PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat
dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta
yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang
didapat dari pengukuran, pencatatan, dan/atau
pencacahan langsung serta pencitraan terhadap suatu
unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan informasi publik, serta Informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan Publik.
5. Pemohon Informasi Publik adalah Orang yang
mengajukan permintaan Informasi Publik.
6. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang
diberika kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
7. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi
keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi
Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian
Kehutanan, namun tidak termasuk Informasi yang
dikecualikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian.
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
Informasi di Kementerian.
BAB II
PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
(1) Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada:
a. Kementerian; dan
b. unit pelaksana teknis.
(2) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada
Kementerian, dilaksanakan oleh:
a. atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID pelaksana; dan
d. petugas pelayanan Informasi.
(3) Selain pelaksana pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal dibutuhkan pelaksanaan PPID dapat
dibantu oleh tim pertimbangan yang dibentuk oleh
atasan PPID.
(4) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada
unit pelaksana teknis, dilaksanakan oleh:
a. PPID unit pelaksana teknis; dan
b. petugas pelayanan Informasi.
Pasal 3
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Atasan PPID mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan arahan kepada PPID, PPID pelaksana,
PPID unit pelaksana teknis, dan tim pertimbangan;
c. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi Publik yang dikecualikan;
d. mengoordinasikan pengembangan sistem
pengelolaan pelayanan Informasi Publik; dan
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas, atasan PPID bertanggung
jawab kepada Menteri.
Pasal 4
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
kehumasan, pemberitaan, publikasi, informasi publik,
hubungan antar lembaga, hubungan dan kerja sama
luar negeri, layanan keprotokolan, serta fasilitasi
kegiatan dan administrasi atase kehutanan.
(2) PPID mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Informasi Publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul untuk Informasi Publik yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Keterbukaan
Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi
Publik;
c. mengoordinasikan penyimpanan dan
pendokumentasian Informasi Publik;
d. mengoordinasikan tugas PPID pelaksana, PPID unit
pelaksana teknis, petugas pelayanan informasi, dan
tim pertimbangan;
e. menyediakan Informasi Publik baik melalui
pengumuman maupun permintaan Informasi
Publik; dan
f. melakukan pelayanan Informasi Publik melalui
pelayanan langsung dan media elektronik.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik
melalui media yang dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan; dan
b. mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik
dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan
mudah dipahami serta mempertimbangkan
penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh
penduduk setempat.
(4) Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID
berwenang:
a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang
dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
di setiap PPID pelaksana untuk memenuhi
permintaan Informasi Publik;
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permintaan
Informasi Publik ditolak;
c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik
yang dikecualikan beserta alasannya;
d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan
Informasi untuk peningkatan kualitas layanan
Informasi Publik;
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengelolaan Informasi dan
dokumentasi lingkup Kementerian; dan
g. menyusun laporan layanan Informasi Publik.
(5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID
melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID bertanggung
jawab kepada atasan PPID.
Pasal 5
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dijabat oleh sekretaris inspektorat
jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
kepala pusat, dan kepala biro.
(2) PPID pelaksana mempunyai tugas:
a. membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi
Publik di satuan kerja untuk disampaikan kepada
PPID;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan
menyediakan Informasi Publik yang berada di
satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID;
c. membantu PPID dalam melakukan Pengujian
Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Keterbukaan
Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi
Publik;
d. membantu PPID dalam membuat dan menyertakan
alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam
hal permintaan Informasi Publik ditolak
berdasarkan ketentuan pengecualian informasi; dan
e. membantu PPID dalam menghitamkan atau
mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan
beserta alasannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPID pelaksana bertanggung jawab kepada
PPID.
Pasal 6
(1) Petugas pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. memberikan Informasi Publik berdasarkan
permintaan;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan
menyediakan Informasi Publik;
c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan
d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada
buku registrasi PPID.
(2) Dalam melaksanakan tugas, petugas pelayanan
informasi bertanggung jawab kepada PPID atau PPID
unit pelaksana teknis.
Pasal 7
(1) PPID unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dijabat oleh masing-
masing kepala unit pelaksana teknis.
(2) PPID unit pelaksana teknis mempunyai tugas:
a. membuat dan memutakhirkan daftar Informasi
Publik di satuan kerjanya untuk diumumkan
kepada Publik;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan
menyediakan Informasi Publik yang berada di
satuan kerjanya;
c. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis
atas pemohon Informasi yang diajukan oleh Publik;
d. membantu atasan PPID dalam melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi mengenai Standar Layanan Informasi
Publik;
e. membantu atasan PPID dalam membuat dan
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik
ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian
Informasi;
f. membantu atasan PPID dalam menghitamkan atau
mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan
beserta alasannya;
g. menyiapkan buku register pelayanan Informasi
kepada publik dan buku register keberatan; dan
h. membuat laporan tahunan kepada atasan PPID
tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPID unit pelaksana teknis bertanggung
jawab kepada atasan PPID/PPID Pelaksana.
Pasal 8
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) berasal dari sekretariat inspektorat jenderal,
sekretariat direktorat jenderal, dan sekretariat badan.
(2) Tim pertimbangan mempunyai tugas:
a. membantu atasan PPID untuk merumuskan
pertimbangan tertulis; dan
b. membantu PPID untuk perumusan:
1. Daftar Informasi Publik;
2. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan; dan
3. bahan untuk penyelesaian sengketa Informasi
Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tim pertimbangan bertanggung jawab
kepada atasan PPID.
BAB III
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Pasal 9
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka, meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta; dan/atau
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
b. Informasi Publik yang dikecualikan.
Pasal 10
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1, meliputi:
a. profil Kementerian;
b. dokumen statistik di lingkup Kementerian;
c. rencana strategis di lingkup Kementerian;
d. laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan
teknis bidang kehutanan;
e. rencana program dan/atau kegiatan yang akan
dijalankan;
f. laporan pencapaian kinerja Kementerian;
g. laporan keuangan yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;
h. laporan layanan permohonan Informasi Publik;
i. peraturan perundang-undangan, keputusan,
dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik;
j. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; dan
k. prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di setiap kantor Kementerian.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
Pasal 11
(1) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 2 oleh
Kementerian merupakan informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum.
(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peringatan dini bencana alam meliputi titik api, peta
rawan longsor, peta rawan banjir, dan peta rawan
kekeringan;
b. bencana alam yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan Kehutanan;
c. kondisi darurat yang menyangkut keselamatan
kerja di lingkungan Kementerian;
d. gangguan satwa liar;
e. konflik pemanfaatan sumber daya hutan; dan/atau
f. Informasi serta merta lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan mengenai
keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan
Informasi Publik yang dikuasai oleh Kementerian.
(3) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah
yang mengalami kerusakan hutan;
b. Informasi tentang persebaran dan daerah yang
mengalami kehilangan tutupan hutan serta
penyebabnya;
c. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang
dapat ditimbulkan;
d. pihak yang berpotensi terkena dampak;
e. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan
darurat terjadi;
f. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang
ditimbulkan;
g. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang
berwenang;
h. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi
kerusakan hutan yang mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum; dan
i. upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau
pihak yang berwenang dalam penanggulangan
bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Pasal 12
Informasi yang wajib tersedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a angka 3 meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaan Kementerian, tidak termasuk Informasi yang
dikecualikan;
b. peraturan perundang-undangan, keputusan dan/atau
kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian;
c. organisasi, administrasi kepegawaian, dan keuangan
Kementerian;
d. perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga berikut
dokumen pendukungnya;
e. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian
untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja Kementerian;
j. kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan,
sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang
dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang
menangani layanan Informasi Publik beserta
kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta
laporan penggunaannya;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang
ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan
penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang
dilaporkan oleh masyarakat serta laporan
penindakannya;
m. daftar dan hasil kajian yang dilakukan;
n. Infomasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat
Kementerian dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum; dan
o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka
bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik .
Pasal 13
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan:
a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan
kepada pemohon dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
4. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
yang dilindungi;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
dan
7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang,
dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas
persetujuan yang bersangkutan dan
pengungkapannya berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan publik;
b. memorandum atau surat menyurat antar dan intra
Kementerian yang menurut sifatnya dikecualikan;
dan
c. Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal Data dan Informasi masih dalam proses
pengolahan dan penyelesaian, masuk dalam klasifikasi
Informasi Publik yang dikecualikan.
Pasal 14
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ditetapkan oleh PPID berdasarkan
Pengujian Konsekuensi dengan pertimbangan menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada membukanya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi PPID
dibantu oleh PPID pelaksana dan petugas pelayanan
Informasi Publik.
(3) Penetapan hasil Pengujian Konsekuensi berupa
Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID
dalam bentuk keputusan dan ditembuskan kepada
Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
Pasal 15
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 14 disusun dalam bentuk Daftar
Informasi Publik.
(2) Penyusunan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
(3) Selain daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID
dan PPID pelaksana juga menyusun Daftar Informasi
Publik yang dikecualikan.
(4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk keputusan
Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Informasi Publik harus memenuhi
standar pelayanan Informasi Publik yang dilakukan
melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. permintaan Informasi Publik.
(2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Informasi
Publik terpadu di Kementerian.
Pasal 17
(1) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
angka 1 dan angka 2.
(2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala dilakukan dengan
ketentuan:
a. melalui laman resmi Kementerian atau media
lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan
b. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan
bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat,
dengan memperhatikan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas.
Pasal 18
(1) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan
secara serta merta dilakukan dengan ketentuan:
a. melalui laman resmi Kementerian atau media
lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan
bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
dan
c. disampaikan tanpa adanya penundaan.
(2) Jika informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat pihak yang berpotensi terkena dampak, PPID
dan/atau PPID unit pelaksana teknis:
a. mengumumkan secara berkala informasi prosedur
evakuasi keadaan darurat; dan
b. menyebarluaskan informasi keadaan darurat
melalui media yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Pasal 19
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permintaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b.
(2) Permintaan Informasi Publik diajukan dengan cara:
a. mengisi formulir permintaan; atau
b. membuat surat permintaan.
(3) Formulir dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat informasi:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor telepon/alamat email;
d. rincian Informasi yang dibutuhkan; dan
e. tujuan penggunaan Informasi.
Pasal 20
(1) Formulir dan surat permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 harus dilengkapi:
a. untuk pemohon orang perseorangan atau kelompok
orang, paling sedikit melampirkan foto kopi kartu
tanda penduduk atau surat keterangan
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil setempat; dan
b. untuk pemohon badan hukum atau badan usaha,
paling sedikit melampirkan fotokopi salinan akta
pendirian badan hukum atau badan usaha beserta
pengesahan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum.
(2) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikuasakan kepada pihak lain, harus
dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian formulir untuk pemohon penyandang
disabilitas dapat dibantu oleh petugas pelayanan
informasi.
Pasal 21
PPID dan PPID unit pelaksana teknis wajib menyediakan
sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan
memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Pasal 22
(1) Petugas pelayanan informasi melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan persyaratan permintaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a. lengkap, petugas pelayanan informasi:
1. mencatat permintaan tersebut dalam register;
dan
2. menyampaikan salinan permintaan;
atau
b. tidak lengkap, petugas pelayanan informasi
melakukan klarifikasi secara langsung atau melalui
media elektronik.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, PPID menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang memuat:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah
penguasaan Kementerian atau tidak;
b. badan publik yang menguasai Informasi yang
diminta, dalam hal Informasi tersebut tidak berada
di bawah penguasaan Kementerian;
c. menerima atau menolak permintaan Informasi
Publik berikut alasannya;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan
Informasi Publik yang dimohon;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan
Informasi Publik yang dimohon;
g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi
yang dimohon apabila ada; dan/atau
h. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan
karena belum dikuasai atau belum di
dokumentasikan.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat
mengirimkan pemberitahuan perpanjangan waktu
disertai alasan tertulis kepada pemohon.
(6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak surat pemberitahuan perpanjangan
diterima.
(7) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak dapat
diperpanjang.
Pasal 23
Format formulir permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan register permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a
angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Terhadap permohonan yang diterima, PPID dan/atau
PPID unit pelaksana teknis memberikan akses kepada
Pemohon Informasi Publik untuk melihat atau
mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
(2) Selain akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemohon Informasi Publik dapat meminta salinan
Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk salinan
dokumen nonelektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3) Biaya untuk salinan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Informasi
Publik.
Pasal 25
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
jika:
a. terdapat penolakan atas permohonan Informasi
Publik;
b. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
c. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
d. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.
Pasal 26
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:
a. mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh
Petugas Pelayanan Informasi; atau
b. surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada
atasan PPID melalui PPID atau PPID unit pelaksana
teknis.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau
nonelektronik.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disertai dengan:
a. surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang
cukup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. salinan kartu tanda penduduk atau surat
keterangan kependudukan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk
pemohon orang perseorangan atau pengesahan atau
salinan akta pendirian badan hukum atau badan
usaha beserta pengesahan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum
untuk pemohon badan hukum atau badan usaha.
Pasal 27
(1) PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi Publik;
g. alasan pengajuan keberatan; dan
h. alasan penolakan/pemberian.
Pasal 28
Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a dan register keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam
