Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2016 tentang PROGRAM KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 1
MENETAPKAN Program Keselamatan Penerbangan Nasional tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah dalam membuat kebijakan terkait keselamatan penerbangan.
(2) Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi pedoman dan acuan bagi para penyedia jasa penerbangan dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan (Safety Management System) di lingkungan kerja penyedia jasa penerbangan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
