh persetujuan walidata berdasarkan penilaian keamanan dan kepentingan penggunaan (4) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Data mengajukan permohonan melalui Portal Satu Data Kementerian. (5) Tata cara memperoleh hak akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam