Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
3. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
4. Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui:
a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau
b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian.
5. Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan.
6. Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
7. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 2
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa badan usaha yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis;
b. penyelenggaraan dikendalikan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok atau oleh perusahaan induk yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
c. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan kegiatan pokoknya atau dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
d. obyek yang dapat diangkut hanya barang atau orang dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya dan tidak ada pengenaan tarif angkutan barang atau penumpang;
e. kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di wilayah kegiatan pokok dan di wilayah penunjang.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
(2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. pertanian; atau
d. pariwisata.
Pasal 4
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu; atau
c. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu.
Pasal 5
Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara;
b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Pasal 6
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani:
1) perusahaan induk; dan/atau 2) afiliasi perusahaan dari perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada butir 1), yang memiliki kegiatan pokok sama dan mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/atau beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 7
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk dengan ketentuan:
1) mempunyai kegiatan pokok yang sama;
2) afiliasi perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan diselenggarakan terbatas dalam kawasan kegiatan pokok badan usaha.
(2) Kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah kegiatan yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha dimaksud.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokoknya, batasan wilayah operasi perkeretaapian khusus hanya dapat dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang.
(2) Wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terminal khusus;
b. terminal untuk kepentingan sendiri;
c. bandar udara khusus;
d. pergudangan;
e. lapangan penumpukan;
f. pabrik pengolahan; atau
g. wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan/dryport.
Pasal 10
(1) Lokasi dapat dinyatakan sebagai wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila:
a. wilayah penunjang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh penyelenggara perkeretaapian khusus yang bersangkutan atau oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. wilayah penunjang hanya digunakan khusus untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang bersangkutan dan tidak digunakan untuk melayani kepentingan umum.
(2) Lokasi dapat dijadikan sebagai wilayah penunjang, apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menunjukan:
a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan/atau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk;
b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok;
c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan.
Pasal 11
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara perkeretaapian khusus.
Pasal 12
(1) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dan memiliki kegiatan pokok yang sama, batasan wilayah operasi penyelenggaraan dilakukan:
a. dari beberapa kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
b. dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang yang dapat melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya.
(2) Dalam hal wilayah operasi melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditetapkan satu titik dalam tiap-tiap kawasan kegiatan pokok untuk kegiatan bongkar muat.
Pasal 13
(1) Tempat kegiatan bongkar muat untuk kegiatan pokok pertambangan, perkebunan, dan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun barang yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tempat kegiatan naik turun orang atau pengunjung untuk kegiatan pokok pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun penumpang yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan operasional dan keselamatan lalu lintas perkeretaapian khusus dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang dapat dibangun stasiun operasi.
(2) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun operasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang digunakan untuk kegiatan bongkar muat dan/atau naik turun penumpang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum.
Pasal 15
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengangkut:
a. barang-barang yang terkait dengan kegiatan pokok seperti bahan baku kegiatan pokok, peralatan penunjang kegiatan pokok, barang hasil kegiatan pokok;
b. sumber daya manusia penyelenggara perkeretaapian khusus yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan orang dengan kereta api; atau
c. orang untuk perkeretaapian khusus pariwisata.
Pasal 16
Penyelenggaraan tidak termasuk kereta api miniatur dan/atau kereta api sebagai media permainan.
Pasal 17
Proses perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan
c. pemberian izin operasi perkeretaapian khusus.
Pasal 18
(1) Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.
Pasal 19
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disertai dokumen persyaratan:
a. akte pendirian badan usaha;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usaha kegiatan pokok;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan
pokok ke satu titik di wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 20
Dalam hal pemohon tidak mempunyai izin usaha kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka pemohon harus melampirkan:
a. dokumen persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7;
b. akta pendirian pemohon;
c. akta pendirian perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. nomor pokok wajib pajak pemohon;
e. nomor pokok wajib pajak perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
f. surat keterangan domisili pemohon;
g. surat keterangan domisili perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
h. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
i. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokok perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
j. izin usaha kegiatan pokok perusahaan induk dan/atau anak perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus.
Pasal 21
Surat keterangan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 22
(1) Peta lokasi prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. pra trase jalur kereta api;
b. rencana kebutuhan lahan;
c. hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan
d. peta topografi.
(2) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana awal trase.
(3) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 23
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
b. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
c. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
d. adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang;
e. rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 24
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang wilayah daerah.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan:
a. surat keputusan persetujuan prinsip pembangunan setelah memenuhi persyaratan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
Pasal 25
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian provinsi;
b. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
c. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(6) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon, gubernur menerbitkan surat keputusan penetapan persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 26
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, diajukan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota; dan
b. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(6) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(7) Menteri berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(8) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri harus memperhatikan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana tata ruang wilayah nasional;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
(10) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon.
(11) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah dipenuhi oleh pemohon, bupati/walikota MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 27
Bentuk surat permohonan persetujuan prinsip pembangunan, surat pemberian persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 1, contoh 2, contoh 3, dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan
c. pengadaan tanah.
Pasal 29
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memuat tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis berupa desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk trase jalur kereta api khusus berupa:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Pasal 30
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan prinsip pembangunan, pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka persetujuan prinsip pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan harus melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi persetujuan prinsip pembangunan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan persetujuan prinsip pembangunan; dan
c. pencabutan persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 33
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka persetujuan prinsip dibekukan.
(3) Pembekuan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka persetujuan prinsip dicabut.
Pasal 34
Bentuk surat peringatan tertulis, surat pembekuan persetujuan prinsip pembangunan, dan surat pencabutan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 5, contoh 6, dan contoh 7 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 35
(1) Persetujuan prinsip pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan belum dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 28, persetujuan prinsip pembangunan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 36
(1) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan yang disertai data dukung secara lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Pasal 37
Bentuk surat permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 8, contoh 9, dan contoh 10 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan.
(2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 39
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
h. metode pelaksanaan;
i. izin mendirikan bangunan;
j. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
l. melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Pasal 40
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b antara lain meliputi proses:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material dan komponen.
(2) Rancang bangun prasarana dan sarana perkeretaapian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana dan sarana perkeretaapian yang berlaku.
Pasal 41
Gambar-gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar.
Pasal 42
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f meliputi:
a. sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
b. sistem dan komponen stasiun perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
c. sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
d. sistem dan komponen peralatan telekomunikasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
e. sistem dan komponen instalasi listrik perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
f. komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
g. ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun.
Pasal 43
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
Spesifikasi teknis prasarana yang akan dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 46
Spesifikasi teknis sarana yang memuat komponen, konstruksi, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f dan huruf g disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus.
(2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 48
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, antara lain merupakan:
a. izin mendirikan bangunan untuk masing-masing jenis wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f; dan
b. izin mendirikan bangunan stasiun kereta api khusus.
Pasal 49
Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, misalnya izin penggunaan hutan lindung dan perizinan yang terkait dengan terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, bandara udara khusus.
Pasal 50
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin pembangunan perkeretaapian khusus;
atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 51
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan, gubernur memberikan izin pembangunan.
Pasal 52
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin pembangunan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin pembangunan, bupati/walikota memberikan izin pembangunan.
Pasal 53
Bentuk surat permohonan izin pembangunan, surat pemberian persetujuan izin pembangunan, surat keputusan pemberian izin pembangunan, dan surat penolakan permohonan izin pembangunan sebagaimana contoh 11, contoh 12, contoh 13, dan contoh 14 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Pemegang izin pembangunan wajib:
a. melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana; dan
c. melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan.
Pasal 55
(1) Pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pembangunan jalur kereta api khusus (jalan rel, jembatan, terowongan dll);
b. pembangunan stasiun kereta api khusus;
c. pembangunan fasilitas operasi kereta api khusus (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik).
(2) Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pengadaan lokomotif;
b. pengadaan gerbong dan/atau kereta;
c. pengadaan peralatan khusus.
Pasal 56
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1), harus didasarkan kepada gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 57
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara gambar teknis dan spesifikasi teknis dengan laporan berkala kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 58
(1) Izin pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
Pasal 59
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan;
b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana;
c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan;
d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Pasal 60
(1) Permohonan perpanjangan izin pembangunan diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan dan data dukung lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan izin pembangunan;
b. surat penolakan perpanjangan izin pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Pasal 61
Bentuk surat permohonan perpanjangan izin pembangunan, surat keputusan pemberian izin pembangunan, dan surat penolakan permohonan perpanjangan izin pembangunan sebagaimana contoh 15, contoh 16, dan contoh 17 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin pembangunan; dan
c. pencabutan izin pembangunan.
Pasal 63
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi pembekuan izin pembangunan.
(3) Pembekuan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi pencabutan izin pembangunan.
Pasal 64
Pemegang izin pembangunan yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana dan sarana kepada Direktur Jenderal.
Pasal 65
(1) Pemegang izin pembangunan yang telah memperoleh sertifikat uji kelaikan prasarana dan sertifikat uji kelaikan sarana wajib mengajukan izin operasi.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Pasal 66
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan;
b. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana;
c. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana;
d. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan;
e. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.
Pasal 67
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan:
a. surat keputusan izin operasi; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
Pasal 68
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan kepada gubernur dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri dilengkapi persyaratan dan surat rekomendasi gubernur.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin operasi.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan, gubernur memberikan izin operasi.
Pasal 69
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin operasi.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin operasi.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin operasi, bupati/walikota memberikan izin operasi.
Pasal 70
(1) Izin operasi berlaku selama pemegang izin operasi menjalankan kegiatan pokoknya.
(2) Bentuk surat permohonan persetujuan izin operasi, surat pemberian persetujuan izin operasi, surat keputusan pemberian izin operasi dan surat penolakan permohonan izin operasi sebagaimana contoh 18, contoh 19, contoh 20 dan contoh 21 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
d. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin.
Pasal 72
(1) Tanggung jawab atas pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, diantaranya meliputi:
a. tanggung jawab terhadap prasarana dan sarana yang dioperasikan;
b. tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretaapian yang ditugaskan mengoperasikan prasarana;
c. tanggung jawab terhadap awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana;
d. tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretapian dan awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib diasuransikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara perkeretaapian khusus tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh pihak ketiga bukan karena akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
Pasal 73
(1) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d paling lama 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah kereta api yang dioperasikan;
b. frekuensi perjalanan kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. data angkutan;
e. data gangguan operasi baik terhadap gangguan operasi prasarana maupun sarana;
f. data kecelakaan kereta api;
g. data hasil pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana;
h. kondisi prasarana dan sarana yang dioperasikan;
i. data sertifikat kelaikan uji berkala prasarana dan sarana; dan
j. data sumber daya manusia yang mengoperasikan prasarana dan sarana disertai dengan sertifikat kecakapan.
Pasal 74
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin operasi; dan
c. pencabutan izin op
Pasal 75
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin operasi.
(3) Pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi.
Pasal 76
(1) Izin operasi yang dimiliki badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dialihkan bersamaan dengan beralihnya kegiatan pokoknya.
(2) Izin operasi yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak dapat dialihkan.
Pasal 77
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dapat dialihkan kepada pihak lain yang kegiatan pokoknya sama setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; atau
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 78
Permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud Pasal 77, harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan pemilik izin operasi;
b. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
c. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan pemilik izin operasi;
d. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
e. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan pemilik izin operasi;
f. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
g. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan pemilik izin operasi;
h. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
i. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan;
j. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana;
k. data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
l. data sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
m. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi;
n. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
o. izin operasi.
Pasal 79
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama
(tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan:
a. surat keputusan pengalihan izin operasi; atau
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
Pasal 80
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan oleh pemegang izin operasi kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi;atau
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi, gubernur memberikan pengalihan izin operasi.
Pasal 81
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin operasi kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada Bupati/Walikota untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon pengalihan izin operasi.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi, bupati/walikota memberikan pengalihan izin operasi.
Pasal 82
Bentuk surat permohonan pengalihan izin operasi, surat pemberian persetujuan pengalihan izin operasi, surat keputusan tentang pengalihan izin operasi, surat penolakan permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana contoh 22, contoh 23, contoh 24, dan contoh 25 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 83
Dilarang menggunakan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu atas penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 84
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 dapat berupa:
a. membantu penanggulangan bencana alam;
b. terjadinya bencana alam atau peristiwa alam lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan/atau sarana angkutan umum;
c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat angkutan umum sehingga perpindahan arus penumpang dan/atau barang umum tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 85
Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 hanya dapat dilakukan apabila prasarana dan sarana yang tersedia dapat menjamin keselamatan pengoperasian perkeretaapian.
Pasal 86
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum terdiri dari:
a. pengoperasian dalam rangka penanggulangan bencana;
b. pengoperasian dalam hal prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam;
c. pengoperasian dalam hal tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu.
Pasal 87
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengoperasiannya dilakukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus bekerjasama dengan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
b. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sedangkan surat penugasan secara tertulis akan diberikan menyusul.
Pasal 88
Pelaksanaan dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikoordinir dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 89
Menteri, gubernur atau bupati/walikota dapat secara langsung menghentikan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum apabila penanggulangan bencana alam telah selesai dilakukan, sedangkan surat penghentian penugasan akan diberikan menyusul.
Pasal 90
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penggunaan harus berdasarkan atas prakarsa gubernur, bupati/walikota;
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus mempertimbangkan:
1) alasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum;
2) fasilitas sarana dan prasarana perkeretaapian yang tersedia;
3) prosedur tetap pengoperasian perkeretaapian khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa untuk perkeretaapian umum;
c. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapatkan surat penugasan secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
d. penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota harus ditembuskan kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya;
e. penyelenggara perkeretaapian khusus yang mendapat penugasan untuk melayani kepentingan umum dapat memungut tarif jasa pelayanan atas persetujuan dari pemberi penugasan.
Pasal 91
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c hanya bersifat sementara, dan apabila prasarana dan/atau sarana angkutan umum sudah dapat berfungsi dan/atau sudah tersedia angkutan umum, maka penugasan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum harus dicabut atau dihentikan berdasarkan surat penghentian penugasan.
Pasal 92
(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat mengajukan keberatan atas penugasan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c apabila Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan penugasan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus kepada pemberi tugas.
Pasal 93
Bentuk surat penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, surat penghentian penugasan, dan surat keberatan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana contoh 26, contoh 27, dan contoh 28 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 94
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat meningkatkan kemampuan pengoperasiannya melalui:
a. peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau
b. menambah jumlah rangkaian kereta api khusus.
Pasal 95
Peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, dilaksanakan setelah mendapat izin dari:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 96
Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, diajukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus dengan melampirkan persyaratan:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar-gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g. metode pelaksanaan;
h. izin mendirikan bangunan; dan
i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. telah membebaskan tanah untuk peningkatan perpanjangan jalur kereta api khusus minimal 10 (sepuluh) persen dari panjang jalur kereta api yang akan diperpanjang.
Pasal 97
Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan memperoleh izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Pasal 98
(1) Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Pasal 99
(1) Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang izin operasi kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan dan surat rekomendasi persetujuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan, gubernur memberikan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
Pasal 100
(1) Permohonan persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin operasi kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan dan surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan rekomendasi persetujuan dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin peningkatan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan, bupati/walikota memberikan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
Pasal 101
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menambah jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan:
a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian;
b. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
c. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan.
Pasal 102
(1) Permohonan penambahan jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat persetujuan penambahan jumlah rangkaian kereta api khusus;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
Pasal 103
Dalam hal terdapat penambahan panjang jalur kereta api, dan/atau peningkatan atau perubahan fasilitas operasi kereta api serta penambahan sarana perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus mengajukan permohonan uji pertama.
Pasal 104
Interkoneksi penyelenggaraan perkeretaapian khusus dapat dilakukan karena adanya penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum.
Pasal 105
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, tidak mengubah status perkeretaapian khusus.
Pasal 106
(1) Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan berdasarkan perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum.
(2) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan oleh suatu perusahaan afiliasi, maka perjanjian interkoneksi harus disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan induk baik yang mempunyai kegiatan pokok maupun yang tidak memiliki kegiatan pokok.
Pasal 107
Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, antara lain memuat hal sebagai berikut:
a. pemberian hak akses kepada penyelenggara perkeretaapian khusus untuk mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian umum;
b. pemberian hak kepada penyelenggara perkeretaapian umum untuk menghitung biaya yang wajar berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atas penggunaan prasarana perkeretaapian umum yang dimilikinya;
c. penyelenggara perkeretaapian umum tidak dapat mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. tidak mengubah tanggung jawab masing-masing penyelenggara prasarana perkeretapiaan untuk melakukan kewajiban perawatan dan pemeriksaan prasarana perkeretaapian agar tetap laik untuk dioperasikan.
Pasal 108
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, harus memperhatikan aspek teknis, keselamatan dan keamanan operasi kereta api serta dilakukan melalui tata cara penyambungan sebagai berikut:
a. dilaksanakan di stasiun;
b. memiliki ruang bebas yang sama;
c. memiliki lebar jalan rel yang sama;
d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
e. analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL); dan
f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) apabila sistem persinyalannya berbeda.
Pasal 109
Penyelenggara perkeretaapian khusus yang melakukan interkoneksi dengan penyelenggara perkeretaapian umum harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Pasal 110
Permohonan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
b. data lapangan prasarana yang akan disambungkan;
c. jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
d. metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
e. peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta umum;
f. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian;
g. sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian;
h. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan;
i. perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum;
j. spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal, antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur kereta api yang disambungkan 2) sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian yang akan disambungkan;
3) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan;
4) sistem dan komponen instalasi listrik yang akan disambungkan.
k. kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari interkoneksi.
Pasal 111
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(2) Evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Hasil evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh tim evaluasi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin interkoneksi; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
Pasal 112
(1) Dalam hal permohonan interkoneksi memerlukan perpanjangan jalur kereta api atau memerlukan pembangunan stasiun kereta api, maka pemohon harus mengajukan izin perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Proses dan mekanisme permohonan perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana diatur dalam permohonan izin peningkatan panjang jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api.
Pasal 113
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus berakhir apabila:
a. kegiatan pokok dari pemegang izin berakhir dalam hal pemegang izin dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. kegiatan pokok dari perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus baik perusahaan induk atau afiliasi perusahaan yang dilayani oleh pemegang izin berakhir secara keseluruhan; atau
c. izin operasi dicabut.
Pasal 114
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum.
(2) Pemanfaatan penyelenggaraan perkeretaapian khusus untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perjanjian antara pemerintah dengan pemegang izin perkeretaapian khusus.
Pasal 115
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dibahas dan disusun 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
(2) Dalam hal penyelenggaraan berakhir karena izin operasi dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, maka harus telah dilakukan perjanjian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah izin operasi dicabut.
Pasal 116
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E. E. MANGINDAAN S. IP Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
