Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

PERMENHUB No. pm99 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Jalan Tol adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 2. Lajur Khusus Angkutan Umum adalah bagian dari jalur jalan tol yang diperuntukan khusus bagi angkutan umum. 3. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. 4. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 5. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 6. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol, yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. 7. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

(1) Untuk mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas Jalan Tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi disediakan lajur khusus angkutan umum. (2) Lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan fasilitas perlengkapan Jalan berupa rambu dan marka.

Pasal 3

Lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperuntukan bagi Angkutan Umum yang menggunakan Mobil Bus dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.

Pasal 4

Lokasi, waktu, dan pemberlakuan lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

(1) Rambu dan marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan dan dipasang oleh Badan Usaha. (2) Bentuk, ukuran, gambar dan tata cara pemasangan rambu dan marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi kondisi situasional dan insidental, Kepolisian Negara dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Pasal 7

Badan Usaha melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri ini kepada pengguna Jalan Tol.

Pasal 8

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 9

Biaya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 10

Kepala Badan melakukan Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara koordinatif dengan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Jalan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Badan Pengatur Jalan Tol.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA