Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat BP2IP Malahayati Aceh Besar merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) BP2IP Malahayati Aceh Besar dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BP2IP Malahayati Aceh Besar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2IP Malahayati Aceh Besar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, dan hukum;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah;
d. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah;
f. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerjasama;
h. pelaksanaan pemeriksaan intern;
i. pengelolaan unit-unit penunjang pendidikan dan pelatihan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas:
a. Kepala;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Subbagian Keuangan dan Umum;
d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Seksi Sarana dan Prasaran a Pendidikan dan Pelatihan;
f. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
g. Unit Penunjang; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 7
Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 8
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 9
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
Pasal 10
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 11
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian, pengadministrasian, evaluasi dan laporan
pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pasal 12
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Penjaminan Mutu;
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
c. Unit Laboratorium dan Simulator;
d. Unit Kapal Latih;
e. Unit Bahasa;
f. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga;
g. Unit Layanan Kesehatan;
h. Unit Bengkel/Workshop;
i. Unit Layanan Pengadaan;
j. Unit Teknologi Informatika; dan
k. Unit Pembangunan Karakter.
Pasal 15
(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
(3) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
(4) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengaturan kapal latih serta kapal survey.
(5) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan dan penguasaan bahasa.
(6) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas, permakanan dan binatu taruna, serta peserta didik.
(7) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan.
(8) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik.
(9) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(11) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pasal 16
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
1) Unit Layanan Pengadaaan;
2) Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Layanan Kesehatan.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1) Unit Penjaminan Mutu;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; dan 4) Unit Pembangunan Karakter.
c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1) Unit Laboratorium dan Simulator;
2) Unit Kapal Latih;
3) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; dan 4) Unit Bengkel/Workshop.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BP2IP Malahayati Aceh Besar harus menyusun peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar.
Pasal 20
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
Kepala harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar.
Pasal 22
Setiap unsur di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.
Pasal 28
(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Satuan, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.
Pasal 29
BP2IP Malahayati Aceh Besar berlokasi di Malahayati Aceh Besar Propinsi Aceh.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 532) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1932), tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 532) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1932), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 33
Kepala harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 34
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BP2IP Malahayati Aceh Besar menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 532) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1932), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
