Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Manajemen
Risiko
adalah
sebuah
proses
untuk
mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan
peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan
keyakinan
memadai
tentang
pencapaian
tujuan
organisasi.
2.
Manajemen
Risiko
Pembangunan
Nasional
yang
selanjutnya
disingkat
MRPN
adalah
kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan
entitas
MRPN
sehubungan
dengan
adanya
risiko
pembangunan nasional.
3.
Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran,
tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas
dalam penyelenggaraan MRPN.
4.
Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen
yang menyediakan landasan dan pengaturan entitas
MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan,
peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di
seluruh organisasi.
5.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan,
dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional,
yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai entitas
MRPN dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan
Nasional.
6.
Pengendalian Intern adalah tindakan apapun yang
diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk
mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat
meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran
akan dicapai.
7.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8.
Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan
apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada
pencapaian tujuan organisasi.
9.
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan
dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kejadian Risiko adalah pernyataan kondisional atas
peristiwa/keadaan
yang
berpotensi
menggagalkan,
menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan
pencapaian tujuan organisasi.
11. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan
dirasakan setelah Risiko terjadi.
12. Kategori
Risiko
adalah
pengelompokan
Risiko
berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan
menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada
organisasi.
13. Level Risiko adalah besaran Risiko yang terdiri atas level
Risiko rendah, level Risiko sedang, dan level Risiko tinggi.
14. Besaran
Risiko
adalah
kombinasi
antara
level
kemungkinan terjadinya Risiko dan level Dampak Risiko.
15. Selera Risiko adalah Besaran Risiko yang bersedia
diterima pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
16. Toleransi Risiko adalah tingkat maksimal deviasi Selera
Risiko yang dapat diterima pemilik Risiko.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan
intern.
20. Inspektorat Jenderal adalah aparat Pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri.
21. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I
Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau
unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan.
