Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm86 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BLLAJSDP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) BLLAJSDP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BLLAJSDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan dan pengawasan teknis, serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BLLAJSDP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; b. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan perbaikan lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di jalan nasional; c. pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor; d. pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan angkutan jalan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan alat berat, angkutan barang beracun dan berbahaya (B3), serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar provinsi; e. pelaksanaan pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau; f. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau; g. pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, pengujian berkala, terminal penumpang tipe A, industri karoseri, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; h. pelaksanaan penyidikan pelanggaran perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; dan i. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 4

(1) BLLAJSDP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana; c. Seksi Angkutan dan Teknis Sarana; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan perbaikan lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di jalan nasional, pemantauan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, terminal penumpang tipe A, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (3) Seksi Angkutan dan Teknis Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan teknis penyelenggaraan angkutan jalan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan alat berat, angkutan barang beracun dan berbahaya (B3), angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar provinsi, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pengawasan keselamatan dan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau, pemantauan penyelenggaraan pengujian berkala, industri karoseri, serta penyidikan pelanggaran perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala BLLAJSDP. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BLLAJSDP, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BLLAJSDP sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BLLAJSDP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BLLAJSDP wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala BLLAJSDP merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

(1) Jumlah BLLAJSDP sebanyak 4 (empat) lokasi yang terdiri atas: a. BLLAJSDP Jambi di Provinsi Jambi; b. BLLAJSDP Denpasar di Provinsi Bali; c. BLLAJSDP Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah; dan d. BLLAJSDP Palu di Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pengisian Sumber Daya Manusia pada BLLAJSDP dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Kepala BLLAJSDP harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan BLLAJSDP kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Perubahan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BLLAJSDP dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, FREDDY NUMBERI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 659