Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Pasal 1
(1) Memberlakukan ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (The Safe Transport Of Dangerous Goods By Air), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
