Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut

PERMENHUB No. pm89 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan. 4. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 7. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha yang telah melakukan Pendaftaran. 8. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 9. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 10. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 11. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang digunakan sebagai tatanan dalam penyelenggaraan dan pengusahaan perizinan sektor perhubungan bidang laut. 12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Izin Pelabuhan Umum; b. Izin Usaha Angkutan Laut; c. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan); dan d. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. (3) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokan menjadi: a. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kepelabuhanan; b. Izin Komersial atau Operasional Bidang Angkutan Laut; c. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; d. Izin Komersial atau Operasional Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan e. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kenavigasian

Pasal 3

(1) OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengajuan permohonan dari sistem aplikasi perizinan yang sudah terintegrasi dengan OSS; b. mengisi webform dalam hal perizinan belum memiliki sistem aplikasi; atau c. pengajuan permohonan secara manual kepada Menteri c.q Direktur Jenderal dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b belum dapat dilaksanakan. (2) OSS bidang perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan aplikasi perizinan OSS dengan melampirkan: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. surat keterangan domisili perusahaan.

Pasal 4

(1) Izin Pelabuhan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; b. Penetapan Lokasi Pelabuhan; c. Izin Pembangunan Pelabuhan Laut; d. Izin Pengembangan Pelabuhan; dan e. Pengoperasian Pelabuhan. (2) Untuk memperoleh Izin Pelabuhan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Izin Usaha Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL); atau b. Izin Operasi Angkutan Laut Khusus. (2) Untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. Izin Usaha Bongkar Muat Barang; b. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; c. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan; d. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/ Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut; e. Izin Usaha Tally Mandiri; f. Izin Usaha Depo Peti Kemas; atau g. Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal. (2) Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf g, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (3) Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

NSPK OSS Sektor Perhubungan di Bidang Laut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) OSS sektor perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada Standard Operating Procedure (SOP) perizinan berusaha dengan sistem OSS. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan biaya perizinan. (2) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sesuai NSPK, yaitu: a. sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Menteri; dan/atau b. sebagai penerimaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (3) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan sebelum Izin Usaha atau Komersial/Operasional Sektor Perhubungan di bidang Laut diterbitkan.

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Teknis dan Unit Pelaksana Teknis bidang Laut, bertanggungjawab untuk: a. melaksanakan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Usaha oleh pelaku usaha; b. melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria penerbitan sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; c. menyampaikan rekomendasi Izin Usaha ke sistem OSS guna penerbitan izin; d. menyampaikan notifikasi kepada sistem OSS terhadap Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan; dan/atau e. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, mengacu pada rencana aksi implementasi pengawasan yang telah disusun oleh Direktorat Teknis dan Kantor Otoritas Pelabuhan dan/atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mekanisme dan tata cara pengawasan; b. penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana; c. periode waktu; dan d. parameter keberhasilan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan/atau inspeksi.

Pasal 12

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksanggupan pelaku usaha atas pemenuhan komitmen dan/atau pelanggaran atas pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksaan izin yang diberikan dikenakan sanksi. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal harus menyampaikan usulan dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut izin yang telah diberikan kepada pelaku usaha.

Pasal 13

Dalam hal terdapat hambatan dalam mengakses sistem OSS yang menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional maka permohonan dapat disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis disertai dengan bukti hambatan dimaksud.

Pasal 14

OSS Sektor Perhubungan di Bidang Laut pelaksanaanya mengacu pada Klasifikasi Baku lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di bidang transportasi laut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk izin komersial/izin operasional di bidang Laut dalam bentuk standar/rekomendasi/pendaftaran/sertifikasi/ penetapan selain yang telah diatur dalam ketentuan pada Lampiran Peraturan Menteri ini harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA