Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm86 Tahun 2013 berlaku

Pasal 3

(1) ULP wajib dibentuk pada setiap Kantor Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
(2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh
Pejabat Eselon I atas nama Menteri.
(3) Untuk
Kantor
UPT,
dapat
membentuk
ULP
dengan
mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yang
pembentukannya oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri.
(4) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi
volume,
besaran
dana
dan
jenis
kegiatan,
serta
mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas proses pengadaan.
(5) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
merupakan unit organisasi non struktural di lingkungan masing-
masing Kantor Pusat maupun UPT, yang bertugas untuk
menangani
pengadaan
barang/jasa
Pemerintah
secara
terintegrasi dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
2.
Ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menangani
pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat
yang bersangkutan.
(2) ULP pada UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa pada UPT yang
bersangkutan, serta dapat menangani UPT/satuan kerja terdekat.
(3) Dalam hal Unit Pelakasana Teknis tidak memiliki Sumber Daya
untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk
membentuk ULP maka dapat menggunakan ULP yang terdekat
dengan wilayah kerjanya.
(4) Dalam hal ULP sudah terbentuk, PPK menyerahkan paket-paket
pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan
penyedia barang/jasa kepada ULP.
(5) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah ULP menerima
paket-paket
pengadaan barang/jasa dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
(6) PPK menyampaikan paket pengadaan barang/jasa kepada ULP
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pengumuman
lelang/seleksi, yang dilengkapi dengan data dukung sekurang-
kurangnya :
a.
Kerangka Acuan Kerja/KAK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
b.
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa dan Gambar (jika ada);
c.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
d.
Rancangan Kontrak.
(7) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pokja ULP.
3.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 4a,
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

Bagan Alur penyampaian paket pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan Pasal 5 huruf e diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 5

ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),
ditempatkan pada :
a.
Biro Umum untuk ULP di Sekretariat Jenderal;
b.
Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk ULP di Inspektorat
Jenderal;
c.
Sekretariat Direktorat Jenderal untuk ULP di Direktorat Jenderal;
d.
Sekretariat Badan untuk ULP di Badan-Badan;
e.
Bagian Umum/Tata Usaha untuk ULP yang dibentuk di UPT.
5.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), huruf n diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi :
a.
memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b.
menyusun
dan
melaksanakan
strategi
Pengadaan
Barang/Jasa ULP;
c.
menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d.
mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP
dan melaporkan apabila
ada penyimpangan dan/atau
indikasi penyimpangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
e.
membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui
Pejabat Eselon I terkait;
f.
melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya
Manusia ULP;
g.
Menetapkan Pokja ULP;
h.
menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja
masing-masing;
i.
mengusulkan
penempatan/pemindahan/pemberhentian
anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
j.
mengusulkan
Staf
Pendukung
ULP
sesuai
dengan
kebutuhan;
k.
mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
melalui Pejabat Eselon I terkait;
l.
mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia
Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat
Eselon I terkait; dan
n.
menerima laporan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang
telah dilaksanakan oleh Pokja ULP;
(2) Dalam
mengusulkan
Anggota
Pokja
ULP,
Kepala
ULP
memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP.
(3) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), huruf h diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi :
a.
melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja/KAK,
spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket
pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/seleksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
b.
mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka
Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan
kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP;
c.
menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan
menetapkan dokumen pengadaan;
d.
melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari
pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan
menjawab Sanggah;
e.
mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri, untuk
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), melalui Kepala ULP;
f.
mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Menteri,
untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), melalui Kepala
ULP;
g.
menetapkan pemenang untuk :
1)
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
yang
bernilai
paling
tinggi
Rp.
100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah);
2)
Seleksi
atau
Penunjukan
Langsung
untuk
paket
Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
h.
menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK
dengan
tembusan
Kepala
ULP,
sebagai
dasar
untuk
menerbitkan
Surat
Penunjukan
Penyedia
Barang/Jasa
(SPPBJ);
i.
membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan
Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
j.
memberikan data
dan
informasi
kepada
Kepala ULP
mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan
seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
k.
mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada
Kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota
Pokja
ULP
mempunyai
kewenangan
yang
sama
dalam
pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan di luar ULP.
7.
Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan
Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi
yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat
Jenderal.
(3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikoordinasikan oleh :
a.
Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal;
b.
Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal;
c.
Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal;
d.
Sekretariat Badan untuk Badan-badan.
(4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan
Kelompok Fungsional Pengadaan UPT, dikoordinasikan oleh
Bagian Umum/Tata Usaha UPT.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota
Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2013
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

E.E. MANGINDAAN

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268

www.djpp.kemenkumham.go.id