PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
5. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan
dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan
kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif
untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan
berkelanjutan.
6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan
bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan
bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil
Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
8. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan
untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan
dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi
fungsi utamanya.
9. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
Hutan berupa kayu dengan tidak merusak
lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah
kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan
hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak
merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokoknya.
11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan
Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan
baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
12. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan
atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah
status dan fungsi pokok Kawasan Hutan.
13. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya
disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang
dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang
selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas
wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari
Hutan Lindung.
15. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang
selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas
wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari
Kawasan Hutan Produksi.
16. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang
selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana
pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit
KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
17. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang
selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana
pengelolaan Hutan untuk kegiatan unit KPHL atau
unit KPHP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18. Peta Dasar adalah peta Rupa Bumi Indonesia
termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
19. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta
indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh
Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan
Pemanfaatan Hutan Produksi.
20. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas
pengelolaan Hutan yang diberikan kepada Perum
Perhutani sebagai badan usaha milik negara bidang
kehutanan.
21. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan Pemanfaatan Hutan.
22. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis
risiko.
23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya.
24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
25. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau
bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
26. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja
untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka
waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat
aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek
keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial
ekonomi masyarakat setempat.
27. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat RKTPH adalah rencana kerja
dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang
disusun berdasarkan RKUPH.
28. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen
yang menjelaskan desain proyek, memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah,
menguraikan rincian pengurangan dan/atau
penyerapan emisi gas rumah kaca dalam rangka
memperoleh unit karbon sertifikat pengurangan
emisi gas rumah kaca.
29. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya
disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan
desain proyek, memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan
rincian pengurangan dan/ atau penyerapan emisi
gas rumah kaca dalam rangka memperoleh Unit
Karbon non- sertifikat pengurangan emisi gas
rumah kaca.
30. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa
kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha
Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk
mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan
Lindung dan Hutan Produksi.
31. Sistem Silvikultur adalah sistem budi daya Hutan
atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai
dari memilih benih atau bibit, penyemaian,
penanaman, pemelihara tanaman, serta
perlindungan hama dan penyakit.
32. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan pengolahan hasil Hutan.
33. Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil
Hutan yang selanjutnya disingkat POKPHH adalah
persetujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang untuk memulai kegiatan usaha
Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dalam
PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan
pengelolaan perhutanan sosial, atau yang
terintegrasi dalam 1 (satu) lokasi dengan Perizinan
Berusaha Kegiatan Industri Lanjutan.
34. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah
hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau
barang jadi.
35. Pengolahan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih,
dan/atau biomassa kayu menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi.
36. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah
kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
37. Kapasitas Izin Produksi adalah jumlah atau
kemampuan produksi Pengolahan Hasil Hutan
paling banyak setiap tahun yang diizinkan oleh
Pemberi Izin atau pejabat yang berwenang.
38. Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin
produksi pada jenis Pengolahan Hasil Hutan
tertentu yang berpengaruh langsung terhadap
kapasitas produksi.
39. Perluasan PBPHH adalah peningkatan Kapasitas
Izin Produksi, penambahan jenis Pengolahan Hasil
Hutan, dan/atau penambahan ragam produk yang
mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan
baku.
40. Perubahan Komposisi Ragam Produk adalah
penambahan dan/atau pengurangan Kapasitas Izin
Produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan
dalam PBPHH, atau penambahan ragam produk
baru sepanjang tidak menambah total kapasitas
produksi dan total kebutuhan bahan baku.
41. Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi
adalah penggantian, penambahan mesin, dan/atau
pengurangan mesin pada jenis pengolahan dan
ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH
dengan tujuan untuk efisiensi, peremajaan,
diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan
limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan
bahan baku dan kapasitas produksi.
42. Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil
Hutan yang selanjutnya disingkat RKOPHH adalah
rencana kegiatan operasional pemegang PBPHH
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
43. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan
yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari
sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai
pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek
kelestarian.
44. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk
memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil
Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau
kelestarian pengelolaan Hutan.
45. Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada
hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau
dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil
Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi
standar kelestarian, standar legalitas, atau
ketentuan deklarasi.
46. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang
selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan
berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan
ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan
dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan
dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan
Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu.
47. Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi
FLEGT yang selanjutnya disebut Lembaga Penerbit
adalah LPVI yang memenuhi syarat dan telah
ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal atau
Lisensi FLEGT.
48. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya
disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi
LPVI.
49. Auditee adalah pemegang Perizinan Berusaha,
pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan
pengelolaan perhutanan sosial, pemegang
persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non
kehutanan, tempat penampungan hasil Hutan,
pemilik/pengolah kayu Hutan Hak/HHBK, atau
eksportir yang dinilai oleh LPVI.
50. Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang
selanjutnya disingkat S-PHL adalah surat
keterangan yang diberikan kepada pemegang PBPH
atau pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan
keberhasilan pengelolaan hutan lestari (Sustainable
Forest Management/SFM).
51. Sertifikat Legalitas Hasil Hutan yang selanjutnya
disebut S-Legalitas adalah surat yang diberikan
kepada pemegang PBPH, pemegang Hak
Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, pemegang persetujuan
pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik
Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan,
pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang
menerangkan telah memenuhi standar legalitas
hasil hutan (forest product legality).
52. Penilikan atau surveillance adalah kegiatan yang
dilakukan oleh LPVI untuk memastikan Auditee
masih menerapkan sistem manajemen mutu,
standar, dan pedoman SVLK.
53. Pemantau Independen adalah masyarakat madani
baik perorangan atau lembaga yang berbadan
hukum Indonesia.
54. Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disingkat SILK adalah sistem informasi
berbasis web yang digunakan sebagai sarana
pencatatan, penerbitan dokumen penjaminan
legalitas produk hasil Hutan, pelayanan uji
kelayakan, dan pelaporan secara elektronik dalam
pelaksanaan SVLK.
55. Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebut
Dokumen V-Legal adalah dokumen bukti
penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan
tujuan ekspor selain ke Uni Eropa dan Kerajaan
Inggris Raya.
56. Dokumen Lisensi Forest Law Enforcement,
Government, and Trade yang selanjutnya disebut
Lisensi FLEGT adalah dokumen bukti penjaminan
legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor
ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya.
57. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh Negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
Negara.
58. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan.
59. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya
disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan
sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan
dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan
Negara.
60. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR
adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu
yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
61. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi
berbasis web yang berfungsi untuk melakukan
pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data
PNBP.
62. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari
dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya
disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan
pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan
atau penebangan, pengukuran, pengujian,
penandaan, pengangkutan/peredaran, pengolahan,
dan pemasaran hasil Hutan.
64. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan adalah
kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis, dan
volume/berat, serta untuk mengetahui mutu
(kualitas) hasil Hutan.
65. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya
disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki
kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan.
66. Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
yang selanjutnya disebut SIGANISHUT adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan
informasi terkait GANISPH.
67. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang
selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem
informasi berbasis web yang digunakan sebagai
sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik
dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan.
68. Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang
selanjutnya disingkat SIHHBK adalah sistem
informasi berbasis web yang berfungsi untuk
melakukan pencatatan serta penyimpanan data
pemanfaatan atau pemungutan Hasil Hutan Bukan
Kayu.
69. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya
disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang
PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi
untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan,
yang lokasinya berada dalam areal
perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
70. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya
disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang
PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi
untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan,
yang lokasinya berada di luar areal
perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
71. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang
selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk
menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang
bergerak dalam bidang Kehutanan atau perkayuan.
72. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat
LHP adalah dokumen yang memuat data produksi
hasil Hutan baik kayu maupun bukan kayu.
73. Laporan Hasil Produksi Kayu yang selanjutnya
disebut LHP-Kayu adalah dokumen yang memuat
data produksi hasil Hutan berupa kayu.
74. Laporan Hasil Produksi Bukan Kayu yang
selanjutnya disebut LHP-Bukan Kayu adalah
dokumen yang memuat data hasil
pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil
hutan bukan kayu.
75. Laporan Hasil Produksi Jasa Lingkungan yang
selanjutnya disebut LHP-Jasa Lingkungan adalah
dokumen yang memuat data hasil
pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil
hutan berupa jasa lingkungan.
76. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang
selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen
angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan
melalui SIPUHH.
77. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang
digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus
dan/atau hasil Hutan tertentu.
78. Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya
disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu
yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul
untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budi
daya yang berasal dari hutan hak.
79. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang
berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan
berupa Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami
(Hutan alam) dan/atau Hasil Hutan Kayu hasil budi
daya tanaman (Hutan tanaman) pada Hutan
Produksi.
80. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil Hutan hayati selain kayu baik
nabati maupun hewani beserta produk turunan dan
budi daya yang berasal dari Hutan Negara.
81. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan dapat
berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau
Kayu Bulat kecil.
82. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu
Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan
baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa
kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya,
veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu
lainnya, dan serpih kayu (wood chips) termasuk
ragam produk turunannya.
83. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa
pembagian batang berupa tunggak, cabang, dan
ranting yang tertinggal di Hutan.
84. Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut audit
dalam peraturan ini adalah serangkaian kegiatan
pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif untuk
memastikan ketaatan dan kepatuhan terhadap
seluruh kewajiban dan larangan bagi pemegang
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,
Pengolahan Hasil Hutan, pemegang persetujuan
pemerintah, dan perizinan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
85. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana
hukum administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali
keputusan tata usaha negara yang dikenakan
kepada pemegang Perizinan Berusaha atau
persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah
yang terkait dengan kehutanan.
86. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
87. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
88. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
89. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan hutan lestari.
90. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan pada provinsi.
91. Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan pada provinsi.
92. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat
UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.
93. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip Koperasi.
94. Perseorangan adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
95. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang melakukan
usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 148 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 148 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 148
(1) Setiap pemegang PBPH wajib menyusun dokumen
RKUPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat
1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan.
(2) Dokumen RKUPH mencakup seluruh kegiatan
usaha pemanfaatan pada areal kerja PBPH paling
sedikit memuat:
a. data umum perusahaan dan kondisi potensi
areal pemanfaatan Hutan; dan
b. rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi:
1. rencana pengusahaan;
2. rencana kerja setiap tahun;
3. rencana investasi;
4. sarana dan prasarana;
5. organisasi dan ketenagakerjaan;
6. pengelolaan lingkungan;
7. kelola sosial;
8. perlindungan dan pengamanan;
9. penelitian dan pengembangan;
10. peralatan; dan
11. lampiran peta.
(2a) Dalam hal pemegang PBPH berencana untuk
melaksanakan kegiatan pengurangan emisi GRK
dan/atau peningkatan serapan karbon, dokumen
RKUPH selain memuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), juga memuat rencana aksi mitigasi
perubahan iklim.
(3) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
keputusan PBPH diterima.
(4) Usulan RKUPH jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPH
berjalan.
(5) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diajukan kepada Menteri.
(6) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH,
dibebankan kepada pemegang PBPH.
(7) Usulan RKUPH disusun berdasarkan:
a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis
sesuai keputusan pemberian PBPH;
b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukan
Kawasan Hutan dan perairan provinsi;
c. peta hasil penafsiran citra satelit skala
1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu)
liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun
terakhir;
d. hasil inventarisasi Hutan berupa hasil survei
atau identifikasi potensi, atau hasil
Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala
khusus bagi usaha pemanfaatan Hutan kayu
yang tumbuh alami; dan
e. peta fungsi ekosistem gambut atau
menggunakan data faktual lapangan setelah
dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal
yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan dan/atau tim teknis
yang ditunjuk oleh Menteri, bagi PBPH yang
terdapat lahan ekosistem gambut.
(8) Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional di
bidang kehutanan dan ditandatangani atau
disetujui oleh pimpinan pemegang PBPH.
(9) Kebenaran data atau informasi usulan RKUPH dan
peta merupakan tanggung jawab pimpinan
pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta
integritas.
3. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 148
(1) Rencana aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2a) dituangkan
dalam bentuk:
a. DRAM; atau
b. DPP.
(2) Tata cara penyusunan DRAM atau DPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
