Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan:
a. pembatasan operasional mobil barang; dan
b. pembatasan operasional mobil penumpang selama masa penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di
Provinsi Bali.
Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang dan Pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan mulai tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018 pada:
a. pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA;
dan
b. pukul 15.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan pada ruas jalan:
a. By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua;
b. Raya Uluwatu, mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu;
c. Kampus Universitas Udayana, mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik;
d. Uluwatu II, mulai dari Simpang kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana; dan
e. Siligita, mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
Pasal 3
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diberlakukan bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan bangunan meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. semen;
d. batu; dan
e. besi.
Pasal 4
(1) Pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan melalui sistem ganjil-genap berupa larangan bagi:
a. mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan
bermotor ganjil melintasi ruas jalan nasional pada tanggal genap; dan
b. mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan nasional pada tanggal ganjil.
(2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
Pasal 5
(1) Pembatasan Operasional Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi:
a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA meliputi:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah;
3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial; dan
4. Gubernur Bank INDONESIA;
b. kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
d. kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI;
e. kendaraan pemadam kebakaran;
f. ambulans;
g. kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning;
h. kendaraan Angkutan Sewa Khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan Pertemuan
Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali;
j. mobil derek; dan
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu.
(2) Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, meliputi:
a. kendaraan Bank INDONESIA;
b. kendaraan bank lainnya; dan
c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 6
Sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
dan/atau
b. terjadi keadaan kahar (force majeur) berupa:
1. bencana alam;
2. huru-hara;
3. pemberontakan; dan
4. pemogokan.
Pasal 7
Pembatasan operasional mobil barang dan pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Pembatasan operasional mobil barang dan pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya
berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing–masing ruas jalan nasional.
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uji coba yang dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan 6 Oktober 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA.
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PeraturanMenteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
