Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN

PERMENHUB No. pm9 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Perkotaan dengan tarif yang ditetapkan pada Trayek tertentu. 2. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Kawasan Perkotaan yang terikat dalam Trayek. 3. Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antarkawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi. 4. Pembelian Layanan Angkutan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pembelian Layanan adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kawasan Perkotaan kepada masyarakat. 5. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, jenis kendaraan tetap, dan berjadwal atau tidak berjadwal. 6. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Perkotaan yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Perkotaan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa Angkutan Perkotaan secara minimal. 7. Manajemen Pengelola adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perencanaan operasional, pelaksanaan operasional, pengawasan operasional, dan perbaikan operasional pembelian layanan Angkutan Perkotaan yang diselenggarakan pemerintah. 8. Sistem Operasional Kendaraan adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk melakukan efisiensi terhadap fungsi administrasi dan manajemen yang mencakup operasional, pemeliharaan, keuangan, dan sumber daya manusia berbasis teknologi. 9. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. 10. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). 11. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

(1) Angkutan Perkotaan dapat diberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan untuk Pembelian Layanan. (2) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan: a. stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi; b. meningkatkan minat penggunaan angkutan umum; dan c. kemudahan mobilitas masyarakat di Kawasan Perkotaan. Pasal 3 (1) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri untuk Angkutan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi; b. gubernur untuk Angkutan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk Angkutan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten dan Angkutan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota. (2) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya tidak mampu memberikan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur atau bupati/wali kota dapat menyampaikan permohonan pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. dokumen perencanaan transportasi; b. pernyataan dukungan dari legislatif; dan c. surat pernyataan kesanggupan yang memuat: 1. kesiapan dokumen perencanaan lanjutan di bidang Angkutan Perkotaan; 2. menyiapkan fasilitas pendukung; dan 3. pengalokasian anggaran Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (7) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Pasal 4

Kawasan Perkotaan yang dapat diberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan meliputi: a. Kawasan Perkotaan besar merupakan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; b. Kawasan Perkotaan metropolitan merupakan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan c. Kawasan Perkotaan megapolitan merupakan kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

Pasal 5

(1) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan diberikan pada Trayek tertentu dalam hal pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi. (2) Besaran Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan biaya pengoperasian angkutan orang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum. (3) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Trayek Angkutan Perkotaan khusus untuk pelajar/mahasiswa; b. Trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomian tidak terjangkau daya beli masyarakat; c. Trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau d. angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan Perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional. (4) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan diberikan untuk jenis kendaraan: a. Mobil Penumpang; dan/atau b. Mobil Bus.

Pasal 7

(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil kajian. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh tim teknis dan/atau tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kondisi lalu lintas jalan yang terdiri atas: 1. lalu lintas campuran (mix traffic); 2. volume lalu lintas; dan 3. kapasitas dan manajemen rekayasa lalu lintas; b. kondisi ekonomi yang terdiri atas: 1. tingkat inflasi; 2. nilai tukar valuta asing; 3. harga bahan bakar minyak; dan 4. upah minimum regional; c. jangka waktu kontrak layanan; d. rencana operasi; dan e. spesifikasi kendaraan. (2) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan komponen: a. biaya operasional; b. biaya perawatan; c. biaya over head; d. laba operasional; e. biaya pajak; dan/atau f. biaya investasi pengadaan angkutan. (3) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam penentuan biaya perkilometer.

Pasal 9

(1) Besaran biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Besaran biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri ditandatangani: a. Direktur Jenderal untuk Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. Kepala Badan untuk Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dilaksanakan oleh Menteri dengan menunjuk Perusahaan Angkutan Umum melalui proses pemilihan. (2) Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dalam hal tidak terdapat penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan Pembelian Layanan, Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai kewenangannya membuat perjanjian kerja/kontrak dengan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak.

Pasal 12

(1) Dalam Pembelian Layanan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk: a. MENETAPKAN Trayek; b. MENETAPKAN tarif; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Penetapan Trayek oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau rencana umum jaringan Trayek Angkutan Perkotaan. (3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan masukan kajian kemampuan dan kemauan masyarakat membayar. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Manajemen Pengelola. (5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap Standar Pelayanan Minimal dan standar operasional prosedur yang dipersyaratkan dalam kontrak Pembelian Layanan.

Pasal 13

Penetapan badan usaha manajemen pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan melalui proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Badan Usaha Manajemen Pengelola dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) menggunakan Sistem Operasional Kendaraan. (2) Sistem Operasional Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem operasional; b. sistem pemeliharaan; c. sistem pengelolaan keuangan; dan d. sistem pengelolaan sumber daya manusia. (3) Persyaratan Badan Usaha Manajemen Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Sistem operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. kilometer tempuh; b. frekuensi kendaraan; c. waktu antarbus; d. waktu tempuh; e. rasio penggunaan bus; f. faktor muat; g. pola perjalanan penumpang; dan h. rencana operasi. (2) Sistem pemeliharaan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. penjadwalan pemeliharaan sesuai standar agen pemegang merek berbasis teknologi informasi; dan b. manajemen persediaan suku cadang kendaraan. (3) Sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. perencanaan anggaran dan biaya; b. jumlah pendapatan dan pengeluaran; dan c. pengelolaan pembayaran nontunai. (4) Sistem pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi: a. kinerja karyawan; b. remunerasi; c. disiplin dan budaya kerja; d. program pendidikan dan pelatihan; dan e. peningkatan kompetensi.

Pasal 16

Hasil monitoring dan evaluasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat dijadikan pertimbangan dalam pemberian subsidi.

Pasal 17

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembelian Layanan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; dan c. sosialisasi.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA