Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

PERMENHUB No. pm88 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat BPPTD Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BPPTD Bali dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPTD Bali mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTD Bali menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan hukum; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang lalu lintas angkutan jalan; d. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang lalu lintas angkutan jalan; f. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pemeriksaan intern; h. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; i. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi BPPTD Bali terdiri atas: a. Kepala; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Subbagian Keuangan dan Umum; d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; e. Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama; f. Divisi Pengembangan Usaha; g. Unit Penunjang; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BPPTD Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas untuk menyusun rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, hukum serta evaluasi dan laporan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan; b. penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.

Pasal 9

Subbagian Keuangan dan Umum, terdiri atas: a. Urusan Umum dan Keprotokolan; dan b. Urusan Keuangan dan Rumah Tangga.

Pasal 10

(1) Urusan Umum dan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan. (2) Urusan Keuangan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.

Pasal 11

(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 12

Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan penyusunan rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 14

Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas: a. Subseksi Akademik; dan b. Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 15

(1) Subseksi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan. (2) Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 16

(1) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 17

Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pembinaan kesiswaan, kerja sama program pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan usaha.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan program dan kerja sama.

Pasal 19

Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama, terdiri atas: a. Subseksi Ketarunaan; dan b. Subseksi Kerja Sama.

Pasal 20

(1) Subseksi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan. (2) Subseksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kerja sama.

Pasal 21

(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemanfaatan aset, dan promosi. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan Pengembangan Usaha.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan tugas Divisi Pengembangan Usaha dapat dibentuk kelompok kerja. (2) kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 23

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTD Bali. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Laboratorium dan Simulator; d. Unit Asrama dan Tata Boga; e. Unit Layanan Kesehatan; f. Unit Bengkel/Workshop; g. Unit Layanan Pengadaan; h. Unit Teknologi Informatika; dan i. Unit Pembangunan Karakter.

Pasal 24

(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator. (4) Unit Asrama dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan dan binatu taruna, serta peserta didik. (5) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan. (6) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pengadministrasian peralatan bengkel untuk kegiatan akademik. (7) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (8) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (9) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni.

Pasal 25

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi: 1) Unit Layanan Pengadaaan; dan 2) Unit Asrama dan Tata Boga. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi: 1) Unit Penjaminan Mutu; 2) Unit Perpustakaan; 3) Unit Laboratorium dan Simulator; 4) Unit Teknologi Informatika; dan 5) Unit Bengkel/Workshop. c. Kepala Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama bagi: 1) Unit Pembangunan Karakter; dan 2) Unit Layanan Kesehatan.

Pasal 26

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTD Bali harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit kerja organisasi di lingkungan BPPTD Bali.

Pasal 29

Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan transportasi darat dan perkeretaapian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30

Kepala harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTD Bali.

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan BPPTD Bali dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BPPTD Bali maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 32

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

Pasal 37

(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a. (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Struktural eselon V.a. (4) Kepala Satuan, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.

Pasal 38

BPPTD Bali berlokasi di Bali, Provinsi Bali.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTD Bali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTD Bali sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 42

Kepala BPPTD Bali harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 43

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTD Bali menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA