Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta

PERMENHUB No. pm96 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta yang selanjutnya disingkat BP2TL Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BP2TL Jakarta dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BP2TL Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2TL Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, dan hukum; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran; d. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang pelayaran; f. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; h. pelaksanaan pemeriksaan intern; i. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi BP2TL Jakarta terdiri atas: a. Kepala; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Subbagian Keuangan dan Umum; d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional; e. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut; f. SeksiSarana dan Prasarana; g. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; h. Unit Penunjang; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BP2TL Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern .

Pasal 6

(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha,kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8

(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 9

Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.

Pasal 10

(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a yat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 11

Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan pelaut.

Pasal 12

(1) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 13

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencanadan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian dan pengadministrasian serta evaluasi dan laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 14

(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi. (2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.

Pasal 15

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP2TL Jakarta. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberitugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium dan Simulator; d. Unit Kapal Latih; e. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; f. Unit Layanan Kesehatan; g. Unit Bengkel/Workshop; h. Unit Instalasi Umum dan Kendaraan; i. Unit Layanan Pengadaan; j. Unit Teknologi Informatika; dan k. Unit Pembangunan Karakter.

Pasal 16

(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. (3) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator. (4) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengaturan kapal latih serta kapal survei. (5) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas, permakanan dan binatu taruna, serta peserta didik. (6) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan. (7) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik. (8) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Unit Instalasi Umum dan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perawatan instalasi umum dan kendaraan. (10) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (11) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni.

Pasal 17

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi: 1. Unit Layanan Pengadaaan; 2. Unit Penjaminan Mutu; dan 3. Unit Instalasi Umum dan Kendaraan. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut bagi: 1. Unit Pembangunan Karakter; 2. Unit Teknologi Informatika; dan 3. Unit Layanan Kesehatan. c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana bagi: 1. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; 2. Unit Laboratorium dan Simulator; 3. Unit Kapal Latih; 4. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; dan 5. Unit Bengkel/Workshop.

Pasal 18

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BP2TL Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit kerja organisasi di lingkungan BP2TL Jakarta.

Pasal 21

Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan transportasi darat dan perkeretaapian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 22

Kepala harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2TL Jakarta.

Pasal 23

Setiap unsur di lingkungan BP2TL Jakarta dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2TL Jakarta maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 25

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 26

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

Pasal 29

(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (2) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawa satau Jabatan Struktural eselon IV.a. (3) Kepala Divisi, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.

Pasal 30

BP2TL Jakarta Berlokasi di Jakarta.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2TL Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2TL Jakarta sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik BP2TL Jakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 35

Kepala BP2TL Jakarta harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 36

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BP2TL Jakarta menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA