Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah atau badan usaha, yang memiliki lingkup pekerjaan untuk kegiatan lain tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
3. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
5. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Tim Evaluasi yang selanjutnya disebut Tim adalah yang melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan penggunaan kapal asing.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki persetujuan penggunaan kapal asing yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam menerbitkan persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.
(4) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
2018, No.
a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. penunjang operasi lepas pantai;
e. pengerukan;
f. salvage dan pekerjaan bawah air;
g. kapal pembangkit listrik (Floating Power Plant);
dan
h. kapal kontruksi pembangunan dermaga.
Pasal 3
Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Pasal 4
(1) Persetujuan penggunaan Kapal Asing untuk jenis kegiatan/jenis Kapal dan jangka waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, diberikan berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan:
a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan (scope of work) yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. charter party antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir;
d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran Kapal;
e. fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. fotokopi sertifikat klasifikasi kapal;
h. fotokopi daftar/sijil awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda kapal;
i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan; dan
j. surat keterangan dari pemilik kapal yang menerangkan bahwa bersedia menerima taruna praktek laut.
(2) Dalam hal jenis/tipe kapal yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i, wajib melampirkan surat keterangan dari badan klasifikasi negara bendera/badan klasifikasi asing atau pemilik kapal.
(3) Pemberian Persetujuan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan setelah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA oleh Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan, yang diikuti oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik Kapal berbendera INDONESIA.
(4) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemohon mengajukan permohonan penggunaan kapal asing yang diumumkan melalui media elektronik dan/atau media cetak skala nasional paling sedikit 1 (satu) kali yang dibuktikan dengan pengumuman pengadaan.
(5) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan khusus untuk permohonan persetujuan kapal asing yang baru akan melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA.
2018, No.
(6) Pengumuman pengadaan yang merupakan bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagai salah satu syarat permohonan persetujuan penggunaan kapal asing yang disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(7) Persetujuan penggunaan kapal asing diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim.
(8) Perpanjangan persetujuan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib melampirkan bukti pengadaan kapal berbendera INDONESIA.
Pasal 5
(1) Dalam keadaan tertentu, lamanya waktu pengadaan yang merupakan salah satu syarat permohonan persetujuan penggunaan kapal asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikecualikan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kebijakan Pemerintah yang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Menteri yang terkait.
Pasal 6
(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menggunakan Kapal berbendera INDONESIA.
(2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia, maka dapat dilakukan pengadaan kapal dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA;
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
2. akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
3. surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA bahwa Kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing).
(3) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh Pemilik Pekerjaan.
(4) Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik kapal berbendera INDONESIA yang tidak mengikuti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak berhak mengajukan ketersediaan kapalnya pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Tim.
2018, No.
BAB III TATA CARA DAN PENGAWASAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kapal asing paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim yang keanggotaannya terdiri dari unit Bidang Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Bidang Kenavigasian dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelayaran Niaga Nasional INDONESIA (Indonesian National Shipowners Association) dan dapat melibatkan asosiasi
atau stakeholders sesuai dengan kebutuhan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyepakati permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan pertimbangan hukum dan Rancangan Keputusan Menteri tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap Penggunaan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA dilakukan setelah diberikannya Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Terpadu Kementerian Perhubungan yang terdiri dari unsur hukum, teknis dan penyelenggara pelabuhan setempat, yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Pengawasan kegiatan dengan menggunakan format contoh 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian wilayah kerja dan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal dengan
2018, No.
persetujuan penggunaan kapal asing yang telah ditetapkan, maka Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat dicabut dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kapal Asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yang telah selesai melakukan kegiatannya wajib meninggalkan perairan INDONESIA.
(2) Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis/tipe dan spesifikasi untuk kegiatan pengeboran.
Pasal 10
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, dibatasi hanya untuk jenis/tipe kapal dalam jangka waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menerapkan asas cabotage secara konsekuen, Direktur Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan Persetujuan penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pengadaan.
(2) Kondisi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penggunaan kapal asing untuk mengatasi dampak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pelayaran.
Pasal 13
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Ketentuan mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan Laut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 15
Upaya pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai salah satu persyaratan pemenuhan permohonan pemberian persetujuan kapal asing.
2018, No.
Pasal 16
Kapal Asing yang saat ini melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi persetujuan penggunaan kapal asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2018, No.
