Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi keretaapi.
2. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
5. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Lintas pelayanan perkeretaapian adalah rute perjalanan kereta api pada jaringan jalur kereta api dari stasiun asal ke stasiun tujuan sebagai asal tujuan perjalanan.
7. Pelayanan angkutan perkeretaapian adalah layanan kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda transportasi.
8. Kapasitas lintas atau kapasitas jalur adalah kemampuan maksimum jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api dalam waktu 24 jam atau dalam periode waktu tertentu.
9. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pelayanan angkutan orang; dan
b. pelayanan angkutan barang.
Pasal 3
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersial terdiri atas:
a. angkutan pelayanan kelas non-ekonomi; dan
b. angkutan pelayanan kelas ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan:
a. kewajiban pelayanan publik; atau
b. angkutan perintis perkeretaapian.
Pasal 4
(1) Perjalanan kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian disusun dalam bentuk kumpulan slot.
(2) Slot sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana/program perjalanan kereta api yang dituangkan dalam bentuk garis pada Gapeka.
(3) Rencana/program perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mempertimbangkan kapasitas jalur kereta api.
(4) Penyelenggaraan sarana dapat mengisi slot yang tersedia atau dapat mengajukan slot baru.
(5) Slot baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan jika kapasitasnya masih tersedia atau dapat berupa penggeseran slot.
Pasal 5
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antarmoda.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Pasal 6
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
c. melayani penumpang tidak tetap;
d. memiliki jarak dan atau waktu tempuh panjang;
e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Pasal 7
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat :
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
a. menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan;
b. melayani banyak penumpang berdiri;
c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
d. melayani penumpang tetap;
e. memiliki jarak dan/ atau waktu tempuh pendek; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
Pasal 8
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Menteri MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara (berdasarkan perjanjian antarnegara);
b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi;
c. lintaspelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
d. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
e. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) provinsi;
f. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang berada pada jaringan jalur keretaapi nasional;
g. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional.
Pasal 10
Gubernur MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
c. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
dan
d. lintas pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi pada jaringan jalur kereta api provinsi.
Pasal 11
Bupati/walikota MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota;dan
b. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
Kewenangan Menteri untuk MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 13
Lintas pelayanan perkeretaapian ditetapkan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b. kapasitas lintas yang tersedia;
c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan;
e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f. jarak waktu antara kereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian;
g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun;
dan
h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Pasal 14
Jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat berupa pelayanan angkutan orang dan/atau pelayanan angkutan barang.
Pasal 15
Kapasitas lintas yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memperhatikan alokasi waktu perawatan prasarana perkeretaapian.
Pasal 16
(1) Kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api.
(2) Prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan pendekatan:
a. pasar yang sudah ada;
b. membuka pasar baru; dan/atau
c. karena penugasan pemerintah.
Pasal 17
Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 18
Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kondisi tersedianya jaringan pelayanan angkutan dengan moda kereta api dan/atau moda lain ke dan dari stasiun kereta api.
Pasal 19
Jarak waktu antara kereta api (headway) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu.
Pasal 20
Jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dengan mempertimbangkan:
a. kemudahan/aksesibilitas penumpang dalam melakukan perpindahan dari moda yang satu ke moda yang lain; dan
b. potensi pada pusat kegiatan dan pusat logistik yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api.
Pasal 21
Ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan kesesuaian jadwal antara kereta api dengan kereta api lainnya dan antara kereta api dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 22
(1) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota.
(2) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. keterpaduan secara fisik baik berupa perpotongan atau persinggungan simpul yang berada pada jalur kereta api;
dan/atau
b. keterpaduan pelayanan angkutan kereta api.
Pasal 23
Lintas pelayanan perkeretaapian dapat ditetapkan oleh:
a. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam rangka pertumbuhan wilayah, meningkatkan aksesibilitas, pemerataan pembangunan; dan/atau
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atas permohonan dari badan usaha penyelenggarasarana perkeretaapian umum.
Pasal 24
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum mengajukan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan menyertakan:
a. surat permohonan penetapan lintas pelayanan;
b. salinan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapiaan umum;
c. dokumen analisis yang memuat:
1) jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
2) kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
3) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
4) jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun; dan 5) ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Pasal 25
(1) Atas dasar permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 13 dan memperhatikan pertimbangan dari badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian atau menolak penetapan lintas pelayanan perkeretaapian disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 26
Lintas pelayanan perkeretaapian yang sudah ditetapkan tidak menjadi milik badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengajukan permohonan.
Pasal 27
Bentuk surat permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian, surat penetapan lintas pelayanan perkeretaapian, dan surat penolakan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian sebagaimana Contoh 1, Contoh 2, dan Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Lintas pelayanan perkeretaapian yang telah ditetapkan,dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setiap 1 (satu) tahun sekali atau jika diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kinerja lintas pelayanan perkeretaapian.
(3) Pemantauan dan evaluasi paling sedikit meliputi:
a. kapasitas, frekuensi, dan headway;
b. kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani lintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit);
c. nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan);
d. nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan; dan
e. perubahan-perubahan yang terjadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan penetapan lintas pelayanan.
Pasal 29
(1) Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, semua lintas pelayanan perkeretaapian yang ada saat ini harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(2) Lintas pelayanan perkeretaapian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Pasal 30
Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
