Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNTUK PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PERMENHUT No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Harga Patokan adalah harga yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 4. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 5. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. 6. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. 7. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan hutan yang diberikan kepada perusahaan umum kehutanan negara sebagai badan usaha milik negara bidang kehutanan. 8. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. 9. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP. 10. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan hutan lestari. 13. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang iuran dan penatausahaan hasil hutan.

Pasal 2

(1) Harga Patokan ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik. (2) Penetapan Harga Patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik. (3) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu; b. hasil hutan kayu dari tanaman budi daya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan; dan/atau c. hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan.

Pasal 3

(1) Penetapan Harga Patokan berlaku terhadap jenis PNBP yang berasal dari: a. Pemanfaatan Hutan; b. pungutan hasil usaha; dan c. ganti rugi tegakan. (2) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sebagai dasar penghitungan: a. DR; dan b. PSDH. (3) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari pungutan hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai dasar penghitungan dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari kayu hasil tanaman rehabilitasi. (4) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari ganti rugi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku sebagai dasar penghitungan ganti rugi tegakan akibat adanya tindak pidana eksploitasi hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4

(1) Menteri MENETAPKAN Harga Patokan. (2) Penetapan Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIPNBP.

Pasal 5

Penghitungan harga rata-rata tertimbang dilakukan melalui: a. pendataan harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; b. validasi data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan c. penghitungan harga rata-rata tertimbang.

Pasal 6

(1) Pendataan harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersumber dari data hasil penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dari pemegang: a. PBPH; b. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. Hak Pengelolaan hutan. (2) Data harga penjualan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. kelompok jenis meranti; b. kelompok jenis indah I; c. kelompok jenis indah II; d. kelompok jenis rimba campuran; dan e. kelompok peruntukan khusus. (3) Data harga penjualan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. kelompok batang; b. kelompok resin; c. kelompok getah; d. kelompok kulit; e. kelompok buah; f. kelompok biji; g. kelompok umbi-umbian; h. kelompok daun; i. kelompok akar; dan j. kelompok lainnya.

Pasal 7

(1) Data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (2) Data harga penjualan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. sumber hasil hutan kayu tumbuh alami atau kayu budi daya; b. jenis; c. satuan dalam m3 (meter kubik) atau ton; d. sortimen; e. harga penjualan di tempat penimbunan hasil hutan kayu; dan f. pembeli. (3) Data harga penjualan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. jenis; b. satuan; c. harga penjualan di tempat penimbunan hasil hutan bukan kayu; dan d. pembeli. (4) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. ton; b. kilogram; c. liter; d. batang; atau e. tual. (5) Harga penjualan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk PNBP. (6) Dokumen penjualan sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan penetapan harga jual hasil hutan kayu/bukan kayu yang ditandatangani oleh pimpinan yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau penjualan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu berdasarkan dokumen penjualan berupa kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (2) Data harga penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIPNBP.

Pasal 9

(1) Data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal selama periode waktu 2 (dua) bulan terdapat lebih dari 1 (satu) transaksi penjualan, penyampaian data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu didasarkan pada seluruh kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (3) Dalam hal terdapat kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya memiliki harga yang sama, penyampaian data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu didasarkan pada salah satu kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (4) Dalam hal selama periode waktu 2 (dua) bulan tidak terdapat transaksi penjualan, pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan harus membuat surat pernyataan tidak ada transaksi penjualan dan disampaikan secara elektronik melalui SIPNBP. (5) Dalam hal pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan: a. tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan/atau b. tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dihentikan oleh SIPUHH sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyampaian data dimaksud. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Berdasarkan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan validasi data. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Direktur. (3) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data harga penjualan yang disampaikan dengan dokumen kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (4) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIPNBP.

Pasal 11

(1) Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu disampaikan. (2) Dalam hal hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai, akan diberikan notifikasi persetujuan oleh Direktur. (3) Dalam hal hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dilakukan perbaikan oleh pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau pemegang Hak Pengelolaan hutan. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada akhir periode pelaporan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. (5) Dalam hal perbaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu disampaikan melebihi akhir periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau pemegang Hak Pengelolaan hutan dinyatakan tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

Pasal 12

(1) Data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang telah diberikan notifikasi persetujuan oleh Direktur digunakan sebagai dasar penghitungan harga rata-rata tertimbang. (2) Penghitungan harga rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula: (3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angka atau nilai yang digunakan sebagai faktor pengali dalam penghitungan harga rata-rata tertimbang. (4) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar: a. 0,71 (nol koma tujuh satu) untuk kayu tumbuh alami; b. 0,41 (nol koma empat satu) untuk kayu budi daya; dan c. 0,71 (nol koma tujuh satu) untuk hasil hutan bukan kayu. (5) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan evaluasi oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Harga Patokan berlaku selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan: a. periode I berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan; dan b. periode II berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil penghitungan harga rata-rata tertimbang periode tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (3) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil penghitungan harga rata-rata tertimbang periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan. harga rata-rata tertimbang = harga jual rata-rata hasil hutan x koefisien (4) Dalam hal terdapat hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang belum pernah ditransaksikan pada periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Harga Patokan menggunakan harga penetapan terakhir.

Pasal 14

(1) Harga Patokan dikelompokkan berdasarkan wilayah, jenis, dan/atau sortimen. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sumatera; b. Jawa dan Madura; c. Bali dan Nusa Tenggara; d. Kalimantan; e. Sulawesi; f. Maluku; dan g. Papua.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum ditetapkannya Harga Patokan berdasarkan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14, penetapan Harga Patokan menggunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж