Langsung ke konten

Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PERMENHUT No. 1 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-01-28

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Manajemen
Risiko
adalah
sebuah
proses
untuk
mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan
peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan
keyakinan
memadai
tentang
pencapaian
tujuan
organisasi.
2.
Manajemen
Risiko
Pembangunan
Nasional
yang
selanjutnya
disingkat
MRPN
adalah
kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan
entitas
MRPN
sehubungan
dengan
adanya
risiko
pembangunan nasional.
3.
Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran,
tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas
dalam penyelenggaraan MRPN.
4.
Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen
yang menyediakan landasan dan pengaturan entitas
MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan,
peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di
seluruh organisasi.
5.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan,
dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional,
yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai entitas
MRPN dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan
Nasional.
6.
Pengendalian Intern adalah tindakan apapun yang
diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk
mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat
meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran
akan dicapai.
7.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8.
Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan
apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada
pencapaian tujuan organisasi.

9.
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan
dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kejadian Risiko adalah pernyataan kondisional atas
peristiwa/keadaan
yang
berpotensi
menggagalkan,
menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan
pencapaian tujuan organisasi.
11. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan
dirasakan setelah Risiko terjadi.
12. Kategori
Risiko
adalah
pengelompokan
Risiko
berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan
menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada
organisasi.
13. Level Risiko adalah besaran Risiko yang terdiri atas level
Risiko rendah, level Risiko sedang, dan level Risiko tinggi.
14. Besaran
Risiko
adalah
kombinasi
antara
level
kemungkinan terjadinya Risiko dan level Dampak Risiko.
15. Selera Risiko adalah Besaran Risiko yang bersedia
diterima pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
16. Toleransi Risiko adalah tingkat maksimal deviasi Selera
Risiko yang dapat diterima pemilik Risiko.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan
intern.
20. Inspektorat Jenderal adalah aparat Pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri.
21. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I
Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau
unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan.

Pasal 2

Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a.
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b.
mengoptimalkan implementasi SPIP;
c.
menetapkan dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta
meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
d.
melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang
berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau
sasaran;
e.
meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian
tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan
f.
menciptakan
kesadaran
dan
kepedulian
pegawai
mengenai pentingnya Manajemen Risiko.

Pasal 3

(1)
Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi
dengan penyelenggaraan SPIP.
(2)
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam
dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan
SPIP.
(3)
Rencana Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko
dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan
tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada
pegawai.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pimpinan Unit
Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja.
(3)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan
Satuan Kerja membentuk tim pelaksana yang terintegrasi
dengan penyelenggaraan SPIP.

Pasal 5

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
identifikasi Risiko; dan
c.
analisis Risiko.

Bagian Kedua
Komunikasi dan Konsultasi

Pasal 6

(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi
dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan
Manajemen Risiko.
(2)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
rapat;
b.
seminar;
c.
sosialisasi;
d.
bimbingan teknis; dan/atau
e.
komunikasi dan konsultasi lainnya.

Bagian Ketiga
Identifikasi Risiko

Pasal 7

(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dilaksanakan terhadap:
a.
pencapaian
sasaran
pembangunan
nasional
dan/atau komitmen internasional;
b.
prioritas nasional;
c.
program prioritas dan kegiatan prioritas;
d.
sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran
kegiatan;
e.
kebijakan strategis Menteri;
f.
pelaksanaan anggaran; dan
g.
hasil penilaian kinerja organisasi.
(2)
Pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau
komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pembangunan
jangka menengah nasional.
(4)
Program prioritas dan kegiatan prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setiap tahun
dalam rencana kerja pemerintah.
(5)
Sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
sesuai dengan program strategis yang tercantum dalam
rencana strategis Kementerian.
(6)
Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berupa kebijakan untuk:
a. perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan
pengatur tata air;
b. penguasaan hutan yang berkeadilan;
c. pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi,
dan air;
d. kebijakan satu peta, seluruh pemetaan kehutanan
disatukan secara nasional dengan strategi melakukan
integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan
hutan nasional melalui sistem informasi yang dikelola
oleh Kementerian; dan
e. digitalisasi
layanan
kehutanan
sebagai
bentuk
modernisasi tata kelola hutan.
(7)
Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f merupakan pengelolaan dan penggunaan
anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
disediakan
untuk
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangan Kementerian.

(8)
Hasil penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g merupakan ukuran kuantitatif dan
kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian
pelaksanaan program, kegiatan, dan/atau aktivitas dalam
mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Pasal 8

(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan melalui:
a.
perumusan konteks;
b.
identifikasi Kejadian Risiko;
c.
identifikasi sumber penyebab Risiko;
d.
identifikasi Dampak Risiko;
e.
identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan
terkait dengan pencapaian tujuan; dan
f.
penentuan kategori Risiko.
(2)
Perumusan
konteks
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan
dengan
cara
menginventarisasi faktor penentu lingkup identifikasi
Risiko yang meliputi:
a.
tujuan organisasi;
b.
analisis kebijakan terkait; dan
c.
kondisi eksisting Unit Organisasi dan Satuan Kerja
dalam pencapaian tujuan.
(3)
Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang
terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin
muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan
organisasi.
(4)
Identifikasi
sumber
penyebab
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan:
a.
urutan
signifikansi
atau
dominasi
penyebab
kejadian; dan
b.
uraian penyebab Risiko internal dan eksternal.
(5)
Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi penyusunan:
a.
urutan Risiko signifikan atau dominasi Dampak
Risiko; dan
b.
uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian
negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja,
gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan
hukum.
(6)
Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait
dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi pemangku kepentingan internal
maupun pemangku kepentingan eksternal.
(7)
Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori
Risiko:
a.
eksternal yang timbul akibat perubahan situasi
global maupun nasional;
b.
strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis
yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan
organisasi;

c.
kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan
anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d.
reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan
atau masyarakat umum; dan
e.
kebijakan internal maupun eksternal organisasi.
(8)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan
memperhatikan jenjang lingkup tugas dan fungsi Unit
Organisasi dan Satuan Kerja.

Pasal 9

(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan
informasi yang berasal dari:
a.
laporan
hasil
Pengawasan
aparat
Pengawasan
internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan
b.
data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan
maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari
pengaduan masyarakat.
(2)
Selain berasal dari Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), identifikasi Risiko dapat berasal dari:
a.
pendapat ahli; dan/atau
b.
data pembanding dari Unit Organisasi yang relevan.

Pasal 10

(1)
Hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko.
(2)
Muatan hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
dalam
dokumen
rencana
Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Analisis Risiko

Pasal 11

Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan:
a.
penilaian kemungkinan;
b.
penentuan Besaran Risiko;
c.
penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan
d.
penetapan keputusan mitigasi Risiko.

Pasal 12

(1)
Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a.
penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi
terjadi Risiko; dan
b.
penentuan level kemungkinan tingkat Dampak
Risiko.
(2)
Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta

Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang
telah ada.

Pasal 13

Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan
dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit
Organisasi
dan
Satuan
Kerja
dalam
penerapan
Manajemen Risiko.
(2)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memutuskan Selera Risiko yang paling tepat untuk
Unit Organisasi atau Satuan Kerja; dan
b.
menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara
efektif.
(4)
Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan
SPIP.

Pasal 15

(1)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pengujian respon para pihak yang berkepentingan
atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b.
penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk
dimitigasi secara efektif.
(2)
Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap:
a.
tingkat
penerimaan
terhadap
kemungkinan
terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang
ditimbulkan; dan
b.
kecenderungan
respon,
sikap,
dan
perlakuan
terhadap
kemungkinan
terjadinya
Risiko
dan
kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3)
Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan
situasi global maupun nasional;

b.
Risiko strategis yang timbul akibat:
1.
perkembangan atau perubahan teknologi;
2.
perkembangan
atau
perubahan
kebijakan
nasional; atau
3.
perkembangan atau perubahan situasi yang
mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan
masyarakat
dan
para
pihak
yang
berkepentingan;
c.
Risiko
kecurangan
dan
penyimpangan
dalam
pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan
negara;
d.
Risiko reputasi yang timbul akibat:
1.
persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan
terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian
tujuan organisasi; dan
2.
persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan
terhadap
kualitas
dan
manfaat
keluaran
organisasi;
e.
Risiko
kebijakan
internal
maupun
eksternal
organisasi;
f.
Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1.
tidak
optimalnya
pencapaian
target
dan
pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2.
kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien,
dan ekonomis;
3.
proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat
menghambat atau memperlambat pencapaian;
4.
timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga
atau tidak sesuai rencana;
5.
produktivitas dan kinerja rendah; dan
6.
kualitas pelayanan rendah;
dan
g.
Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a.
tingkat tidak ada toleransi;
b.
tingkat Toleransi Risiko rendah;
c.
tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
d.
tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(5)
Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a merupakan Risiko yang tidak dapat
diterima dan menunjukkan hasil sangat signifikan pada
peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi
Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan
Satuan Kerja.
(6)
Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b merupakan Risiko yang masih dapat
diterima dan menunjukkan hasil signifikan pada peta
Risiko, sehingga memerlukan keputusan mitigasi risiko
oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan
Kerja.

(7)
Tingkat Toleransi Risiko sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c merupakan Risiko yang masih dapat
diterima dan menunjukkan hasil moderat pada peta
Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko
oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan
Kerja.
(8)
Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d merupakan Risiko yang dapat
diterima dengan menggunakan pengendalian yang telah
ada, dan menunjukkan hasil minor pada peta Risiko.

Pasal 16

(1)
Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit
Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan
dalam:
a.
pelaksanaan anggaran;
b.
pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki
pemerintah;
c.
pelayanan publik;
d.
pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui
mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama;
e.
penarikan pendapatan negara bukan pajak;
f.
Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau
pengadaan barang dan jasa; dan/atau
g.
penyaluran belanja barang untuk diserahkan.
(2)
Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh
Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko
reputasi integritas organisasi dan individunya yang
berdampak dalam:
a.
penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
b.
pemberantasan korupsi; dan
c.
penegakan hukum;
d.
penyelesaian kerugian negara; dan
e.
keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi
Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit
Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas
capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit
Organisasi.

Pasal 17

(1)
Penetapan
keputusan
mitigasi
Risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh
pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja
dengan menggunakan metode penerapan mitigasi yang
meliputi:
a.
menghindari Risiko melalui tindakan penghentian
atau penghapusan penyebab ancaman tercapainya
tujuan kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya
Risiko;

b.
menurunkan
kemungkinan
kejadian,
besaran,
dan/atau tingkat Risiko melalui modifikasi kegiatan
yang akan menyebabkan terjadinya Risiko dan
tindakan pengendalian;
c.
membagi Risiko melalui tindakan memindahkan
sebagian atau seluruh Risiko kepada pihak lain;
d.
mengurangi
Dampak
Risiko
melalui
tindakan
pengendalian yang menyeluruh; dan/atau
e.
menerima Risiko dan melakukan adaptasi tindakan
untuk mengoptimalkan dampak positif Kejadian
Risiko.
(2)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada tingkat tidak ada toleransi
atau tingkat Toleransi Risiko rendah.
(3)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada
tingkat Toleransi Risiko sedang atau tingkat Toleransi
Risiko tinggi.
(4)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko tinggi.

Pasal 18

(1)
Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP.
(2)
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
pengembangan budaya sadar Risiko; dan
b.
pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko.
(3)
Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengembangan Budaya Sadar Risiko

Pasal 19

(1)
Pengembangan
budaya
sadar
Risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan:
a.
pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b.
manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c.
penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2)
Pengembangan
budaya
sadar
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap
pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT dengan ketentuan:
a.
mempertimbangkan
Risiko
dalam
pengambilan
keputusan;

b.
komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran
organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen
Risiko; dan
c.
pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses
bisnis organisasi.

Bagian Ketiga
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Risiko

Pasal 20

(1)
Pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b
merupakan
sistem
informasi
Kementerian
yang
terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk
membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola
Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen
Risiko.
(2)
Sistem
informasi
Manajemen
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 21

MRPN Kementerian terdiri dari:
a.
Struktur MRPN Kementerian;
b.
Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan
c.
strategi pembangunan budaya Risiko.

Pasal 22

Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan SPIP.

Pasal 23

Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a.
tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6; dan
b.
evaluasi Manajemen Risiko.

Pasal 24

Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan
budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 25

(1)
Pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja
melaksanakan
pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.

Pasal 26

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
meliputi:
a.
pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang
dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian
Intern; dan
b.
peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang
belum teridentifikasi sebelumnya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan
bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.

Pasal 27

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b
dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian
pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen
Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil
pemantauan.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak
perbaikan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan
tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 29

Laporan penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a.
pemantauan pengendalian Risiko serta inovasi dalam
rangka mitigasi Risiko;
b.
daftar pemantauan Level Risiko; dan
c.
tinjauan atas Risiko baru.

Pasal 30

(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 disusun oleh pimpinan Unit

Organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan
kegiatan,
laporan
kinerja,
dan
laporan
penyelenggaraan SPIP.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Sekretaris Jenderal menyusun profil Risiko
indikator kinerja utama Kementerian dan melaporkan
kepada Menteri.
(4)
Profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Menteri
sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam
pengambilan
keputusan
Manajemen
Risiko
dan
Pengendalian Intern.

Pasal 31

(1)
Pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab atas
kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko terhadap
pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di bawahnya.
(2)
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan Unit Organisasi melakukan kegiatan:
a.
sosialisasi Manajemen Risiko; dan
b.
bimbingan teknis Manajemen Risiko.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan
Satuan Kerja berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal
atau
inspektur
pada
Inspektorat
Jenderal
sesuai
kewenangan.

Bagian Kedua
Penjaminan Kualitas

Pasal 32

(1)
Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui
penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit
Organisasi dan Satuan Kerja.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur
Jenderal.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur
mengenai
Manajemen
Risiko
di
lingkungan
Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Manajemen Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 353), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2026...

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

RAJA JULI ANTONI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж