Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 44 TAHUN 2020 TENTANG PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MOTOR PENGGERAK MENGGUNAKAN MOTOR LISTRIK

PERMENHUB No. pm86 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Pengujian Tipe Fisik yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pengujian Tipe Fisik: a. Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan bakar; dan b. Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor penggerak menggunakan motor bakar dan motor listrik. (2) Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor dengan menggunakan motor listrik dengan sel elektrokimia yang mengubah energi kimia hidrogen dan oksigen menjadi listrik melalui media penyimpanan energi listrik. (3) Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor penggerak menggunakan motor bakar dan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kendaraan Bermotor yang menggunakan kombinasi motor bakar dengan: a. motor listrik sebagai penggerak utama; atau b. motor listrik sebagai penggerak tambahan, yang mendapat pasokan listrik dari media penyimpanan energi listrik. 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Listrik yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik. (4) Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap: a. akumulator listrik; b. alat pengisian ulang energi listrik; c. perlindungan sentuh listrik; d. keselamatan fungsional; dan e. emisi hidrogen. (5) Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor Listrik dengan akumulator yang memenuhi ketentuan: a. tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC (seribu lima ratus Volt direct current); atau b. tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC (seribu Volt alternate current). 3. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Setiap akumulator Kendaraan Bermotor Listrik harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian terhadap Kendaraan Bermotor Listrik yang menggunakan akumulator harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki instalasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor akumulator dan memuat data karakteristik esensial dari akumulator; b. memiliki kipas ventilasi, saluran udara, atau sejenisnya untuk mencegah akumulasi gas hidrogen untuk akumulator tipe traksi terbuka; c. untuk Kendaraan Bermotor Listrik kategori L, tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari akumulator dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik; dan d. akumulator dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan. (3) Data karakteristik esensial dari akumulator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dihapus. (2) Akumulator yang memiliki tegangan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada atau dekat akumulator serta mudah terlihat. (3) Dihapus. (4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam. (5) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Pasal 19 dihapus. 6. Ketentuan ayat (5) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. (2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor. (3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik. (4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai ambang batas ditambah 3 (tiga) desibel. (6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel. (7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA